Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
3. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
4. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
5. Tata Hutan adalah kegiatan menata ruang Hutan dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan kawasan Hutan yang intensif, efisien, dan efektif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan berkelanjutan.
6. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan Kawasan Hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan Hasil Hutan Kayu dan bukan kayu, memungut Hasil Hutan Kayu dan bukan kayu serta mengolah dan memasarkan hasil Hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
7. Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
8. Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
9. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
10. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
11. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu.
12. Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi pokok Kawasan Hutan.
13. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.
14. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung yang selanjutnya disingkat KPHL adalah KPH yang luas wilayah seluruhnya atau sebagian besar terdiri dari Hutan Lindung.
15. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat KPHP adalah KPH yang luas wilayah seluruhnya atau sebagian besar terdiri dari Kawasan Hutan Produksi.
16. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang selanjutnya disingkat RPHJP adalah rencana pengelolaan Hutan untuk seluruh wilayah kerja unit KPHL atau unit KPHP dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
17. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek yang selanjutnya disingkat RPHJPd adalah rencana pengelolaan Hutan untuk kegiatan unit KPHL atau unit KPHP dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
18. Peta Dasar adalah peta Rupa Bumi INDONESIA termutkahir yang ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
19. Peta Arahan Pemanfaatan Hutan adalah peta indikatif Pemanfaatan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri untuk menjadi acuan pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Lindung dan Pemanfaatan Hutan Produksi.
20. Hak Pengelolaan adalah penetapan pemerintah atas pengelolaan Hutan yang diberikan kepada Perum Perhutani sebagai badan usaha milik negara bidang kehutanan.
21. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat PBPH adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan.
22. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
23. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
24. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
25. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
26. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat RKUPH adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja PBPH dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek kelestarian Hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat.
27. Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat RKTPH adalah rencana kerja dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang disusun berdasarkan RKUPH.
28. Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut DRAM adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, menguraikan rincian pengurangan dan/atau penyerapan emisi gas rumah kaca dalam rangka memperoleh unit karbon sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca.
29. Dokumen Perencanaan Proyek yang selanjutnya disebut DPP adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh standar internasional, menguraikan rincian pengurangan dan/ atau penyerapan emisi gas rumah kaca dalam rangka memperoleh Unit Karbon non- sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca.
30. Multiusaha Kehutanan adalah penerapan beberapa kegiatan usaha Kehutanan berupa usaha Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu, dan/atau usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan untuk mengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
31. Sistem Silvikultur adalah sistem budi daya Hutan atau sistem teknik bercocok tanaman Hutan mulai dari memilih benih atau bibit, penyemaian, penanaman, pemelihara tanaman, serta perlindungan hama dan penyakit.
32. Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat PBPHH adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil Hutan.
33. Persetujuan Operasional Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat POKPHH adalah persetujuan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk memulai kegiatan usaha Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dalam PBPH, Hak Pengelolaan atau persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, atau yang terintegrasi dalam 1 (satu) lokasi dengan Perizinan Berusaha Kegiatan Industri Lanjutan.
34. Pengolahan Hasil Hutan adalah kegiatan mengolah hasil Hutan menjadi barang setengah jadi dan/atau barang jadi.
35. Pengolahan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau biomassa kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
36. Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
37. Kapasitas Izin Produksi adalah jumlah atau kemampuan produksi Pengolahan Hasil Hutan paling banyak setiap tahun yang diizinkan oleh Pemberi Izin atau pejabat yang berwenang.
38. Mesin Utama Produksi adalah mesin-mesin produksi pada jenis Pengolahan Hasil Hutan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap kapasitas produksi.
39. Perluasan PBPHH adalah peningkatan Kapasitas Izin Produksi, penambahan jenis Pengolahan Hasil Hutan, dan/atau penambahan ragam produk yang mengakibatkan penambahan kebutuhan bahan baku.
40. Perubahan Komposisi Ragam Produk adalah penambahan dan/atau pengurangan Kapasitas Izin Produksi dari ragam produk yang telah ditetapkan dalam PBPHH, atau penambahan ragam produk baru sepanjang tidak menambah total kapasitas produksi dan total kebutuhan bahan baku.
41. Perubahan Penggunaan Mesin Utama Produksi adalah penggantian, penambahan mesin, dan/atau pengurangan mesin pada jenis pengolahan dan ragam produk yang telah ditetapkan dalam PBPHH dengan tujuan untuk efisiensi, peremajaan, diversifikasi bahan baku, serta untuk pengolahan limbah/sisa produksi, tanpa menambah kebutuhan bahan baku dan kapasitas produksi.
