Correct Article 326G
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326D dilakukan verifikasi persyaratan administratif dan teknis.
(2) Verifikasi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui direktur yang mempunyai tugas bidang rencana, perubahan Kawasan Hutan dan pembentukan wilayah pengelolaan Hutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Your Correction
