Correct Article 15
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14 disusun dalam bentuk Daftar Informasi Publik.
(2) Penyusunan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPID dan PPID pelaksana.
(3) Selain daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dan PPID pelaksana juga menyusun Daftar Informasi Publik yang dikecualikan.
(4) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dalam bentuk keputusan Sekretaris Jenderal selaku atasan PPID.
Your Correction
