Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walidata Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertugas: a. melaksanakan pengumpulan, penyimpanan, dan pengamanan IGT kehutanan; b. melaksanakan penjaminan kualitas IGT kehutanan terhadap kontrol kualitas dari produsen DG. c. melakukan penyebarluasan IGT kehutanan yang diselenggarakan melalui JIG Kementerian dan JIG Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan pengelolaan Metadata IGT kehutanan; e. membangun dan memelihara JIG Kementerian; f. membangun, memelihara, dan menjamin keberlangsungan sistem akses DG dan IGT kehutanan; g. melakukan koordinasi dengan produsen DG dan UPT dalam pengumpulan, penyimpanan, pengamanan, penjaminan kualitas, dan penyebarluasan IGT kehutanan; h. mengatur akses basis DG melalui JIG Kementerian yang dilakukan oleh produsen DG, UPT, dan Pengguna IGT; i. melakukan pemantauan berkala terhadap IGT kehutanan pada JIG Kementerian; j. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan IGT kehutanan; k. melakukan koordinasi terhadap akses IGT kehutanan dalam rangka satu data INDONESIA lingkup Kementerian; dan l. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Dalam pelaksanaan tugas penyebarluasan IGT kehutanan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, walidata Geospasial dapat dibantu oleh UPT.
Your Correction