Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang BESARAN NILAI A NILAI B1 NILAI B2 DAN NILAI B3 PADA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PUNGUTAN ATAS KEGIATAN PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PANAS BUMI TAHAP EKSPLOITASI DAN PEMANFAATAN PADA KAWASAN KONSERVASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran nilai L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) merupakan luas areal kegiatan usaha PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan dalam satuan hektar. (2) Besaran nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. nilai A merupakan nilai keanekaragaman hayati per hektar per tahun; b. nilai B1 merupakan nilai pengaturan tata air per hektar per tahun; c. nilai B2 merupakan nilai perosotan karbon per hektar per tahun; dan d. nilai B3 merupakan nilai pelepasan karbon per hektar per tahun. (3) Besaran nilai A, nilai B1, nilai B2, dan nilai B3 pada pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction