Correct Article 28
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dan register keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
