Correct Article 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Atasan PPID mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan Informasi Publik;
b. memberikan arahan kepada PPID, PPID pelaksana, PPID unit pelaksana teknis, dan tim pertimbangan;
c. MENETAPKAN Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan;
d. mengoordinasikan pengembangan sistem pengelolaan pelayanan Informasi Publik; dan
e. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik.
(3) Dalam melaksanakan tugas, atasan PPID bertanggung jawab kepada Menteri.
Your Correction
