Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi yang wajib tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a angka 3 meliputi: a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan; b. peraturan perundang-undangan, keputusan dan/atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian; c. organisasi, administrasi kepegawaian, dan keuangan Kementerian; d. perjanjian Kementerian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; e. surat-menyurat pimpinan atau pejabat Kementerian untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya; f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan; g. data perbendaharaan atau inventaris; h. rencana strategis dan rencana kerja Kementerian; i. agenda kerja pimpinan satuan kerja Kementerian; j. kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya; k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; m. daftar dan hasil kajian yang dilakukan; n. Infomasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat Kementerian dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; dan o. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa Informasi Publik .
Your Correction