Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) IGT kehutanan meliputi: a. bidang planologi kehutanan; b. bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; c. bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan; d. bidang pengelolaan hutan lestari; e. bidang perhutanan sosial; f. bidang penegakan hukum kehutanan; dan g. bidang kehutanan lainnya. (2) Daftar IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction