Correct Article 326S
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan menyampaikan laporan penyelesaian Pemenuhan Komitmen kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen asli atau salinan dokumen yang dilegalisasi oleh instansi penerbit.
Your Correction
