Correct Article 9
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
Current Text
(1) Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a memuat paling sedikit profil pemohon, uraian kegiatan, dan rencana areal Perizinan Berusaha.
(2) Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
