Correct Article 326Q
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Pelaksanaan Tata Batas areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326P ayat (2) huruf b dimulai paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak terbitnya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
(2) Pelaksanaan Tata Batas areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak terbitnya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
(3) Pelaksanaan Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
