Correct Article 326L
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Tim Terpadu melakukan analisis secara deskriptif dan evaluatif terhadap aspek biogeofisik, sosial, ekonomi dan budaya serta hukum dan kelembagaan, serta perumusan rekomendasi yang didasarkan pada hasil verifikasi data, informasi dan peta melalui desk analysis dan/atau validasi lapangan.
(2) Tim Terpadu menyusun laporan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326J ayat (6) berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagian atau seluruhnya;
b. penolakan permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, berupa rekomendasi untuk dipertahankan sebagai Kawasan Hutan; atau
c. perubahan fungsi menjadi Kawasan Hutan Tetap.
Your Correction
