Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petugas pelayanan informasi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan permintaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20. (2) Dalam hal permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. lengkap, petugas pelayanan informasi: 1. mencatat permintaan tersebut dalam register; dan 2. menyampaikan salinan permintaan; atau b. tidak lengkap, petugas pelayanan informasi melakukan klarifikasi secara langsung atau melalui media elektronik. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis yang memuat: a. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaan Kementerian atau tidak; b. badan publik yang menguasai Informasi yang diminta, dalam hal Informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan Kementerian; c. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik berikut alasannya; d. bentuk Informasi Publik yang tersedia; e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang dimohon; f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon; g. penjelasan atas penghitaman/pengaburan Informasi yang dimohon apabila ada; dan/atau h. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum di dokumentasikan. (4) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap. (5) Dalam hal diperlukan perpanjangan waktu, PPID dapat mengirimkan pemberitahuan perpanjangan waktu disertai alasan tertulis kepada pemohon. (6) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan perpanjangan diterima. (7) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan paling banyak 1 (satu) kali dan tidak dapat diperpanjang.
Your Correction