Correct Article 19
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Setiap Orang dapat mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b.
(2) Permintaan Informasi Publik diajukan dengan cara:
a. mengisi formulir permintaan; atau
b. membuat surat permintaan.
(3) Formulir dan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
a. nama;
b. alamat;
c. nomor telepon/alamat email;
d. rincian Informasi yang dibutuhkan; dan
e. tujuan penggunaan Informasi.
Your Correction
