Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditetapkan oleh Menteri dan mengacu pada: a. rencana induk penyelenggaraan IG nasional; dan b. rencana aksi penyelenggaraan IGT kehutanan. (2) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi Geospasial.
Your Correction