Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Walidata Geospasial melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction