Correct Article 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Current Text
Data Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
