Correct Article 18
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan secara serta merta dilakukan dengan ketentuan:
a. melalui laman resmi Kementerian atau media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat;
b. menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar, mudah dipahami, atau dapat menggunakan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat;
dan
c. disampaikan tanpa adanya penundaan.
(2) Jika informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pihak yang berpotensi terkena dampak, PPID dan/atau PPID unit pelaksana teknis:
a. mengumumkan secara berkala informasi prosedur evakuasi keadaan darurat; dan
b. menyebarluaskan informasi keadaan darurat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.
Your Correction
