Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan. (2) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor registrasi pengajuan keberatan; b. tanggal diterimanya keberatan; c. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik; d. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya; e. Informasi Publik yang diminta; f. tujuan penggunaan Informasi Publik; g. alasan pengajuan keberatan; dan h. alasan penolakan/pemberian.
Your Correction