Correct Article 326F
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan
Current Text
(1) Persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326D huruf b berupa :
a. Peta lokasi permohonan skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar
dengan informasi luas Kawasan Hutan yang dimohon dalam bentuk cetakan dan file elektronik dalam format sistem informasi geografis dengan koordinat sistem geografis atau UTM Datum WGS 84 bersumber dari Peta Penyerahan Hasil Penguasaan Kembali;
b. dokumen berita acara dan Peta Penyerahan Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan dari kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan; dan
c. pertimbangan gubernur.
(2) Pertimbangan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diberikan oleh gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan pertimbangan gubernur untuk Pelepasan Kawasan Hutan.
(3) Dalam hal gubernur tidak memberikan pertimbangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), gubernur dianggap menyetujui permohonan Pelepasan Kawasan Hutan.
Your Correction
