Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan menerbitkan: a. pertimbangan teknis atas permohonan PB-PJLPB tahap Eksplorasi; atau b. surat penolakan permohonan pertimbangan teknis PJL-PB tahap Eksplorasi dengan disertai alasan. (2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. data Pelaku Usaha; b. data modal atau finansial Pelaku Usaha untuk menjalankan Perizinan Berusaha; c. data rencana luas dan lokasi PB-PJLPB; d. data rencana pembangunan sarana prasarana tahap Eksplorasi; e. data kondisi kawasan pada areal yang dimohon; f. data dan informasi aspek sosial, ekonomi, dan budaya; dan g. prakiraan dampak lingkungan pada semua tahap kegiatan. (3) Pertimbangan teknis dan surat penolakan permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction