Correct Article 20
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Formulir dan surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus dilengkapi:
a. untuk pemohon orang perseorangan atau kelompok orang, paling sedikit melampirkan foto kopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat; dan
b. untuk pemohon badan hukum atau badan usaha, paling sedikit melampirkan fotokopi salinan akta pendirian badan hukum atau badan usaha beserta pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di hukum.
(2) Dalam hal permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasakan kepada pihak lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengisian formulir untuk pemohon penyandang disabilitas dapat dibantu oleh petugas pelayanan informasi.
Your Correction
