Correct Article 22
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Pengguna Data wajib menggunakan Data sesuai tujuan yang disetujui dan dilarang menggandakan, mengubah, atau menyebarkan tanpa izin walidata.
(2) Setiap pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat mengakibatkan pencabutan hak akses serta sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
