PELAKSANAAN PENJAMINAN LEGALITAS PRODUK HASIL HUTAN IMPOR
(1) Setiap Produk Hasil Hutan Impor harus berasal dari sumber bahan baku yang legal.
(2) Untuk memastikan Produk Hasil Hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang legal, Importir yang akan melakukan Produk Hasil Hutan Impor harus melakukan penjaminan legalitas Produk Hasil Hutan.
(3) Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor meliputi:
a. uji kelayakan; dan
b. Deklarasi Impor.
(4) Menteri MENETAPKAN Produk Hasil Hutan Impor yang harus dilakukan penjaminan legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) dikecualikan bagi Produk Hasil Hutan Impor berupa:
a. barang promosi;
b. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
c. barang kiriman pribadi;
d. barang penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, barang pindahan;
e. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk penanggulangan bencana alam;
f. barang yang merupakan obat-obatan dan peralatan kesehatan anggaran pemerintah;
g. barang untuk keperluan instansi pemerintah/ lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri atau ditunjuk oleh instansi/lembaga dimaksud;
h. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang dimaksud;
i. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud;
j. barang untuk keperluan olah raga yang diimpor oleh induk organisasi olah raga nasional atau komite olah raga nasional; dan
k. barang Impor sementara, barang ekspor yang dikembalikan (re-impor), dan barang pendukung yang dikembalikan (returnable goods/package).
(2) Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j tidak ditujukan untuk kegiatan usaha.
(1) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Importir melalui Portal SILK.
(2) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dokumen legalitas berupa:
a. surat keterangan otoritas;
b. sertifikat dari lembaga sertifikasi;
c. country specific guidelines;
d. mutual recognition arrangement; atau
e. voluntary partnertship agreement.
(3) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. pengumpulan dan penyampaian data dan informasi;
b. analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor; dan
c. mitigasi risiko.
(4) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Produk Hasil Hutan Impor berupa barang contoh.
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi:
a. legalitas eksportir;
b. legalitas produsen;
c. legalitas Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
d. izin convention on international trade endangered species dari negara asal panen untuk produk yang dibatasi perdagangannya; dan
e. data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor terdiri atas:
1. jenis/spesies Produk Hasil Hutan Impor;
2. pos tarif/harmonized system (HS code);
3. deskripsi barang;
4. negara asal panen; dan
5. negara asal Produk Hasil Hutan Impor.
(2) Selain data dan Informasi negara asal produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 5, juga harus mencantumkan data dan informasi:
a. daerah asal panen, dan peta lokasi pemegang konsesi/pemilik, jika Produk Hasil Hutan Impor berupa kayu bulat (log); dan/atau
b. daerah asal panen, jika produk Hasil Hutan Impor berupa kayu primer meliputi kayu gergajian (sawn timber), veneer, dan kayu serpih (wood chips).
(1) Analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilakukan memastikan Produk Hasil Hutan Impor berasal dari sumber bahan baku yang legal .
(2) Analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan uji silang Produk Hasil Hutan Impor yang berasal dari:
a. negara asal (ekspor), jika Produk Hasil Hutan Impor berupa produk industri sekunder;
b. negara asal dan daerah asal panen, jika Produk Hasil Hutan Impor berupa kayu gergajian (sawn timber), veneer, dan kayu serpih (wood chips); atau
c. negara asal, daerah asal panen, dan lokasi pemegang konsesi/pemilik, jika Produk Hasil Hutan Impor berupa kayu bulat (log).
Mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan untuk memastikan analisis data dan informasi Produk Hasil Hutan Impor telah menggunakan data dan informasi yang valid.
(1) Berdasarkan uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7, Direktur melakukan penelaahan.
(2) Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur.
(3) Dalam hal hasil penelaahan menyatakan:
a. lengkap dan benar, status proses uji kelayakan berubah menjadi diterima dan diterbitkan nomor uji kelayakan; atau
b. belum lengkap dan/atau tidak benar, uji kelayakan dikembalikan untuk dilengkapi atau diperbaiki.
(4) Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak status uji kelayakan dikirim ke Portal SILK.
(5) Dalam hal penelaahan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), uji kelayakan secara sistem berubah menjadi status diterima dan diterbitkan nomor uji kelayakan.
(6) Petunjuk teknis pengisian uji kelayakan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Importir melalui Portal SILK
(2) Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Produk Hasil Hutan Impor, untuk tujuan kegiatan usaha; dan
b. Produk Hasil Hutan Impor berupa barang contoh.
(3) Deklarasi Impor untuk Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. nama Importir;
b. alamat Importir;
c. alamat pabrik/gudang;
d. nomor pokok wajib pajak;
e. nomor induk berusaha;
f. nomor PBPHH/PBUI bagi pelaku usaha industri atau nomor induk berusaha bagi pelaku usaha perdagangan;
g. tanggal pelaksanaan uji kelayakan;
h. nama pelabuhan bongkar;
i. nomor uji kelayakan;
j. nama eksportir;
k. uraian barang;
l. pos tarif/harmonized system (HS code);
m. nama dagang;
n. nama ilmiah;
o. negara asal Produk Hasil Hutan Impor;
p. negara ekspor;
q. negara produsen; dan
r. jumlah rencana Produk Hasil Hutan Impor.
(4) Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan Impor berupa barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi:
a. legalitas eksportir;
b. data dan informasi barang contoh yang akan diimpor mencakup uraian barang (deskripsi), pos tarif/harmonized system (HS code), jumlah, berat dan harga produk; dan
c. kelengkapan Deklarasi Impor barang contoh berupa unggahan dokumen invoice, packing list, foto produk yang bersesuaian dengan dokumen yang akan diterbitkan dan surat pernyataan tidak memperdagangkan barang contoh dari Importir dan eksportir.
(5) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Importir mengunggah spesimen tanda tangan di atas materai dan di bubuhi stempel badan usaha di Portal SILK.
(6) Petunjuk teknis pengisian Deklarasi Impor ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan Impor untuk kegiatan usaha dan Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan Impor berupa barang contoh berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal terjadi kondisi tertentu yang mengakibatkan proses pengiriman terlambat, Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama jangka waktu 1 (satu) bulan.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. banjir, gempa bumi, longsor, dan bencana lainnya yang terjadi secara alami;
b. kebakaran, pemadaman listrik, dan pencurian peralatan; dan/atau
c. kondisi tertentu lainnya yang menyebabkan keterlambatan barang masuk ke INDONESIA.
(4) Untuk mendapatkan perpanjangan Deklarasi Impor, Importir mengajukan surat permohonan perpanjangan Deklarasi Impor kepada Direktur melalui surat elektronik.
(5) Surat permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum Deklarasi Impor berakhir.
(1) Importir harus melakukan uji kelayakan ulang dan perubahan Deklarasi Impor, dalam hal terjadi perubahan:
a. pos tarif/harmonized system (HS code);
b. uraian barang;
c. pelabuhan muat;
d. negara produsen;
e. nama produsen;
f. jenis Produk Hasil Hutan Impor;
g. nama eksportir;
h. asal produk dan/atau asal panen; dan/atau
i. jaminan legalitas asal produk dan/atau asal panen.
(2) Dalam hal terjadi perubahan jumlah Produk Hasil Hutan Impor dan/atau pelabuhan bongkar, Importir hanya melakukan perubahan Deklarasi Impor tanpa melalui uji kelayakan ulang.
(3) Jumlah Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan pelaksanaan realisasi Impor dengan ketentuan:
a. dalam hal belum terdapat realiasi Impor, jumlah Produk Hasil Hutan Impor tidak boleh melebihi:
1. kapasitas industri bagi pemegang API-P; atau
2. kapasitas gudang bagi pemegang API-U, yang dihitung secara akumulasi untuk setiap pos tarif/harmonized system (HS code);
atau
b. dalam hal telah terdapat realisasi Impor, jumlah Produk Hasil Hutan Impor tidak boleh melebihi:
1. kapasitas industri setelah dikurangi realisasi Impor, bagi pemegang API-P; atau
2. kapasitas gudang setelah dikurangi realisasi Impor, bagi pemegang API-U, yang dihitung secara akumulasi untuk setiap pos tarif/harmonized system (HS code).
(4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya Deklarasi Impor.
(5) Berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat (3), Direktur melakukan penelaahan untuk memastikan data dan informasi dalam pelaksanaan uji kelayakan ulang dan perubahan Deklarasi Impor telah lengkap dan benar.
(6) Tata cara uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8, dan tata cara Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis dalam pelaksanaan uji kelayakan ulang dan perubahan Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(1) Importir harus melakukan pemutakhiran data tanpa uji kelayakan ulang dan perubahan Deklarasi Impor, dalam hal terdapat perubahan data profil Importir yang meliputi:
a. nama Importir;
b. alamat Importir;
c. nomor induk berusaha;
d. nomor pokok wajib pajak;
e. nomor S-Legalitas, jika telah memiliki; dan/atau
f. nama penanggung jawab.
(2) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur melalui surat elektronik.
(1) Importir harus menyampaikan laporan realisasi Produk Hasil Hutan Impor paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berjalan untuk importasi bulan sebelumnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui Portal SILK.
(3) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan Portal SILK tidak berfungsi, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
(4) Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. banjir, gempa bumi, longsor, dan bencana lainnya yang terjadi secara alami; dan/atau
b. kebakaran, pemadaman listrik, dan pencurian peralatan.
(5) Laporan realisasi Produk Hasil Hutan Impor digunakan sebagai data:
a. bahan evaluasi Menteri; dan
b. audit LPVI.