Correct Article 37
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. DG dan IGT kehutanan yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. DG dan IGT kehutanan yang masih dalam proses, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
