Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 326R

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3620 ayat (2), direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari atas nama Menteri menerbitkan surat perintah pelunasan tagihan PSDH dan DR Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan Kembali. (2) Dalam hal areal Persetujuan Pelepasan Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 ayat (5) dan Pasal 3260 ayat (2) berada di Kawasan Hutan Produksi Tetap, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat perintah pelunasan tagihan PNBP Pelepasan Kawasan Hutan. (3) Besaran PSDH dan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan dan ayat (2) dapat diajukan keringanan oleh pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara penghitungan besaran PSDH dan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan besaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction