Correct Article 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Current Text
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditetapkan oleh Menteri dan mengacu pada:
a. rencana induk penyelenggaraan IG nasional; dan
b. rencana aksi penyelenggaraan IGT kehutanan.
(2) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi Geospasial.
Your Correction
