Correct Article 31
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik Kementerian, Menteri:
a. membangun dan mengembangkan sistem informasi pelayanan Informasi Publik;
b. melakukan pemutakhiran data Informasi Publik;
c. mendokumentasikan Informasi Publik;
d. melakukan penyusunan dan penetapan maklumat pelayanan Informasi Publik;
e. melakukan pengubahan status Informasi Publik yang dikecualikan; dan
f. memberikan bantuan kedinasan di bidang layanan Informasi Publik.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan Standar Layanan Informasi Publik.
Your Correction
