Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Informasi Publik harus memenuhi standar pelayanan Informasi Publik yang dilakukan melalui: a. pengumuman Informasi Publik; dan b. permintaan Informasi Publik. (2) Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelayanan Informasi Publik terpadu di Kementerian.
Your Correction