Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 326T

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326S, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja melakukan penelaahan atas dokumen pemenuhan Komitmen. (2) Dalam hal diperlukan penelaahan dokumen penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi lapangan. (3) Ketentuan tata waktu penyelesaian pemenuhan Komitmen tidak berlaku dalam hal terdapat permasalahan teknis maupun hukum yang memerlukan verifikasi lapangan.
Your Correction