Correct Article 326D
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan
Current Text
Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326C harus dilengkapi dengan:
a. pernyataan Komitmen; dan
b. persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Your Correction
