Correct Article 15
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan atau kepala dinas provinsi, kepala dinas kabupaten/kota, atau pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangan yang membidangi sumber daya air untuk PB-PJLA atau kepala dinas provinsi, kepala dinas kabupaten/kota, atau atau pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangan yang membidangi ketenagalistrikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan menerbitkan:
a. pertimbangan teknis atas permohonan PB-PJLA atau PB-PJLEA; atau
b. surat penolakan permohonan pertimbangan teknis PB-PJLA atau PB-PJLEA disertai dengan alasan.
(2) Pertimbangan teknis dari kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. data Pelaku Usaha;
b. data luas dan lokasi yang direkomendasikan atau tidak direkomendasikan;
c. data debit air yang dimohon;
d. rencana pembangunan sarana dan prasarana;
e. pertimbangan ekologis;
f. pertimbangan keberadaan obyek daya tarik Wisata Alam;
g. pertimbangan sosial, ekonomi, dan budaya setempat;
h. rencana investasi; dan
i. kesimpulan.
(3) Selain memuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pertimbangan teknis PB-PJLEA harus memuat rencana kapasitas pembangkit listrik.
(4) Pertimbangan teknis kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota dan surat penolakan permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
