Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik Kementerian, Menteri: a. membangun dan mengembangkan sistem informasi pelayanan Informasi Publik; b. melakukan pemutakhiran data Informasi Publik; c. mendokumentasikan Informasi Publik; d. melakukan penyusunan dan penetapan maklumat pelayanan Informasi Publik; e. melakukan pengubahan status Informasi Publik yang dikecualikan; dan f. memberikan bantuan kedinasan di bidang layanan Informasi Publik. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan Standar Layanan Informasi Publik.
Your Correction