Correct Article 23
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
Format formulir permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf a dan register permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a angka 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
