Correct Article 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Informasi yang wajib diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a angka 2 oleh Kementerian merupakan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2) Informasi yang dapat mengancam hajat hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. peringatan dini bencana alam meliputi titik api, peta rawan longsor, peta rawan banjir, dan peta rawan kekeringan;
b. bencana alam yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan Kehutanan;
c. kondisi darurat yang menyangkut keselamatan kerja di lingkungan Kementerian;
d. gangguan satwa liar;
e. konflik pemanfaatan sumber daya hutan; dan/atau
f. Informasi serta merta lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik dan standar layanan Informasi Publik yang dikuasai oleh Kementerian.
(3) Informasi yang wajib diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang mengalami kerusakan hutan;
b. Informasi tentang persebaran dan daerah yang mengalami kehilangan tutupan hutan serta penyebabnya;
c. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
d. pihak yang berpotensi terkena dampak;
e. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
f. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
g. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
h. pihak yang dapat dihubungi terkait informasi kerusakan hutan yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; dan
i. upaya yang dilakukan oleh Kementerian dan/atau pihak yang berwenang dalam penanggulangan bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
Your Correction
