Correct Article 9
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
Informasi Publik di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. Informasi Publik yang wajib dibuka, meliputi:
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan/atau
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
dan
b. Informasi Publik yang dikecualikan.
Your Correction
