Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-V/2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: