Correct Article 326V
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan
Current Text
Pemegang Keputusan Menteri tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang sudah terbangun di dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326U ayat (3) berkewajiban:
a. mengalokasikan areal nilai konservasi tinggi;
b. melakukan pembukaan lahan tidak dengan cara membakar; dan
c. melakukan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