42. Rencana Kegiatan Operasional Pengolahan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat RKOPHH adalah rencana kegiatan operasional pemegang PBPHH untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
43. Penjaminan Legalitas Hasil Hutan adalah kegiatan yang menjamin produk hasil Hutan berasal dari sumber yang legal mulai dari hulu, hilir, sampai pemasaran dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian.
44. Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian yang selanjutnya disingkat SVLK adalah sistem untuk memastikan kredibilitas Penjaminan Legalitas Hasil Hutan, ketelusuran hasil Hutan, dan/atau kelestarian pengelolaan Hutan.
45. Tanda SVLK adalah tanda yang dibubuhkan pada hasil Hutan, produk hasil Hutan, kemasan, atau dokumen angkutan yang menyatakan bahwa hasil Hutan dan produk hasil Hutan telah memenuhi standar kelestarian, standar legalitas, atau ketentuan deklarasi.
46. Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen yang selanjutnya disingkat LPVI adalah perusahaan berbadan hukum INDONESIA terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri untuk menerbitkan dokumen penjaminan legalitas produk hasil Hutan dan melaksanakan penilaian kinerja pengelolaan Hutan lestari dan/atau verifikasi legalitas kayu.
47. Lembaga Penerbit Dokumen V-Legal atau Lisensi FLEGT yang selanjutnya disebut Lembaga Penerbit adalah LPVI yang memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai Penerbit Dokumen V-Legal atau Lisensi FLEGT.
48. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga yang mengakreditasi LPVI.
49. Auditee adalah pemegang Perizinan Berusaha, pemegang Hak Pengelolaan, pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, pemegang persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan, tempat penampungan hasil Hutan, pemilik/pengolah kayu Hutan Hak/HHBK, atau eksportir yang dinilai oleh LPVI.
50. Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari yang selanjutnya disingkat S-PHL adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang PBPH atau pemegang Hak Pengelolaan yang menjelaskan keberhasilan pengelolaan hutan lestari (Sustainable Forest Management/SFM).
51. Sertifikat Legalitas Hasil Hutan yang selanjutnya disebut S-Legalitas adalah surat yang diberikan kepada pemegang PBPH, pemegang Hak Pengelolaan, pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, pemegang persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan, pemilik Hutan Hak, tempat penampungan hasil Hutan, pemegang PBPHH, pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri, atau eksportir yang menerangkan telah memenuhi standar legalitas hasil hutan (forest product legality).
52. Penilikan atau surveillance adalah kegiatan yang dilakukan oleh LPVI untuk memastikan Auditee masih menerapkan sistem manajemen mutu, standar, dan pedoman SVLK.
53. Pemantau Independen adalah masyarakat madani baik perorangan atau lembaga yang berbadan hukum INDONESIA.
54. Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian yang selanjutnya disingkat SILK adalah sistem informasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana pencatatan, penerbitan dokumen penjaminan legalitas produk hasil Hutan, pelayanan uji kelayakan, dan pelaporan secara elektronik dalam pelaksanaan SVLK.
55. Dokumen Verified Legal yang selanjutnya disebut Dokumen V-Legal adalah dokumen bukti penjaminan legalitas kayu, produk kayu dengan tujuan ekspor selain ke Uni Eropa dan Kerajaan Inggris Raya.
56. Dokumen Lisensi Forest Law Enforcement, Government, and Trade yang selanjutnya disebut Lisensi FLEGT adalah dokumen bukti penjaminan legalitas kayu, produk kayu dengan tujuan ekspor ke Uni Eropa dan Kerajaan Inggris Raya.
57. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja Negara.
58. Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IPBPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
59. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil Hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan Negara.
60. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari Hutan Negara.
61. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat SIPNBP adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk melakukan pencatatan, penyimpanan, dan pemantauan data PNBP.
62. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
63. Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat PUHH adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan atas perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan/peredaran, pengolahan, dan pemasaran hasil Hutan.
64. Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan adalah kegiatan untuk MENETAPKAN jumlah, jenis, dan volume/berat, serta untuk mengetahui mutu (kualitas) hasil Hutan.
65. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut GANISPH adalah setiap orang yang memiliki kompetensi kerja di bidang pengelolaan Hutan.
