Correct Article 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Current Text
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b untuk mendukung penyelenggaraan IGT kehutanan melalui JIG Kementerian.
(2) Penyelenggaraan IGT kehutanan melalui JIG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. penyelenggara IGT kehutanan; dan
b. tim pelaksana JIG Kementerian.
Your Correction
