Correct Article 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Current Text
(1) IGT kehutanan meliputi:
a. bidang planologi kehutanan;
b. bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
c. bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan;
d. bidang pengelolaan hutan lestari;
e. bidang perhutanan sosial;
f. bidang penegakan hukum kehutanan; dan
g. bidang kehutanan lainnya.
(2) Daftar IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