66. Sistem Informasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut SIGANISHUT adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi terkait GANISPH.
67. Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut SIPUHH adalah sistem informasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana pencatatan dan pelaporan secara elektronik dalam pelaksanaan penatausahaan hasil Hutan.
68. Sistem Informasi Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat SIHHBK adalah sistem informasi berbasis web yang berfungsi untuk melakukan pencatatan serta penyimpanan data pemanfaatan atau pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.
69. Tempat Penimbunan Kayu Hutan selanjutnya disebut TPK Hutan adalah tempat milik Pemegang PBPH/persetujuan pemerintah yang berfungsi untuk menimbun Kayu Bulat hasil penebangan, yang lokasinya berada dalam areal perizinan/persetujuan yang bersangkutan.
70. Tempat Penimbunan Kayu Antara selanjutnya disebut TPK Antara adalah tempat milik Pemegang PBPH/persetujuan pemerintah yang berfungsi untuk menimbun Kayu Bulat hasil penebangan, yang lokasinya berada di luar areal perizinan/persetujuan yang bersangkutan.
71. Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat yang selanjutnya disingkat TPT-KB adalah tempat untuk menampung Kayu Bulat, milik perusahaan yang bergerak dalam bidang Kehutanan atau perkayuan.
72. Laporan Hasil Produksi yang selanjutnya disingkat LHP adalah dokumen yang memuat data produksi hasil Hutan baik kayu maupun bukan kayu.
73. Laporan Hasil Produksi Kayu yang selanjutnya disebut LHP-Kayu adalah dokumen yang memuat data produksi hasil Hutan berupa kayu.
74. Laporan Hasil Produksi Bukan Kayu yang selanjutnya disebut LHP-Bukan Kayu adalah dokumen yang memuat data hasil pemanenan/pemungutan atau pengumpulan hasil hutan bukan kayu.
75. Laporan Hasil Produksi Jasa Lingkungan yang selanjutnya disebut LHP-Jasa Lingkungan adalah dokumen yang memuat data hasil pemanenan/pemungutan atau pengumpulan hasil hutan berupa jasa lingkungan.
76. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat SKSHHK adalah dokumen angkutan Hasil Hutan Kayu yang diterbitkan melalui SIPUHH.
77. Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang digunakan untuk menyertai pengangkutan khusus dan/atau hasil Hutan tertentu.
78. Surat Angkutan Kayu Rakyat yang selanjutnya disingkat SAKR adalah dokumen angkutan kayu yang berfungsi sebagai surat keterangan asal usul untuk menyertai pengangkutan kayu hasil budi daya yang berasal dari hutan hak.
79. Hasil Hutan Kayu adalah benda-benda hayati yang berupa Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan berupa Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami (Hutan alam) dan/atau Hasil Hutan Kayu hasil budi daya tanaman (Hutan tanaman) pada Hutan Produksi.
80. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil Hutan hayati selain kayu baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budi daya yang berasal dari Hutan Negara.
81. Kayu Bulat adalah kayu hasil penebangan dapat berupa Kayu Bulat besar, Kayu Bulat sedang, atau Kayu Bulat kecil.
82. Kayu Olahan adalah produk hasil pengolahan Kayu Bulat, bahan baku serpih dan/atau kayu bahan baku setengah jadi, dengan ragam produk berupa kayu gergajian termasuk ragam produk turunannya, veneer termasuk ragam produk turunan panel kayu lainnya, dan serpih kayu (wood chips) termasuk ragam produk turunannya.
83. Limbah Pemanenan adalah semua jenis kayu sisa pembagian batang berupa tunggak, cabang, dan ranting yang tertinggal di Hutan.
84. Audit Kepatuhan yang selanjutnya disebut audit dalam peraturan ini adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan secara menyeluruh dan obyektif untuk memastikan ketaatan dan kepatuhan terhadap seluruh kewajiban dan larangan bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Pengolahan Hasil Hutan, pemegang persetujuan pemerintah, dan perizinan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
85. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/ perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan/atau ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan kehutanan.
86. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
87. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
88. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
89. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari.
90. Dinas Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan pada provinsi.
91. Kepala Dinas adalah kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan pada provinsi.
92. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
93. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
94. Perseorangan adalah Warga Negara Republik INDONESIA yang cakap bertindak menurut hukum.
95. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang melakukan usaha atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 148 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 148 berbunyi sebagai berikut: