Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a angka 1, meliputi: a. profil Kementerian; b. dokumen statistik di lingkup Kementerian; c. rencana strategis di lingkup Kementerian; d. laporan hasil pemantauan dan/atau pengawasan teknis bidang kehutanan; e. rencana program dan/atau kegiatan yang akan dijalankan; f. laporan pencapaian kinerja Kementerian; g. laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan; h. laporan layanan permohonan Informasi Publik; i. peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik; j. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa; dan k. prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Kementerian. (2) Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Your Correction