Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2025 2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2025 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ RAJA JULI ANTONI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2025-2029 RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2025 - 2029 Rencana strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2025 - 2029 yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian dielaborasikan ke dalam 5 (lima) Bab yang meliputi: A. BAB I PENDAHULULAN Bagian ini terdiri atas kondisi umum, serta potensi dan tantangan pembangunan kehutanan. B. BAB II Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis Bagian ini terdiri atas visi, misi, tujuan, sasaran Kementerian Kehutanan, identifikasi risiko sasaran strategis, dan tolak ukur pencapaian pembangunan Kehutanan Tahun 2025 – 2029. C. BAB III Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan Bagian ini terdiri atas arah kebijakan dan strategi nasional, arah kebijakan dan strategi Kementerian Kehutanan, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan. D. BAB IV Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan Bagian ini terdiri atas target kinerja dan kerangka pendanaan Kementerian Kehutanan Tahun 2025 – 2029. E BAB V Penutup LAMPIRAN Lampiran 1 : Matriks Kinerja dan Pendanaan Lampiran 2 : Matriks Indikasi Pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Sumber Pendanaan lainnya yang Sah terhadap Kegiatan Prioritas dan/atau Proyek Prioritas Lampiran 3 : Matriks Identifikasi Risiko Sasaran Strategis Lampiran 4 : Matriks Kerangka Regulasi Lampiran 5 : Metode dan Perhitungan Indikator Kinerja Utama Kelima Bab tersebut di atas dijabarkan sebagai berikut: A. BAB I –PENDAHULUAN 1. Kondisi Umum 1.1 Pembangunan Kehutanan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 - 2029 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025 – 2029 meletakkan daya dukung dan daya tampung lingkungan terutama dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi salah satu aspek batasan dalam pelaksanaan pembangunan (development constraint). Aspek tersebut dijabarkan ke dalam 7 (tujuh) hal, yaitu kawasan lindung di darat dan perairan, tutupan hutan primer dan hutan di atas lahan gambut, habitat spesies kunci, luas permukiman di area pesisir terdampak perubahan iklim, kawasan rawan bencana, ketersediaan air, dan ketersediaan energi. Selain itu, RPJMN Tahun 2025-2029 juga meletakkan sektor kehutanan dalam sumber pertumbuhan inovatif untuk mencapai target pertumbuhan tinggi dalam jangka menengah melalui peningkatan produktivitas pangan, hilirisasi industri berbasis sumber daya alam melalui penerapan ekonomi hijau, dan pengembangan pariwisata. Hal ini menjadikan kehutanan sebagai sektor yang penting dalam menjaga kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan makhluk hidup melalui ketersediaan sumber daya alam khususnya dalam pengelolaan kawasan hutan. Pentingnya fungsi hutan: 1) Hutan adalah pusat identitas dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, ekonomi dan budaya INDONESIA, mencakup sekitar 118,2 juta hektare dan menampung 10% keanekaragaman hayati dunia. Hutan menyediakan berbagai sumber daya alam yang penting bagi mata pencaharian masyarakat terutama masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Selain itu, hutan juga sebagai ruang hidup yang tidak terpisahkan dari sistem nilai kepercayaan dan adat istiadat masyarakat. 2) Hutan memberikan jasa ekosistem penting termasuk kayu, makanan, obat-obatan, pengatur tata air, perlindungan banjir, dan rekreasi yang menyokong kehidupan bagi 280 juta orang penduduk INDONESIA. Nilai tertinggi berasal dari jasa penyaringan air (regulating), penyerapan karbon, jasa budaya (pariwisata), dan produk yang dapat dipasarkan seperti kayu dan makanan. Data Bank Dunia menyebutkan bahwa jasa ekosistem hutan bernilai rata-rata US$ 2.100 sampai US$ 5.200/hektare per tahun dengan variasi yang signifikan antar wilayah. Nilai ekosistem hutan tertinggi berada di Pulau Sumatera dengan total nilai ekosistem sebesar US$ 4.745, diikuti oleh Pulau Kalimantan sebesar US$ 4.372 per hektare per tahun. 3) Hutan INDONESIA memurnikan sebagian besar air tawar dengan kontribusi sebesar 66,5% yang sebagian besarnya berada di daerah tangkapan air yang lebih terpencil1. Peran hutan melindungi sebagian besar pasokan air dari aktivitas manusia seperti pertanian dan industri, yang dapat meningkatkan biaya pengolahan. Pengelolaan ini sangat penting karena lebih dari 70% (tujuh puluh persen) penduduk bergantung pada sumber air non-perpipaan, terutama di daerah pedesaan. Berdasarkan data permintaan domestik terhadap sumber air pada tahun 2019 yang tercantum dalam dokumen INDONESIA Vision 2045: Toward Water Security, penduduk yang mendapatkan akses air dari air tanah sebesar 46%, serta sungai dan danau sebesar 9%. Situasi ini dapat mengakibatkan penipisan akuifer yang signifikan dan pada akhirnya mengakibatkan penurunan tanah. Hal ini menunjukkan pentingnya pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam tabel A.1. 1 Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, World Bank 2025, Synthesis Report: The Value of Nature Evaluating and Realizing the Value of INDONESIA Forest Ecosystem, Jakarta: World Bank Tabel A.1. Kisaran perkiraan Nilai Ekosistem per kiraan Model (Rata-Rata) berdasarkan Analisis Monte Carlo (US$ per Hektare per Tahun). Nilai Ekosistem Sumatera Kalimantan Papua Seluruh INDONESIA Rata-Rata Tertimbang Regulating $ 1.905 $ 1.755 $ 1.001 $ 1.600 $ 1.471 Sekuestrasi Karbon $ 1.559 $ 1.436 $ 819 $ 1.310 $ 1.204 Budaya $ 488 $ 450 $ 256 $ 410 $ 377 Hasil Hutan $ 394 $ 363 $ 207 $ 331 $ 304 Kesehatan $ 214 $ 197 $ 112 $ 179 $ 165 Keragaman Hayati $ 186 $ 172 $ 98 $ 157 $ 144 Seluruh $ 4.745 $ 4.372 $ 2.493 $ 3.986 $ 3.665 Sumber: The Value of Nature Evaluating and Realizing the Value of INDONESIA’s Forest Ecosystems (2025, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Bank Dunia). 1.2 Menjaga Ketahanan Ekosistem Hutan dengan memelihara Fungsi Ekologi dan Hidrologi Luas kawasan hutan INDONESIA sebesar 118,2 juta hektare yang mencakup daratan sebesar 62% dari total luas daratan di INDONESIA. Luas kawasan hutan terdiri dari beberapa fungsi, yaitu hutan konservasi seluas 21,8 juta hektare, hutan lindung seluas 29,3 juta hektare, dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 26,8 juta hektare, Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 29,2 juta hektare, dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas 11,1 juta hektare. Kawasan hutan merupakan rumah bagi 10% total spesies flora dan fauna di dunia yang berperan dalam menjaga keseimbangan alam termasuk beberapa spesies endemik INDONESIA antara lain Komodo (Varanus Komodoensis), Orang Utan (Pongo spp), Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae), Badak Jawa (Rhinoceros Sandaicus), Maleo (Macrocephalon maleo), dan Anoa (Bubalus spp). Keanekaragaman spesies yang di miliki INDONESIA tidak terlepas dari adanya peran daya dukung lingkungan yang memberikan kontribusi terhadap keberlangsungan hidup setiap spesies utamanya berupa ketersediaan habitat sebagai tempat berlindung, mencari makan, dan berkembang biak. Kementerian menjaga ketahanan ekosistem hutan dengan memelihara fungsi ekologi dan hidrologi melalui penurunan laju deforestasi di hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi dengan upaya peningkatan pemangkuan kawasan. Laju deforestasi harus dipertahankan tidak melebihi 130 ribu hektare per tahun sebagai upaya untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Kementerian telah berhasil menjaga laju deforestasi di angka 121,1ribu hektare pada tahun 2023. Capaian ini menunjukkan berbagai upaya yang telah dilakukan melalui pengendalian kebakaran hutan dan lahan, penerapan Inpres Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut, perlindungan hutan, penegakan hukum kehutanan, pengelolaan hutan lestari, perhutanan sosial serta rehabilitasi hutan dan lahan. Kementerian telah mengeluarkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2023 periode II dengan luasan PIPPIB gambut seluas 5,2 juta hektare dan PIPPIB hutan primer seluas 9,8 juta Gambar A.1 Grafik Tren Laju Deforestasi (Juta Hektare/Tahun) hektare. Capaian laju deforestasi INDONESIA dapat dilihat pada gambar A.1 dibawah ini. 1.3 Meningkatkan Kontribusi Kehutanan bagi Perekonomian Nasional Kementerian mendukung peningkatan kontribusi kehutanan bagi perekonomian nasional dengan meningkatkan PDB subsektor kehutanan melalui peningkatan nilai ekonomi pemanfaatan sumber daya hutan antara lain melalui bioprospeksi, model pertautan industri dengan kegiatan hasil rehabilitasi hutan dan lahan serta perhutanan sosial. Pertumbuhan PDB pada subsektor kehutanan menurut harga konstan selama periode 2014 – 2024 kira-kira tumbuh kisaran angka rata-rata 0,54%, sebagaimana tercantum pada gambar A.2. Capaian PDB tahun 2024 yang lalu (year on year/YOY) mengalami sedikit penurunan sebesar 2,06%. Tahun 2023 mencapai nilai tertinggi sebesar Rp 64,08 triliun. Salah satu penyebab penurunan capaian pada tahun 2024 karena ketidakstabilan pasar global, baik akibat konflik Rusia dan Ukraina maupun perubahan kebijakan negara tujuan ekspor, yang berdampak pada volatilitas harga log di tanah air, sehingga mempengaruhi permintaan dan minat para produsen untuk memproduksi kayu bulat, sebagaimana tercantum pada gambar A.3. 59,57 60,62 60,00 61,28 62,98 63,22 63,20 63,20 62,45 64,08 62,76 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 (Rp. Triliun ) 74,62 82,32 87,54 91,61 97,4 104,12 108,65 112,01 118,39 130,12 129,57 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 (Rp. Triliun ) Gambar A.2 PDB Kehutanan Tahun 2014- 2024 (Harga Konstan) Gambar A.3 PDB Kehutanan Tahun 2014- 2024 (Harga Berlaku) Gambar A.5 Nilai Ekspor Sektor Kehutanan Tahun 2014-2024 Investasi berperan sebagai salah satu komponen pertumbuhan ekonomi dari sisi pengeluaran. Peningkatan peran investasi terhadap pertumbuhan ekonomi harus terus dipertahankan dalam rangka pencapaian target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam RPJMN Tahun 2020 – 2024 yaitu sebesar 5,6% - 6,2%. Investasi di sektor kehutanan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sektor kehutanan dan menyerap tenaga kerja. Investasi kehutanan cenderung positif, utamanya pasca UU Cipta Kerja, baik dari modal asing maupun dalam negeri. Kementerian mencatat bahwa angka investasi bidang kehutanan pada tahun 2024 mencapai Rp 24,23 triliun. Investasi ini terdiri dari Investasi Hutan Rakyat, Hutan Tanaman dan Hutan Alam, Investasi Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), dan Jasa Lingkungan. Rata-rata pertumbuhan investasi mencapai 6,4% YoY, pertumbuhan pada tahun 2024 sebesar 24,25% YoY dibanding tahun sebelumnya, sebagaimana tercantum pada gambar A.4. Hilirisasi produk hasil hutan dapat mendorong inovasi dan investasi dalam industri kehutanan, menciptakan rantai pasok yang lebih berkelanjutan. Dalam rangka memberikan dukungan peningkatan surplus neraca perdagangan non migas, Kementerian terus mendorong ekspor produk industri kehutanan. Ekspor produk industri kehutanan cenderung positif meskipun pada tahun 2023 dan tahun 2024 mengalami penurunan capaian dibandingkan pada tahun 2022, sebagaimana tercantum pada gambar A.5. 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Dalam Rp. Triliun 1,00 2,39 1,38 4,31 10,38 2,36 8,05 11,57 19,50 24,23 Sumber: BPS, BKPM, LKJ KLHK diolah Gambar A.4 Nilai Investasi Sektor Kehutanan Tahun 2015-2024 Gambar A.6 Distribusi Eskpor Produk Kayu per Benua Ekspor produk industri kehutanan mencakup produk hasil hutan kayu yang masuk ke dalam 9 (sembilan) kelompok besar, antara lain kertas, pulp, panel, woodworking, serpih kayu, furnitur kayu, veener, kerajinan, dan bangunan prefabrikasi, sebagaimana tercantum pada gambar A.6. 1.4 Meningkatkan Kontribusi Kehutanan bagi Perekonomian Nasional Kementerian menggerakkan entitas tapak hutan sebagai pendulum peradaban masyarakat dengan meningkatkan peran hutan untuk peningkatan kemajuan dan kemandirian desa, sekitar kawasan hutan melalui peningkatan kapasitas kelompok tani hutan sebagai upaya pencapaian pengentasan kemiskinan, penurunan indeks gini ratio serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pelibatan masyarakat dalam kegiatan kehutanan adalah keniscayaan karena terdapat lebih dari 21.385 desa di INDONESIA yang terletak di dalam dan sekitar hutan2. Sehingga strategi yang ditempuh melalui pemberian akses kelola hutan kepada masyarakat dan melakukan pendampingan dan pengembangan usaha perhutanan sosial bagi masyarakat sekitar hutan. Pada akhir Tahun 2014, Perhutanan Sosial menjadi prioritas nasional yang terdiri dari 5 (lima) skema, antara lain (i) hutan kemasyarakatan; (ii) hutan tanaman rakyat; (iii) hutan desa; (iv) hutan adat; dan (v) kemitraan kehutanan. Agenda Perhutanan Sosial merupakan suatu perubahan yang bertahap, sebagai upaya negara untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dalam hal ini masyarakat desa di sekitar dan di dalam kawasan hutan. Pada tahun 2024, masyarakat yang sudah diberikan akses kelola mencapai luas sebesar 8,38 juta hektare. Selanjutnya, Perhutanan Sosial sebagai kebijakan afirmatif pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerataan ekonomi, tidak hanya berupa pemberian akses kelola hutan, tetapi juga berupaya mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kesempatan berusaha, termasuk akses permodalan dan kelompok yang telah mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, dalam hal peningkatan kapasitas tata kelola hutan, tata kelola kelembagaan, dan tata kelola usaha. Berdasarkan Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang diproyeksikan pada Tahun 2025 bahwa tidak ada lagi penduduk yang masuk ke dalam kategori kemiskinan 2 BPS, 2018. Statistik Potensi Desa INDONESIA 2018. Jakarta: Badan Pusat Statistik ekstrem. Peranan kehutanan yang dapat mendukung program tersebut melalui reforma agraria dan perhutanan sosial. 1) Reforma agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan lahan melalui distribusi aset lahan. Salah satu yang menjadi objek reforma agraria adalah pelepasan kawasan hutan; 2) Selain distribusi aset lahan, juga dilakukan pemberian akses kelola terhadap sumber daya hutan melalui program perhutanan sosial. Kelompok-kelompok usaha perhutanan sosial dapat melakukan diversifikasi produk-produk kehutanan dan meningkatkan nilai jualnya, dan dapat diterima oleh pasar yang lebih luas bahkan hingga ke mancanegara sehingga dapat berkontribusi nyata dalam menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem. Pada aspek ekonomi, perhutanan sosial telah memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. Angka pada nilai transaksi ekonomi kelompok tani hutan pada tahun 2024 sebesar Rp 1,9 triliun atau meningkat 69,7% dari tahun 2023 sebesar Rp 1,12 triliun. Nilai transaksi ekonomi tahun 2023 sebesar Rp 1,1 triliun meningkat dari tahun sebelumnya (YoY) sebesar 460% yang mana tahun 2022 nilai transaksi sebesar Rp 0,2 triliun. Seiring dengan nilai transaksi ekonomi, peningkatan jumlah kelompok usaha perhutanan sosial berkorelasi positif terhadap persentase penurunan angka kemiskinan. Membangun desa dapat dilakukan melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). KUPS memiliki empat level, yaitu blue, silver, gold, dan platinum. Kategori KUPS blue menunjukkan kelembagaan tahap awal. Kategori KUPS silver menunjukkan pendampingan kelembagaan dan pengelolaan areal kawasan hutan. Kategori KUPS gold menunjukkan kelompok perhutanan sosial berhasil dalam aspek kelembagaan, kawasan, dan usaha. Kategori KUPS platinum menunjukkan KUPS telah memiliki pasar yang stabil, baik nasional maupun internasional. KUPS kategori gold dan platinum mampu menggulirkan roda perekonomian tingkat desa yang ditunjukkan dengan peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM). Sejak tahun 2016 hingga tahun 2023, terjadi peningkatan IDM di desa-desa yang mendapat persetujuan perhutanan sosial. Pada tahun 2023, jumlah desa sangat tertinggal menurun dari 2.193 desa menjadi 189 desa pada tahun 2016. Sementara itu, jumlah desa mandiri meningkat signifikan, dari 33 desa pada Tahun 2016 menjadi 1.803 desa pada tahun 2023 (Laporan Workshop Perhutanan Sosial, 2023). 2. Potensi dan Tantangan Pembangunan Kehutanan 2.1 Potensi Pembangunan Kehutanan Potensi pembangunan kehutanan di INDONESIA memiliki dampak terhadap peningkatan kualitas ekologi, maupun pertumbuhan ekonomi nasional. Beberapa potensi pembangunan kehutanan diantaranya, pemanfaatan kawasan hutan, jasa lingkungan hutan, ekspor produk kehutanan dan keanekaragaman hayati. 2.1.1 Pemanfaatan Kawasan Hutan Pemanfaatan kawasan hutan untuk peningkatan produksi hutan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan, penetapan fungsi kawasan hutan terbagi atas 3 (tiga) fungsi, yaitu hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Hutan produksi INDONESIA memiliki luas total 67,1 juta hektare. Dari luasan tersebut, seluas 29,93 juta hektare telah diberikan izin untuk berbagai jenis hasil hutan, 1,38 juta hektare untuk Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), sedangkan 35,79 juta hektare sisanya belum dibebani izin. Dari 35,79 juta hektare kawasan hutan yang belum ada izin, kemudian akan dialokasikan untuk pemanfaatan hutan untuk perizinan berusaha, perhutanan sosial, alokasi untuk nonkehutanan (HPK), fungsi ekosistem gambut (FEG) lindung, dan reformasi agraria/PPTPKH (TORA). Hutan lindung INDONESIA dengan luas 29,3 juta hektare mencakup kawasan yang telah dibebani izin seluas 2,59 dan belum diberi izin seluas 26,71 juta hektare yang dibagi ke dalam kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) berupa rencana blok untuk kawasan lindung, alokasi perhutanan sosial dan alokasi TORA dan alokasi lainnya. Potensi hutan produksi di INDONESIA sangat besar dan strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional, sekaligus menyediakan ruang bagi pengelolaan yang lestari. Hutan produksi dikelola untuk memberikan manfaat ekonomi (hasil kayu log dan non-kayu), sosial (lapangan kerja, kesejahteraan masyarakat), dan lingkungan (fungsi hidrologi serta penyerapan karbon). Pada tahun 2024, dari hasil penghitungan neraca potensi nilai kayu tercatat bahwa potensi kayu di tutupan hutan sebesar 12.836 juta m3 dengan potensi nilai kayu sebesar Rp5.121,1 triliun. Secara ekonomi pengolahan hasil hutan kayu berupa kayu log melalui industri pengolahan dapat menambah nilai ekonomi produk hutan. Penambahan nilai ekonomi produk hutan tersebut dapat berganda jika dilakukan hilirisasi kayu log menjadi wood pellet, chip/flake, ataupun premium plywood sebagai pasokan bahan baku untuk premium furniture dan housing and ship component. Hal tersebut juga berlaku pada HHBK yang tinggi nilai ekonominya. Pada dokumen RKTN 2011-2030, pemanfaatan kawasan hutan khususnya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kayu akan lebih difokuskan pada pembangunan hutan tanaman baik hutan tanaman industri maupun hutan tanaman rakyat serta dengan mengoptimalkan pengelolaan hutan alam yang telah memiliki izin pemanfaatan seluas 19 juta hektare. Sampai dengan tahun 2030 ditargetkan pembangunan hutan tanaman industri mencapai 10 juta hektare dan hutan tanaman rakyat seluas 1,7 juta hektare. Pada skenario optimasi kawasan hutan sampai dengan tahun 2030 terdapat kurang lebih 12,7 juta hektare untuk pemanfaatan hutan berbasis masyarakat (Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa dan Kemitraan). Dari luasan tersebut telah diberikan izin pemanfaatan hutan berbasis masyarakat atau izin perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare sehingga masih terdapat 4,4 juta hektare kawasan yang dapat dialokasikan untuk pemanfaatan hutan berbasis masyarakat atau perhutanan sosial. Peningkatan partisipasi masyarakat dan penguatan kolaborasi dalam pengelolaan kawasan hutan bersama masyarakat diharapkan sampai dengan Tahun 2030 tidak hanya dapat menyelesaikan konflik kawasan hutan di INDONESIA, tetapi juga mampu menciptakan kelembagaan pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan (institutional sustainability). 2.1.2 Jasa Lingkungan Hutan Beberapa skema pemanfaatan jasa lingkungan kawasan hutan untuk peningkatan ekonomi, antara lain: ekowisata, pemanfaatan panas bumi, dan pemanfaatan aliran sungai untuk mikrohidro. Panas bumi dan mikrohidro merupakan sumber energi baru terbarukan yang dapat mendukung dalam pencapaian ketahanan energi nasional. Potensi pemanfaatan energi panas bumi sebesar 40% berada pada kawasan hutan sehingga pemanfaatannya perlu dioptimalkan dengan tetap menjaga kelestarian hutan dan ekosistemnya. Hingga Tahun 2024, Kementerian telah mengeluarkan perizinan kepada 4 (empat) pemegang izin untuk pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di kawasan konservasi. Dari total area seluas 325,3 hektare, kapasitas terpasang mencapai 883 MW yang tersebar di 3 (tiga) kawasan konservasi, yaitu Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Kamojang, dan TWA Gunung Papandayan. Pendapatan pemanfaatan jasa lingkungan diperoleh dari 7 (tujuh) sumber, yaitu: (i) tiket masuk objek wisata alam; (ii) biaya izin usaha penyediaan fasilitas wisata alam; (iii) biaya bisnis untuk penyediaan fasilitas wisata alam; (iv) biaya usaha pemanfaatan air; (v) biaya usaha pemanfaatan energi air; (vi) biaya usaha penyediaan jasa wisata alam; dan (vii) iuran pendapatan usaha atas penyediaan jasa wisata alam. Pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi berpotensi dalam meningkatkan nilai PNBP dengan capaian pada tahun 2020-2023 meningkat sebesar Rp101,73 miliar setiap tahunnya. 2.1.3 Ekspor Produk Hutan Dalam periode 2020-2024, sektor ekspor hasil hutan INDONESIA menunjukkan kinerja yang berfluktuasi namun tetap stabil, dengan kontribusi utama dari produk kayu olahan dan TSL sebagaimana tercantum dalam gambar dibawah ini. 10,79 11,79 10,88 9,9 8,55 2020 2021 2022 2023 2024 Miliar USD 11,06 14,75 14,52 13,17 12,74 2020 2021 2022 2023 2024 Rp. Triliun Gambar A.7 Capaian Nilai Ekspor TSL Gambar A.8 Capaian Nilai Ekspor Hasil Hutan Laporan Global Timber Index (GTI) pada tahun 2024, mengungkapkan bahwa pasar kayu di Asia menunjukkan stabilisasi, terutama di INDONESIA dan Thailand, dengan indeks GTI masing–masing sebesar 50,4% dan 5%. Sebaliknya negara- negara seperti Malaysia sebesar 31,5%, Brasil sebesar 44,5%, dan China sebesar 43,1% masih mengalami kontraksi pasar akibat lemahnya permintaan global, kendala logistik, serta meningkatnya biaya operasional. Penilaian angka 50% dalam GTI menjadi ambang batas yang menunjukkan apakah sektor kayu di suatu negara sedang berkembang atau menyusut. Nilai di atas 50% mengindikasikan pertumbuhan atau ekspansi pasar kayu, sementara nilai di bawah 50% menunjukkan kontraksi atau penurunan aktivitas. Dengan Indeks Komprehensif 50,4% dan pesanan ekspor yang mencapai 66,7%, INDONESIA berhasil menunjukkan daya saing yang kuat di pasar internasional, sebagaimana tercantum dalam gambar A.9. Sumber: International Tropical Timber Organization (ITTO), 2024 2.1.4 Keanekaragaman Hayati Pengelolaan keanekaragaman hayati dilakukan dengan mempertahankan kelestarian keanekaragaman hayati, mengoptimalkan pemanfaatan berkelanjutan, dan memperkuat tata kelola keanekaragaman hayati yang diselaraskan dengan Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan 2025-2045. Kegiatan konservasi keanekaragaman hayati tidak hanya dilakukan pada kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, namun juga area preservasi. Selain itu, potensi pemanfaatan keanekaragaman hayati juga masih perlu didorong dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan melalui pengembangan bioekonomi dan bioprospeksi. INDONESIA sebagai negara megabiodiversitas memiliki potensi besar dalam pengembangan bioprospeksi, yaitu pemanfaatan TSL untuk menghasilkan nilai tambah ekonomi (added value). Pemanfaatan sumber daya genetik untuk bioprospeksi tidak hanya membutuhkan ketersediaan bahan baku tetapi juga penelitian mendalam hingga pemasaran produk akhir. Sampai tahun 2024, Kementerian telah mengembangkan 44 entitas komoditi bioprospeksi, dimana angka ini menunjukkan 50,4 persen INDEKS KOMPREHENSIF 66,7 persen PESANAN EKSPOR 31,5 persen INDEKS KOMPREHENSIF 27 8 50 persen INDEKS KOMPREHENSIF 50 71 Gambar A.9 Indeks Timber Global INDONESIA, Malaysia, dan Thailand peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun 2023 dengan 19 entitas. INDONESIA memiliki 30 hotspot keanekaramagaman hayati yang ditemukan di semua pulau, dengan konsentrasi yang lebih besar di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Hotspot keanekaragaman hayati didefinisikan sebagai 30% wilayah nasional yang paling kaya spesies, berdasarkan distribusi spesies vertebrata dalam Daftar Merah IUCN. Sebanyak 62,3% hotspot keanekaragaman hayati terestrial ditemukan di hutan, yang terpenting ada pada hutan kering primer sebesar 27,5% dan kering sekunder sebesar 17,6%. Sekitar 51,3% dari total luas hotspot keanekaragaman hayati berada pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa dan taman nasional. 2.2 Tantangan Pembangunan Kehutanan Secara umum tantangan pembangunan kehutanan di INDONESIA dikelompokkan ke dalam: 1. Isu Ekologi: Triple Planetary Crisis, terdiri dari perubahan iklim, polusi dan kerusakan lingkungan, dan kehilangan keanekaragaman hayati. Sebanyak 1.074 tumbuhan dan 1.274 satwa liar tercatat dalam kategori terancam (threatened species). Pengelolaan Hutan Lestari perlu didorong karena INDONESIA memiliki potensi sumber daya hutan yang sangat besar bagi sumber pertumbuhan baru, pengentasan kemiskinan, serta ketahanan pangan, energi, dan air. 2. Isu Sosial: pengelolaan kawasan hutan INDONESIA yang mencakup 62% dari total daratan masih belum optimal meskipun potensi hutan sangat besar untuk mendukung penguatan dan pengentasan kemiskina di 9.291 desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan dalam kategori miskin. 3. Isu Ekonomi: nilai kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB Nasional INDONESIA yang kecil jika dibandingkan dengan sektor lainnya seperti pertanian, industri, dan jasa. Meskipun demikian, kehutanan memiliki peran masyarakat, meski terkadang kontribusinya dalam angka PDB tidak begitu besar. Pemanfaatan bioekonomi dan biopropeksi sumber daya genetuk secara berkelanjutan dengan penguatan tata kelola keanekaragaman hayati. 4. Isu Tata Kelola: proses birokrasi yang masih dianggap rumit, panjang, dan berbelit sehingga masyarakat masih kurang mendapatkan akses informasi secara akurat. B. BAB II - VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN STRATEGIS KEMENTERIAN KEHUTANAN 1. Visi Kementerian Kehutanan Dalam rangka mendukung Visi Misi PRESIDEN periode 2025-2029 yaitu “Bersama INDONESIA Maju Menuju INDONESIA Emas 2045”, Kementerian memiliki visi menjadikan kawasan hutan sebagai “Entitas Tapak Hutan yang Mengalirkan Manfaat Ekologi, Ekonomi, Sosial dalam mewujudkan INDONESIA Maju Menuju INDONESIA Emas 2045”. Visi ini mencerminkan komitmen kementerian untuk mengelola sumber daya hutan secara berkelanjutan, dengan tujuan memberikan manfaat ekologis, ekonomi, dan sosial yang mendukung pembangunan ekonomi hijau di INDONESIA. Kementerian menyusun peta strategi yang merupakan representasi visual dari kinerja Kementerian dalam mencapai tujuan pembangunan. Peta Gambar B.1 Peta Strategi Kementerian Kehutanan 2025-2029 strategi ini disusun berdasarkan balance scorecard. Metode ini digunakan untuk mengukur kinerja dari berbagai perspektif yang berbeda dan seimbang. Beragam perspektif yang dinilai dalam peta strategis Kementerian antara lain stakeholder perspective, customer perspective, internal process, dan learning and growth. Peta strategis disusun sebagai pedoman utama bagi seluruh entitas/unit kerja di lingkup Kementerian untuk memastikan keterpaduan arah, keselarasan program, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka pencapaian Visi Kementerian Tahun 2025–2029. Melalui peta strategis ini, setiap unit kerja memiliki rujukan yang terstruktur dan terarah dalam menyusun rencana aksi, MENETAPKAN indikator kinerja, serta mengimplementasikan kebijakan dan program pembangunan kehutanan secara sinergis. Selain itu, peta strategis ini juga dirancang untuk menumbuhkan kinerja berdampak, yaitu hasil yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat, lingkungan, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, peta strategis tidak hanya menjadi alat perencana dan pengukur kinerja, tetapi juga menjadi penggerak transformasi kelembagaan Kementerian menuju tata kelola pembangunan kehutanan yang lebih lestari, inklusif, dan berkelanjutan, sebagaimana tercantum pada gambar B.1. 2. Misi Kementerian Kehutanan Rumusan Misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terutama yang tertuang dalam Asta Cita ke-2 yakni; “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru” menjadi landasan dalam perumusan untuk pernyataan Misi Kementerian. Dengan memperhatikan Misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta berpedoman pada tugas, fungsi dan kewenangan Kementerian, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 12 2021, serta Peraturan PRESIDEN Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan, maka Misi Kementerian yaitu: a) memelihara ketahanan ekosistem hutan; b) menggerakkan entitas tapak hutan sebagai pendulum peradaban masyarakat; c) meningkatkan sumbangan dan nilai tambah kehutanan bagi perekonomian nasional; dan d) mewujudkan tata kelola pemerintahan bidang kehutanan yang baik. 3. Tujuan Kementerian Kehutanan Tujuan Kementerian merupakan wujud konkret dari harapan yang terkandung dalam Visi dan Misi Kementerian. Tujuan ini sekaligus menjadi arah strategis yang akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam sasaran-sasaran strategis yang terukur dan berorientasi pada dampak. Adapun tujuan Kementerian adalah sebagai berikut: a) meningkatkan kapasitas hutan dalam memelihara fungsi ekologi, dengan indikator reduksi emisi GRK dari sektor kehutanan; b) meningkatkan peran hutan untuk peningkatan kemajuan dan kemandirian desa sekitar kawasan hutan, dengan indikator persentase desa sekitar kawasan hutan yang meningkat kemajuan dan kemandiriannya; c) meningkatkan PDB subsektor kehutanan, dengan indikator persentase pertumbuhan PDB subsektor kehutanan; dan d) mewujudkan birokrasi yang adaptif dan melayani, dengan indikator nilai reformasi birokrasi Kementerian Kehutanan. 4. Sasaran Strategis Kementerian Kehutanan Dalam rangka mendukung pencapaian visi, misi dan tujuan pembangunan kehutanan, Kementerian MENETAPKAN empat sasaran strategis utama yang merepresentasikan kondisi ideal yang ingin dicapai pada periode 2025– 2029. Keempat sasaran tersebut mencerminkan integrasi antara fungsi ekologis, ekonomi, sosial, serta tata kelola kelembagaan kehutanan yang adaptif. Berikut uraian sasaran strategis Kementerian yang menggambarkan aspek keberlanjutan dari pembangunan kehutanan: a) sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan meningkatkan kapasitas hutan dalam memelihara fungsi ekologi adalah tingkat kerusakan hutan dapat diturunkan pada batas toleransi perikehidupan manusia dan keanekaragaman hayati; b) sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan meningkatkan peran hutan untuk peningkatan kemajuan dan kemandirian desa sekitar kawasan hutan adalah meningkatnya pendapatan masyarakat sekitar kawasan hutan; c) sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan meningkatkan sumbangan kehutanan bagi perekonomian nasional adalah meningkatkan produk barang dan jasa dari hutan; dan d) sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan mewujudkan birokrasi yang adaptif dan melayani adalah mewujudkan layanan Kementerian menuju birokrasi kelas dunia yang berbasis digital. 5. Identifikasi Risiko Sasaran Strategis Berdasarkan sasaran strategis di atas, Kementerian telah mengidentifikasi risiko dan upaya mitigasi yang memungkinkan pencapaian sasaran strategis: a) Risiko Sasaran Strategis “Tingkat kerusakan hutan dapat diturunkan pada batas toleransi perikehidupan manusia dan keanekaragaman hayati”, terdiri atas: 1) peningkatan kualitas perikehidupan masyarakat semakin berat Mengingat upaya pemulihan hutan, termasuk restorasi ekosistem, belum dapat mengimbangi derajat perusakan hutan. Upaya mitigasi yang akan dilakukan meliputi meningkatkan proporsi pengelolaan kawasan untuk pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap kerusakan hutan; mendorong partisipasi rehabilitasi serta peningkatan survival rate dan melengkapi data kinerja; dan mempercepat penyelesaian kegiatan terbangun di hutan konservasi, wilayah TORA, dan perhutanan sosial; dan 2) perbaikan habitat dan restorasi ekosistem memiliki dampak yang lama dalam meningkatkan populasi spesies terancam. Upaya mitigasi yang akan dilakukan meliputi soft landing perdagangan TSL dari alam, meningkatkan perdagangan TSL dari penangkaran dan peningkatan kualitas habitat; dan meningkatkan kepekaan kerja sama yang tidak bisa dihindari terhadap gangguan habitat satwa kunci, mendorong areal preservasi dan restorasi untuk memperluas habitat. b) Risiko Sasaran Strategis “Meningkatnya pendapatan masyarakat sekitar kawasan hutan”, terdiri atas: 1) intervensi dan fasilitasi pendampingan dalam pemberdayaan masyarakat sekitar hutan belum sepenuhnya optimal dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, terlebih adanya rencana kutipan PNBP yang akan mendorong peningkatan kelas kelompok masyarakat. Upaya mitigasi yang akan dilakukan meliputi memperkuat pendampingan dan penyuluhan; perbaikan kualitas belanja untuk mengintervensi langsung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat; dan standardisasi pemanfaatan hutan oleh masyarakat dalam pungutan dan penyetoran PNBP; dan 2) integrasi data kelompok masyarakat yang akan diintervensi, termasuk di dalamnya lintas unit kerja dan Kementerian, serta kelengkapan data pendapatan masyarakat Mengingat sebagian besar masih bersifat subsisten. Upaya mitigasi yang akan dilakukan meliputi memperkuat kerja sama dengan Kementerian Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). c) Risiko sasaran strategis “Meningkatkan produk barang dan jasa dari hutan”, terdiri atas: 1) nilai PDB kehutanan belum menggambarkan seluruh produktivitas kehutanan, utamanya untuk pariwisata, bioprospeksi, dan pangan. Upaya mitigasi yang akan dilakukan meliputi memperkuat kerja sama dengan BPS, Kementerian Pariwisata, dan Kemenko PM untuk melakukan pencatatan PDB satelit subsektor kehutanan; 2) penurunan ekspor dan investasi akibat tekanan geopolitik global. Upaya mitigasi yang akan dilakukan meliputi meningkatkan pemanfaatan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan dan penguatan investasi dalam negeri; dan 3) penurunan PNBP akibat fluktuasi harga komoditas, maraknya peredaran hasil hutan illegal, dan disinsentif dalam penggunaan PNBP. Upaya mitigasi yang akan dilakukan meliputi menegakkan hukum bagi peredaran hasil hutan tidak sah; mendorong penguatan rantai pasok menuju hilirisasi; pemanfaatan hasil hutan dalam negeri; dan memperkuat satuan kerja penghasil PNBP untuk menggunakan PNBP. d) Risiko sasaran strategis “Mewujudkan layanan kementerian menuju birokrasi kelas dunia yang berbasis digital” terdiri atas: 1) kualitas dan akurasi data yang belum mendorong kecepatan pengambilan keputusan, untuk merespon dan mengantisipasi kondisi lapangan. Upaya mitigasi yang akan dilakukan meliputi mempercepat digitalisasi termasuk one map policy sehingga kondisi lapangan dapat digambarkan secara cepat, dan membentuk decision support system dalam pengambilan keputusan sehingga dapat dilakukan secara tepat; 2) sistem penilaian kinerja pegawai yang belum memberi dampak bagi kinerja unit kerja dan lembaga. Upaya mitigasi yang akan dilakukan meliputi mendorong percepatan penilaian kinerja pegawai yang relevan dan koheren terhadap kinerja unit kerja dan lembaga, serta meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran berorientasi outcome; dan 3) ketidakseimbangan dalam narasi media terkait kebijakan kehutanan dan kurangnya strategi komunikasi publik yang efektif. Upaya mitigasi yang akan dilakukan meliputi memperkuat kinerja di tingkat tapak dan membangun jaringan komunikasi. 6. Tolak Ukur Pencapaian (Milestone) Pembangunan Kehutanan Tahun 2025- Tahun 2029 Pembangunan kehutanan Tahun 2025 - Tahun 2029 diarahkan pada pengembangan bioekonomi berbasis hutan dan dekarbonisasi dari sektor hutan, dengan rancangan pemenuhan tolak ukur pencapaian (milestone) untuk setiap tahunnya sebagai berikut: a) Tahun 2025 Peningkatan produksi dan hilirisasi hasil hutan untuk pemerataan pembangunan ekonomi wilayah dengan indikator keberhasilan yaitu konsolidasi para pihak dan implementasi kelembagaan Kementerian semakin kuat untuk mendorong peningkatan produksi dan hilirisasi. b) Tahun 2026 Aktualisasi hutan untuk pangan, energi dan sumber daya air serta hilirisasi produk hutan dalam mendukung pertumbuhan wilayah dengan indikator keberhasilan laju deforestasi semakin dapat dikonsolidasikan, akses kelola masyarakat berangsur merata, hilirisasi mulai digalakkan, dan upaya digitalisasi mulai terlihat melalui cashless payment. c) Tahun 2027 Pengembangan bioprospeksi dan intensifikasi agroforestri untuk memperkuat konsolidasi kemajuan dan kemandirian wilayah dengan indikator keberhasilan frekuensi kebakaran hutan dan gangguan keamanan hutan semakin berkurang untuk mendukung dan menjaga habitat spesies terancam punah, pengembangan bioprospeksi mulai diimplementasikan di beberapa tempat, hasil panen agroforestri sudah mulai terlihat mendukung ketahanan pangan, serta one map policy sudah mulai dikonsolidasikan. d) Tahun 2028 Ketahanan pangan dan energi dari pengelolaan hutan lestari untuk pembangunan bioekonomi dan reduksi emisi dengan indikator keberhasilan frekuensi kebakaran hutan, banjir dan tanah longsor di sekitar hutan semakin berkurang, intensifikasi agroforestri sudah mulai mendorong kemajuan dan kemandirian desa, serta derajat kepuasan masyarakat terhadap layanan Kementerian semakin meningkat. e) Tahun 2029 Bioekonomi hutan untuk transformasi pertumbuhan ekonomi dengan indikator keberhasilan tingkat keterancaman spesies semakin menurun, ketahanan pangan sudah memiliki bukti dalam upaya peningkatan kemajuan dan kemandirian desa, serta bioekonomi sudah mulai terlihat mendorong pengembangan ekonomi wilayah. C. BAB III – ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN 1. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional Pembangunan nasional tahun 2025-2029 merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Amanat RPJPN ini selanjutnya menjadi dasar perumusan visi pembangunan nasional tahun 2025-2029 yaitu “Bersama INDONESIA Maju Menuju INDONESIA Emas 2045”, yang pemenuhannya dicapai melalui delapan misi, dikenal selanjutnya dengan Asta Cita. Asta Cita terdiri atas : a) memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM); b) memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru; c) melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi; d) memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas; e) melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri; f) membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan; g) memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan; dan h) memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Kedelapan Asta Cita di atas, selanjutnya di dalam pembangunan nasional Tahun 2025-Tahun 2029 disebut dengan Prioritas Nasional (PN), yang merupakan struktur pokok seluruh rencana pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025-2029. Adapun dukungan utama Kementerian terhadap Prioritas Nasional PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2025–2029 tercermin secara langsung dalam Prioritas Nasional 2. Namun, Kementerian juga terlibat dan berkontribusi dalam pelaksanaan Prioritas Nasional huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h. Dalam pencapaian sasarannya, setiap Prioritas Nasional diterjemahkan dalam program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas yang memiliki sasaran yang terukur untuk memudahkan pelaksanaannya. Sasaran pembangunan nasional Tahun 2025 - Tahun 2029 meliputi: a) meningkatkan pendapatan per kapita menuju setara negara maju, dengan ukuran keberhasilan yang dirumuskan antara lain pertumbuhan ekonomi menuju 8% dan Gross National Income (GNI) per kapita berada pada angka US$8.000; b) kepemimpinan dan pengaruh INDONESIA di dunia internasional meningkat, dengan ukuran keberhasilan yang dirumuskan adalah peringkat Global Power Index pada angka 29; c) kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang, dengan ukuran keberhasilan yang dirumuskan antara lain tingkat kemiskinan turun menjadi 4,5% - 5%, dan rasio gini turun menjadi 0,372 - 0,375; d) daya saing sumber daya manusia meningkat, dengan ukuran keberhasilan yang dirumuskan meliputi indeks modal manusia meningkat menjadi 0,5; e) intensitas emisi GRK menurun menuju net zero emission, dengan ukuran keberhasilan yang dirumuskan yaitu penurunan intensitas emisi GRK sebesar 45,17% dan indeks kualitas lingkungan hidup meningkat menjadi 77,20. Pembangunan nasional 2025-2029 menekankan strategi menurunkan tingkat kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mencapai pertumbuhan tinggi yang berkelanjutan sebagai kunci keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah dan fondasi bagi pembangunan jangka panjang nasional. Strategi pembangunan nasional, terdiri atas: a) Strategi pertama, merupakan menurunkan tingat kemiskinan. Strategi ini ditempuh setidaknya dengan: 1) memastikan stabilitas ekonomi makro melalui pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, bertujuan untuk memastikan manfaat pembangunan tersebar secara merata ke seluruh lapisan masyarakat termasuk kelompok miskin dan rentan. Langkah penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan ekonomi lokal hingga penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi prioritas disertai langkah menjaga stabilitas inflasi guna melindungi daya beli masyarakat; 2) mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin dan rentan; 3) meningkatkan pendapatan masyarakat dengan penguatan wirausaha dan penciptaan kesempatan kerja; dan 4) memperkuat layanan infrastruktur dasar dan pengembangan wilayah. b) Strategi kedua, merupakan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, yang akan dijalankan dan bertumpu pada: 1) pemenuhan layanan dasar, yang mencakup pelayanan kesehatan, jaminan gizi, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, perlindungan sosial, dan perlindungan dari kekerasan; 2) pembangunan modal manusia yang mencakup pendidikan vokasi dan pendidikan tinggi, pelatihan vokasi dan kewirausahaan, literasi dan kecakapan hidup, serta pembudayaan dan prestasi olahraga; dan 3) pembangunan modal sosial budaya, yang mencakup agama, kebudayaan, pendidikan karakter dan pendidikan kewarganegaraan, keluarga, dan pengasuhan. Ketiga titik tumpu ini selanjutnya ditopang oleh pendekatan siklus hidup, pengarusutamaan gender dan inklusi sosial, serta penduduk tumbuh seimbang. c) Strategi ketiga adalah mencapai pertumbuhan tinggi berkelanjutan. Strategi ini akan ditempuh dengan upaya: 1) peningkatan produktivitas pertanian menuju swasembada pangan; 2) industrialisasi (hilirisasi), padat karya, berorientasi ekspor dan berkelanjutan; 3) pariwisata dan ekonomi kreatif; 4) ekonomi biru dan ekonomi hijau; 5) perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi; 6) transformasi digital; 7) investasi berorientasi ekspor dan investasi non APBN; 8) konservasi sumber daya air; 9) produktivitas belanja negara. Pengungkit utama dari strategi mencapai pertumbuhan tinggi berkelanjutan adalah deregulasi perizinan serta kebijakan fiskal dan moneter pro-growth. Pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga merupakan kontribusi dari pertumbuhan ekonomi wilayah, dengan demikian pemerataan pembangunan wilayah menjadi kunci dan faktor pendorong pertumbuhan ekonomi wilayah. 2. Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Kehutanan Pembangunan kehutanan 2025-2029 utamanya diarahkan untuk mengisi Prioritas Nasional 2 “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru”. Sasaran utama pada Prioritas Nasional 2 ini yang didukung oleh Kementerian adalah meningkatnya kemandirian bangsa dalam memenuhi kebutuhan pangan yang berkualitas secara berkelanjutan dengan pendekatan nexus pangan, energi, air, dan terwujudnya transformasi ekonomi hijau. Selain itu, Kementerian mendukung Prioritas Nasional 4 "Memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas" dengan sasaran utama yang didukung Kementerian adalah terwujudnya pendidikan berkualitas yang merata. Prioritas Nasional 6 "Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan" dengan sasaran utama yang didukung adalah mewujudkan pembangunan kemandirian pedesaan dari bawah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selanjutnya, Kementerian juga mendukung sasaran utama pada Prioritas Nasional 8 "Memperkuat penyelarasan kehidupan alam yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur" yaitu resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim sebagaimana dukungan tersebut dapat dillihat pada tabel di bawah ini. No. Indikator Kinerja Sasaran Utama Prioritas Nasional Indikator Kinerja Kementerian PN 2. Memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa melalui Swasembada Pangan, Energi, Air, Ekonomi Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru 1. Pertumbuhan PDB pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 3,46 persen Pertumbuhan PDB kehutanan sebesar 3,4 persen 2. Persentase penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) kumulatif sebesar 21,12 persen Reduksi emisi Gas Rumah Kaca sebesar 17 persen 3. Indeks pengelolaan keanekaragaman hayati sebesar 0,55 Indeks daftar merah nasional status keterancaman spesies sebesar 0,76 4. Indeks ekonomi hijau sebesar 77,20 Penurunan laju deforestasi sebesar 0,094 juta hektar PN 4. Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Sains, Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, Isu utama untuk memenuhi sasaran Prioritas Nasional 2 ini terdapat beberapa spesies tumbuhan dan satwa di INDONESIA yang tercatat dalam kategori terancam berdasarkan status IUCN. Isu lainnya pengelolaan kawasan hutan yang belum mendukung penguatan ekosistem usaha dan pengentasan kemiskinan. Kondisi ini ditandai dengan sejumlah 9.291 desa yang berada di sekitar kawasan hutan dalam kategori miskin. Intervensi untuk mengatasi isu yang ada dan memenuhi kinerja pembangunan kehutanan diarahkan pada pengelolaan keanekaragaman hayati ekosistem, spesies dan genetik, dan pengelolaan hutan lestari. Lebih lanjut, intervensi untuk pengelolaan keanekaragaman hayati diwujudkan melalui: a) perlindungan dan pengelolaan ekosistem serta areal bernilai keanekaragaman hayati tinggi; b) pengurangan status keterancaman spesies tumbuhan, satwa, dan biota perairan; c) penguatan tata kelola keanekaragaman hayati; d) pemanfaatan sumber daya hayati dan jasa ekosistem berkelanjutan mendukung bioekonomi; e) peningkatan bioprospeksi, bioteknologi, keamanan hayati (surveillance zoonosis satwa liar dan jenis asing invasif di kawasan konservasi), serta akses dan pembagian keuntungan sumber daya genetik. serta Penguatan Peran Perempuan, Pemuda (Generasi Milenial dan Generasi Z), dan Penyandang Disabilitas 1. Persentase pekerja lulusan pendidikan menengah dan tinggi yang bekerja di bidang keahlian menengah tinggi sebesar 67,66 persen Persentase lulusan SMK Kehutanan yang bekerja di bidang kehutanan sebesar 50 persen PN 6. Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Ekonomi, dan Pemberantasan Kemiskinan 1. Tingkat kemiskinan sebesar 4,5-5 persen Nilai transaksi ekonomi kelompok masyarakat sekitar hutan sebesar Rp4,25 triliun 2. Persentase desa mandiri sebesar 25,79 persen Persentase desa di sekitar kawasan hutan yang meningkat kemajuan dan kemandiriannya sebesar 75 persen PN 7. Memperkuat Reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan 1. Indeks Reformasi Birokrasi Nasional sebesar 77,26 Nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Kehutanan sebesar 83,70 2. Indeks Pelayanan Publik sebesar 3,80 Indeks Pelayanan Publik Kementerian Kehutanan sebesar 4,30 3. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebesar 2,00 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Kehutanan sebesar 3,95 PN 8. Memperkuat Penyelarasan Kehidupan yang Harmonis dengan Lingkungan Alam dan Budaya, serta Peningkatan Toleransi Antarumat Beragama untuk Mencapai Masyarakat yang Adil dan Makmur 1. Proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana relatif terhadap PDB sebesar 0,135 persen Persentase penurunan kejadian kebakaran hutan sebesar 10 persen Persentase penurunan frekuensi bencana hidrometreologi di desa sekitar hutan sebesar 1 persen Selanjutnya, pengelolaan hutan lestari mengarahkan intervensi untuk pemanfaatan sumber daya hutan sebagai sumber pertumbuhan baru, pengentasan kemiskinan, serta ketahanan pangan dan energi. Dengan demikian transformasi kebijakan pengelolaan hutan lestari meliputi: a) peningkatan produktivitas hutan; b) pengembangan produk bioekonomi hutan melalui agroforestri; c) penguatan pengelolaan hutan lestari; d) penguatan prakondisi pengelolaan hutan lestari; e) peningkatan fungsi sosial kawasan hutan; dan f) perlindungan dan pengamanan hutan. Selanjutnya, arah kebijakan Kementerian tahun 2025-2029, mencakup: a) pemantapan kawasan hutan; b) konservasi sumber daya alam dan ekosistem ; c) peningkatan daya dukung daerah aliran sungai; d) pengelolaan hutan lestari dan peningkatan produktivitas, hilirisasi, dan industrialisasi hasil hutan; e) peningkatan akses kelola hutan yang berkeadilan; f) perlindungan dan pengamanan hutan; g) peningkatan kapasitas sumber daya manusia kehutanan; dan h) peningkatan tata kelola dan pengendalian internal. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Kementerian juga memfokuskan pada kebijakan strategis dalam pengurusan kawasan hutan yang berpijak pada prinsip tranparansi, keadilan, dan keberlanjutan. Adapun kebijakan dan strategi Kementerian sebagai berikut: a) Perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia dan pengatur tata air. Termasuk di dalamnya perlindungan keanekaragaman hayati, restorasi lahan kritis, serta pengendalian deforestasi. Hal ini dilakukan untuk menjaga dan menurunkan emisi karbon dan menjawab krisis iklim dengan strategi yang akan ditempuh antara lain: (a) melindungi wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) dan pesisir di hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi; (b) menjaga keanekaragaman hayati utamanya kekayaan spesies kebanggaan INDONESIA; (c) memulihkan hutan berstatus kritis melalui upaya rehabilitasi hutan, termasuk di dalamnya menurunkan erosi dan aliran permukaan melalui bangunan sipil teknis; dan (d) mengantisipasi dan menurunkan kejadian kebakaran hutan di provinsi rawan kebakaran hutan. b) Penguasaan hutan yang berkeadilan. Kementerian membuka ruang bagi masyarakat adat dan lokal yang selama ini tersisih dengan memberikan akses legal dan perlindungan hukum atas hutan yang secara historis jadi bagian dari identitas dan penghidupan mereka. Strategi yang akan dijalankan untuk mendukung kebijakan ini adalah (a) penyelesaian kasus sawit ilegal dan kawasan terbangun lainnya di kawasan hutan; (b) penertiban izin pemanfaatan kawasan hutan utamanya terhadap Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak aktif di lapangan; dan (c) audit dan pemberlakuan sanksi bagi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) utamanya dalam pemenuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). c) Pemanfaatan hutan untuk ketahanan pangan, energi, dan air. Melalui pendekatan agroforestri, kawasan hutan dikelola untuk menghasilkan pangan secara lestari, seperti tanaman aren, dan HHBK lainnya bersama pepohonan hutan, menjaga ekosistem sekaligus menyediakan pangan dan ekonomi dengan strategi: (a) penyediaan lahan untuk food estate (lumbung pangan) baik berskala besar, menengah, dan kecil; (b) perhutanan berbasis masyarakat untuk mendukung ketersediaan dan keragaman pangan lokal; dan (c) peningkatan multi usaha kehutanan untuk mendukung pangan dan hilirisasi aren. d) One map policy, seluruh pemetaan kehutanan disatukan secara nasional dengan strategi melakukan integrasi informasi spasial tematik dan pemantauan hutan nasional melalui sistem informasi "jaga rimba". Hal ini untuk menghindari tumpang tindih dan konflik lahan sekaligus memperkuat dasar pengambilan kebijakan yang berbasis data akurat. e) Digitalisasi layanan kehutanan sebagai bentuk modernisasi tata kelola hutan dengan strategi yang dilakukan: (a) digitalisasi seluruh layanan Kementerian yang berfokus pada kebutuhan masyarakat di tingkat tapak, (b) penguatan infrastruktur pusat data dan pembangunan pusat data terstandardisasi, serta (c) penerapan cashless payment dan e- ticketing pada pada kawasan taman nasional, taman wisata alam, dan suaka margasatwa. Kementerian berharap melalui sistem digital, masyarakat dapat mengakses data dan perizinan dengan lebih mudah dan transparan. Proses yang dulunya panjang dan rawan penyimpangan diharapkan dapat dipangkas menjadi efisien dan akuntabel. Lebih lanjut, sebagai bagian dari komitmen untuk mengintegrasikan pengarusutamaan pembangunan dalam kebijakan dan strategi sektor kehutanan, Kementerian menerapkan lima pendekatan utama dalam pembangunan, yaitu: gender, inklusi sosial, tujuan pembangunan berkelanjutan, transformasi digital, dan pembangunan rendah karbon. Dengan mengintegrasikan pendekatan ini secara konsisten dalam perencanaan dan pelaksanaan program diharapkan sektor kehutanan dapat berkontribusi optimal dalam mewujudkan visi pembangunan nasional menuju INDONESIA Emas 2045. Pengarusutamaan gender dan inklusi sosial di sektor kehutanan harus dilaksanakan secara menyeluruh dan terintegrasi ke dalam seluruh proses pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, hingga pelaporan. Pendekatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi ketimpangan serta memastikan bahwa perempuan dan laki-laki, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara dalam pengelolaan sumber daya hutan. Pengarusutamaan Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan strategi kunci untuk mengintegrasikan agenda pembangunan berkelanjutan ke seluruh aspek pembangunan kehutanan dengan mendukung pencapaian SDG 2 (ketahanan pangan), SDG 8 ( pertumbuhan ekonomi inklusif), SDG 12 (produksi berkelanjutan), dan SDG 15 (ekosistem darat). Untuk menggambarkan dan menginternalisasi arahan pembangunan nasional dan kebijakan Kementerian, terdapat empat transformasi utama pembangunan kehutanan 2025-2029, yaitu: (1) pertumbuhan ekonomi kehutanan; (2) pengelolaan keanekaragaman hayati; (3) hutan cadangan pangan, energi dan air; (4) hilirisasi kayu log, getah pinus dan untuk bioethanol. Secara ringkas penjelasan untuk transformasi utama pembangunan kehutanan 2025-2029 berikut ini: a) Pertumbuhan ekonomi kehutanan Pertumbuhan PDB subsektor kehutanan ditargetkan mencapai angka 3,4 persen, dengan perkiraan sebesar Rp66,25 triliun pada tahun 2029. Langkah pemenuhannya dilakukan dengan: (a) peningkatan produksi hasil hutan untuk mendorong peningkatan ekspor produk olahan; (b) penurunan laju deforestasi dengan cara melindungi kawasan hutan dari kebakaran hutan dan gangguan keamanan lainnya termasuk di dalamnya penyelesaian konflik tenurial; dan (c) peningkatan tata kelola untuk meningkatkan investasi dan peningkatan kualitas belanja Kementerian yang didekati dengan kinerja peningkatan nilai investasi, peningkatan ekspor, dan indeks reformasi birokrasi Kementerian. Selanjutnya, untuk meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi produksi hasil hutan dapat dilakukan peningkatan rasio serapan bahan efisiensi produk kayu dengan skema pemenuhan sebagai berikut: 1) Dengan asumsi kapasitas terpasang tetap pada angka 105 juta m3, maka rasio serapan bahan baku dengan kapasitas terpasang akan ditingkatkan dari 70 persen pada tahun 2025 menjadi 85 persen pada tahun 2029. Angka ini setidaknya mampu menyerap bahan baku sebesar 89,85 juta m3 pada tahun 2029. Angka ini diberikan asumsi bahwa proporsi serapan bahan baku dari perizinan berusaha pemanfaatan hutan sebesar 79,72 persen (78,8 juta m3 ) setiap tahun. 2) Luas penanaman setidaknya sebesar 3,17 juta hektare dengan asumsi riap sebesar 20 m3 per hektare per tahun. Di mana kontribusi dari hutan tanaman sebesar 86,75 persen, hutan alam 10,65 persen dan kontribusi lainnya sebesar 2,6 persen. 3) Produksi kayu bulat pada tahun 2029 diperkirakan sebesar 733 juta m3, dengan produksi kayu olahan sebesar 80,87 juta m3 pada tahun 2029 dengan asumsi efisiensi produksi rata-rata sebesar 85,48 persen. b) Pengelolaan keanekaragaman hayati Sasaran utama pengelolaan keanekaragaman hayati adalah menurunkan status keterancaman spesies yang dilakukan dengan meningkatkan RLI INDONESIA menjadi 0,76, dan meningkatkan pemanfaatan keanekaragaman hayati melalui bioprospeksi. Data RLI IUCN (International Union for Conservation of Nature) menunjukkan tren penurunan dalam beberapa dekade terakhir, terutama pada spesies- spesies kunci. Nilai RLI INDONESIA tercatat sebesar 0,87 pada tahun 1993 dan terus menurun hingga mencapai 0,75 pada tahun 2024. Upaya pengurangan ancaman dilaksanakan melalui kegiatan perlindungan, konservasi, dan restorasi baik di tingkat ekosistem, spesies, maupun genetik. Sementara itu, pemanfaatan berkelanjutan diarahkan untuk mengoptimalkan penggunaan potensi keanekaragaman hayati bagi kesejahteraan masyarakat, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan fungsi ekosistem dan kebutuhan generasi mendatang. Sebagai indikator keberhasilan pengelolaan keanekaragaman hayati, Kementerian MENETAPKAN target peningkatan RLI INDONESIA menjadi 0,76 di tahun 2029. Dalam rangka mendorong peningkatan RLI INDONESIA dari 0,75 pada tahun 2024 menjadi 0,76 pada tahun 2029, telah dirancang dua skenario sebagai upaya pencapaian target tersebut yakni dari critically endangered (terancam punah) menjadi endangered (terancam), endangered (terancam) menjadi vulnerable (rentan), atau vulnerable (rentan) menjadi least concern (risiko rendah), serta mengubah status spesies satwa liar dari data deficient (kekurangan data) menjadi least concern (risiko rendah) dengan cara melakukan asesmen terhadap keterancaman spesies pada level nasional. Kedua skenario yang disusun untuk mendorong peningkatan RLI INDONESIA akan diperkuat melalui 7 (tujuh) langkah strategis yang dirancang untuk diimplementasikan secara terarah dan terpadu meliputi: (1) menekan faktor utama penyebab keterancaman spesies, yaitu anthrophonegic disturbance (perburuan, ilegal logging, alih fungsi habitat, peredaran TSL ilegal, dan kebakaran hutan); (2) peningkatan upaya penyelamatan satwa liar dan tumbuhan alam, serta pengendalian Invasive Alien Species (IAS) dan zoonosis; (3) peningkatan upaya pemulihan ekosistem kawasan konservasi dan areal preservasi; (4) memperluas perlindungan habitat melalui penetapan kawasan konservasi baru, memperluas kawasan konservasi, dan MENETAPKAN areal preservasi; (5) peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dan areal preservasi; (6) penguatan data dan informasi terkait spesies dan ekosistem; dan (7) melakukan asesmen status keterancaman satwa liar dan tumbuhan alam secara nasional. Selain mengurangi status keterancaman spesies, Kementerian fokus terhadap pemanfaatan TSL yang berorientasi pada aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, namun tetap memperhatikan nilai-nilai ekologis yang mendukung keberlanjutan fungsi ekosistem. Pemanfaatan TSL tidak hanya difokuskan pada level jenis, tetapi juga mencakup tingkat genetiknya melalui pengembangan bioprospeksi. Pengembangan ini merupakan inovasi strategis dalam pemanfaatan sumber daya genetik TSL yang didukung oleh pemanfaatan teknologi. Dalam rangka mendorong pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistem, Kementerian menargetkan peningkatan nilai ekspor TSL dan bioprospeksi sebesar Rp8,4 triliun pada tahun 2029, serta optimalisasi PNBP yang bersumber dari pemanfaatan jasa lingkungan dan TSL secara berkelanjutan senilai Rp267 miliar di tahun 2029. Pemanfaatan keanekaragaman hayati berkelanjutan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga fungsi ekosistem dan memerhatikan kebutuhan generasi mendatang. Pendekatan ini diukur melalui nilai transaksi ekonomi kelompok masyarakat di sekitar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru yang ditargetkan mencapai Rp240 miliar pada tahun 2029. INDONESIA dicatat sebagai eksportir satwa liar peringkat satu dan telah mengekspor 71 juta satwa liar pada 2008-2018. Akan tetapi, nilai ekspor TSL dari habitat alami masih tercatat lebih besar dibandingkan dengan nilai ekspor TSL hasil penangkaran. Oleh karena itu, Kementerian mendorong strategi pemanfaatan keanekaragaman hayati dengan meningkatkan proporsi pemanfaatan TSL yang berasal dari hasil penangkaran. c) Hutan cadangan pangan, energi, dan air Skema perhutanan sosial dalam mendukung hutan untuk cadangan pangan dilaksanakan oleh kelompok masyarakat pada kawasan hutan dengan akses perhutanan sosial seluas 1,1 juta hektare dengan pola agroforestri untuk komoditas padi, jagung, dan pangan lokal lainnya yang tersebar di 36 provinsi, 324 kabupaten/kota, dan 3.169 desa/kelurahan. Khusus terkait hutan ketahanan pangan ini, dalam RPJMN 2025-2029 dirumuskan sebagai salah satu PSN "Ketahanan Pangan melalui Perhutanan berbasis Masyarakat". Pengukuran proyek ini dilakukan dengan beberapa indikator, antara lain kelompok masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan yang berkontribusi untuk ketahanan pangan; jumlah produksi pangan dari kawasan hutan; dan peningkatan nilai transaksi ekonomi pemanfaatan hasil hutan untuk pangan. Skema perhutanan sosial dapat dilakukan melalui agroforestri, silvofishery, silvopasture, dan kegiatan usaha kehutanan lainnya. Pada tingkat tapak, ukuran keberhasilan PSN ini tidak hanya terbatas pada jumlah produksi yang dihasilkan, namun lebih mengukur dukungan PSN ini mampu meningkatkan kemajuan dan kemandirian desa, serta menjaga dan meningkatkan ketahanan pangan di kabupaten/kota. Data indikasi lokasi untuk PSN dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/PROFILDESA_PSN. Dukungan kawasan hutan terhadap peningkatan ketahanan energi dilakukan dengan: (a) skema pemanfaatan sumber daya air sebagai penggerak energi listrik mini/mikrohidro. Hingga saat ini, pemanfaatan energi air di kawasan hutan telah diberikan dengan total kapasitas terpasang sebesar 1.159 Kilowatt (kW). Rencana Kementerian 2025- 2029 akan membantu sebanyak 13 model pembangunan minihidro. Pembangunan pembangkit listrik tenaga mini/mikrohidro di kawasan hutan diharapkan terus meningkat dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan, pelibatan masyarakat sekitar hutan, serta pelaksanaan rehabilitasi lingkungan sebagai bagian dari kewajiban pemegang izin. Dengan demikian, energi air dapat menjadi solusi energi bersih yang mendukung pengelolaan hutan lestari dan pembangunan rendah karbon; dan (b) skema pemanfaatan kawasan hutan untuk energi panas bumi. Upaya ini menjadi bagian dari transisi menuju energi berkelanjutan, yang dilakukan pemerintah dengan memberikan akses melalui Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB) sebagai skema legal yang memungkinkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi tetap dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi utama kawasan hutan. Saat ini, IPJLPB diberikan kepada empat pemegang izin dengan total kapasitas terpasang sebesar 883 Megawatt (MW). Selanjutnya untuk hutan sebagai ketahanan air, Kementerian akan melindungi wilayah hulu daerah aliran dan pesisir, termasuk di hutan konservasi seluas 21,8 juta hektare, hutan lindung seluas 29,3 juta hektare. Aktivitas pemulihan ekosistem dan hutan serta lahan berstatus kritis akan dilaksanakan dengan reboisasi dan penghijauan seluas 1,254 juta hektare, di antaranya: penghijauan seluas 915 ribu hektare, rehabilitasi mangrove seluas 18 ribu hektare, rehabilitasi secara vegetatif seluas 196 ribu hektare, reklamasi dan rehabilitasi dari penggunaan kawasan hutan seluas 75 ribu hektare, imbuhan mata air seluas 50 ribu hektare, dan sipil teknis sebanyak 144.550 unit untuk mengurangi potensi erosi. Seluruh langkah ini diharapkan dapat mengurangi frekuensi bencana hidrometeorologi berbasis lahan khususnya banjir dan tanah longsor di sekitar kawasan hutan. Khusus untuk pelaksanaan rehabilitasi kawasan hutan untuk ketahanan air dan pangan dilaksanakan dengan pembaruan konsep rehabilitasi yang dapat menghemat anggaran dan meningkatkan survival rate tanaman hasil rehabilitasi. Integrasi konsep rehabilitasi yang baru dilaksanakan sebagai berikut : (1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan pada tahun ke-1 hingga tahun ke-3 melaksanakan rehabilitasi dengan pola agroforestri; (2) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial melanjutkan pada tahun keempat dengan pola agroforestri untuk meningkatkan survival rate, hingga legalisasi menjadi areal perhutanan sosial; (3) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM melakukan pendampingan dan pemberdayaan kelompok masyarakat termasuk lulusan SMK Kehutanan dan (4) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan melakukan integrasi hasil kerja rehabilitasi ke dalam perencanaan dan distribusi kawasan. d) Hilirisasi kayu log, getah pinus, dan untuk bioethanol Kementerian memberikan perhatian hilirisasi pada komoditas kayu log, getah pinus, dan aren untuk bioethanol. Uraian masing-masing komoditas, sebagai berikut : 1) Kayu log Sasaran utama hilirisasi kayu log adalah menjadi top global player pada industri premium plywood dan wood pellet dengan praktek industri berkelanjutan. Industri premium plywood dipilih untuk meningkatkan nilai tambah kayu log sebesar 18 kali, sedangkan untuk wood pellet sebesar 5,4 kali. Target pada tahun 2029, Kementerian berusaha untuk meningkatkan kebutuhan pasokan kayu untuk proses hilirisasi dengan target produksi untuk furniture 400.000 m3/tahun, housing and ship component 1.000.000 m3/tahun, dan Wood Pellet 300.000 ton/tahun. Angka ini Mengingat permintaan pada tahun 2030 untuk furniture sebesar 801.394 m3 untuk pasar domestik dan pasar dunia sebesar 20.425.208 m3, housing and ship component sebesar 2.935.934 m3 untuk pasar domestik dan pasar dunia sebesar 22.144.977 m3, dan wood pellet sebesar 39.340 ton untuk pasar domestik dan pasar dunia sebesar 33.577.729 ton. Lokasi industri kayu log terpadu diidentifikasi untuk furniture berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Lokasi industri housing and ship component direncanakan di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, sedangkan industri wood pellet direncanakan berada di Jawa Tengah dan Jawa Barat. 2) Getah Pinus Sasaran dari hilirisasi getah pinus adalah mendorong INDONESIA menjadi lima besar dunia untuk produsen pine chemical yang berfokus pada produksi alpha pinene, delta 3 carene, rosin ester, dan maleic resin. Pada tahap awal lokasi proyek berada di Jawa Barat dengan target produksi 25.000 ton per tahun untuk produk alpha pinene, delta 3 carene, rosin ester, dan maleic resin. Angka ini akan memenuhi total permintaan pine chemical untuk pasar domestik sebesar 39.576 ton dan pasar global sebesar 597.072 ton pada tahun 2030. Secara rinci terbagi atas : (a) alpha pinene, sebesar 6.305 ton untuk pasar domestik dan 25.315 ton untuk pasar global pada tahun 2030; (b) delta 3 carene sebesar 1.160 ton untuk pasar domestik dan 4.467 ton untuk pasar global pada tahun 2030; (c) rosin ester permintaan domestik sebesar 10.995 ton dan pasar global sebesar 276.200 ton; dan (d) maleic resin, permintaan domestik sebesar 7.012 ton, sedangkan pasar global sebesar 257.168 ton pada tahun 2030. 3) Aren untuk bioethanol Sasaran dari hilirisasi aren untuk bioethanol ini adalah mendukung subtitusi subsidi bahan bakar minyak untuk peningkatan kandungan etanol dalam bensin dari 5 persen (E5) ke 10 persen (E10). Lokasi penanaman aren akan dilakukan di perhutanan sosial aren, multiusaha kehutanan untuk budidaya aren dan rehabilitasi hutan dengan aren dengan perkiraan hasil penanaman aren di kawasan hutan seluas 368.500 hektare akan menghasilkan bioethanol sebesar 8,844 juta kiloliter. Skenario pemenuhan bahan baku yang akan dilaksanakan untuk mendukung produksi aren, yaitu: (a) multiusaha kehutanan untuk PBPH seluas 150 ribu hektare yang diperkirakan akan mendapat 3,6 juta kiloliter per tahun. Tenaga kerja yang akan terserap diperkirakan sebanyak 30 ribu orang, dengan asumsi sebanyak 0,2 orang per hektare. Langkah ini akan dilakukan oleh Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari, (b) perhutanan sosial seluas 170 ribu hektare yang diperkirakan akan memperoleh 48 juta kiloliter per tahun. Jumlah tenaga kerja yang akan terserap diperkirakan sebanyak 68.000 orang. Langkah ini akan dilakukan oleh Ditjen Perhutanan Sosial, (c) Rehabilitasi hutan dan lahan dengan menggunakan aren pada areal seluas 100 ribu hektare dan diperkirakan akan menghasilkan 1,164 juta kiloliter per tahun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 20 ribu orang. Langkah ini akan dilaksanakan oleh Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan. Dalam kerangka jangka menengah lima tahunan, fondasi INDONESIA Emas 2045 diwujudkan dengan delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang dikawal langsung oleh PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. Program ini diinisiasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengurangi kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, serta mendorong pemerataan pembangunan. Kedelapan PHTC tersebut adalah: (1) Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil, (2) Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten, (3) Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional, (4) Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah yang perlu renovasi, (5) Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut, (6) Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga, dan penyuluh), TNI/POLRI, dan pejabat negaranya, (7) Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan (8) Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB ke-23 persen. Sasaran dan Indikator: Output : Pemanfaatan kawasan hutan untuk ketahanan pangan Outcome : Penyiapan lahan untuk produksi pangan secara berkelanjutan Indikasi dan Highlight Intervensi : Geospasial dan Infrastruktur 1. Identifikasi spasial kawasan hutan untuk pangan 2. Penanganan batas kawasan hutan untuk pemukhtahiran penetapan kawasan hutan Eselon 1 Pelaksana : Ditjen Planologi Kehutanan Dukungan Kementerian Kehutanan Sasaran dan Indikator: Output : Tambahan luasan panen setara 4 juta hektare sawah Outcome : Tambahan produksi pangan setara 20 juta ton Gabah Kering Giling (GKG) padi atau setara 10 juta ton beras Indikasi dan Highlight Intervensi: Geospasial dan Infrastruktur 1. Penyiapan survei, investigasi dan desain 2. Penataan batas kawasan hutan untuk pemuktahiran penetapan kawasan hutan 3. Pembangunan irigasi 4. Jalan usaha tani 5. Pembangunan sistem drainase 6. Pembangunan jembatan On-farm 1. Cetak sawah 2. Kawasan pertanian 3. Saprodi mendukung peningkatan produksi pertanian 4. Alat mesin pertanian 5. Perbengkelan alat dan mesin pertanian Off-farm 1. Penguatan kelembagaan ekonomi petani, termasuk koperasi dan badan usaha milik petani 2. Sarana pasca panen 3. Asuransi pertanian 4. Pelatihan pertanian Instansi Pelaksana : Institusi Pengampu : Kementerian Pertanian BUMN/Lembaga yang ditunjuk lainnya Institusi Kontributor: Kementerian PU, Kementerian Kehutanan, Kmenterian LH, Kementerian Koperasi, Kementerian Transmigrasi, BRIN, BMKG, BPS Indikasi Lokasi Prioritas 1. Kalimantan Tengah 2. Sumatera Selatan 3. Papua Selatan 4. Lokasi Prioritas lainnya (Aceh, Jambi, Riau, Kep. Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimatan Utara, Kalimantan Timur, Jawa Barat) Mencetak dan Meningkatkan Produktivitas Lahan Pertanian dengan Lumbung Pangan Desa, Daerah dan Nasional Melanjutkan dan Menambahkan Program Kartu-Kartu Kesejahteraan Sosial serta Kartu Usaha untuk Menghilangkan Kemiskinan Absolut Sasaran dan Indikator: Meningkatnya kualitas penyaluran bantuan sosial yang adaptif terhadap Instansi Pelaksana : Institusi Pengampu : Kementerian mendukung pencapaian sasaran RPJMN 2025-2029 melalui dua PHTC antara lain PHTC 3 dengan intervensi penyiapan kawasan hutan untuk mendukung ketahanan pangan melalui identifikasi spasial kawasan hutan untuk pangan dan penanganan batas kawasan hutan melalui pemutakhiran penetapan kawasan hutan, dan PHTC 5 melalui intervensi peningkatan kapasitas baik kelola kawasan, kelola kelembagaan, dan kelola usaha yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menerima akses kelola kawasan hutan, serta peningkatan kemandirian usaha dan nilai transaksi ekonomi masyarakat sekitar hutan. Selain mendukung PHTC, Kementerian juga turut mendukung Program Strategis Nasional (PSN). Proyek ini merupakan proyek yang bersifat strategis terukur, dan berdampak signifikan dalam pencapaian sasaran RPJMN. Proyek yang diintervensi oleh Kementerian yaitu ketahanan pangan melalui perhutanan berbasis masyarakat dalam mendukung swasembada pangan. Proyek ini berupa penguatan intervensi pendukung makanan bergizi seperti pemberdayaan masyarakat, petani dan peternak lokal, penjaminan stok keragaman bahan pangan dalam negeri, dan sebagainya. Adapun target lokasi PSN seluas 1,1 juta hektare tersebar di 36 Provinsi, 324 Kabupaten, dan 3.169 Desa. Untuk lokasi PSN agroforestri untuk pangan terbesar berada di Provinsi Papua Selatan yang mencapai 177,4 ribu hektare dan lokasi PSN agroforestri terkecil berada di Provinsi Kepulauan Riau dengan luasan sebesar 325,8 hektare. Ketahanan Pangan melalui Perhutanan Berbasis Masyarakat Dukungan Kementerian Kehutanan Gambar C 1 Skema Intervensi Kementerian Kehutanan dalam Program Hasil Terbaik Cepat Untuk menjamin tercapainya visi dan misi yang telah dirumuskan, Kementerian akan berusaha untuk memperkuat manajemen kinerja. Elemen kunci dari manajemen kinerja adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing, pemanfaatan teknologi dan proses yang terstruktur dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan, dan evaluasi kinerja. Di samping itu, pengendalian internal juga dilakukan untuk mengidentifikasi risiko dan melakukan langkah-langkah mitigasi. Dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), perlu menanamkan pola pikir melalui sistem merit dan talent management dengan harapan dapat menciptakan SDM yang mampu berpikir strategis dan terbuka untuk bersinergi dengan masyarakat dengan upaya pengembangan Corporate University. Berpikir terbuka terhadap orientasi outcome dan impact sebagaimana tertuang di dalam sasaran strategis dan tujuan di dalam Renstra Kementerian 2025-2029 serta sasaran utama yang telah digariskan dalam RPJMN 2025-2029. Berdasarkan data Sistem Informasi Kepegawaian Kementerian Kehutanan per 5 Juni 2025, jumlah pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan sejumlah 17.536 orang yang terdiri dari 12.665 orang berjenis kelamin laki- laki dan 4.871 orang berjenis kelamin perempuan yang tersebar di sembilan Unit Kerja Eselon I. Formasi pegawai yang saat ini ada di Kementerian Kehutanan terdiri dari 3 diantaranya 1 orang Aparatur Negara, 12.058 orang Pegawai Negeri Sipil dan 5.477 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kementerian Kehutanan memiliki jumlah satuan kerja (Satker) sebanyak 228 unit yang tersebar di pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah. Unit Kerja Eselon (UKE) I yang memiliki jumlah satker dan pegawai terbanyak, yaitu Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan jumlah satker 74 unit dan 7.106 orang. Beberapa UKE I Kementerian Kehutanan tidak memiliki UPT, seperti Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, UKE I dengan jumlah pegawai terkecil adalah Inspektorat Jenderal sebesar 140 orang. Sasaran dan Indikator : Output : Pemanfaatan kawasan hutan untuk ketahanan pangan melalui perhutanan berbasis masyarakat seluas 1,1 juta hektare Outcome : • Tambahan produksi pangan setara dengan 8,34 juta ton padi lahan kering dan 2,67 juta ton jagung • Penguatan intervensi pendukung makan bergizi seperti pemberdayaan masyarakat, petani, dan peternak lokal serta penjaminan stok, keragaman bahan pangan dalam negeri dan sebagainya. Indikasi dan Highlight Intervensi : Geospasial dan Infrastruktur 1. Identifikasi spasial kawasan hutan untuk pangan On-farm 1. Agroforestri untuk produksi pangan oleh masyarakat seluas 1 juta hektare di areal PS 2. Pemberian izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) Multiusaha Kehutanan (MUK) untuk pangan seluas 1 juta hektare Off-farm 1. Fasilitasi kelompok tani hutan (KTH dan KUPS) dalam memproduksi barang/jasa 2. Fasilitasi PBPH untuk pemberdayaan kelompok kemitraan areal konsesi 3. Pemberdayaan masyarakat di 3.161 desa di kawasan konservasi 4. Penyuluhan dan pendampingan lelompok masyarakat sekitar kawasan hutan Eselon 1 Pelaksana : 1. Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem 2. Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari 3. Ditjen Perhutanan Sosial 4. Badan P2SDM Gambar C.2 Internalisasi Kementerian Kehutanan dalam PSN Ketahanan Pangan melalui Perhutanan Berbasis Masyarakat Gambar C.3 Sebaran pegawai Kementerian Kehutanan di masing-masing Unit Kerja Eselon I 793 136 1463 7035 2177 962 821 3314 835 Sekretariat Jenderal (11 Unit Kerja Pusat) Inspektorat Jenderal (5 Unit Kerja Pusat) Ditjen Planologi Kehutanan (5 Unit Kerja Pusat, 22 UPT) Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (6 Unit Kerja Pusat, 74 UPT) Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (5 Unit Kerja Pusat, 55 UPT) Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (6 Unit Kerja Pusat, 18 UPT) Ditjen Perhutanan Sosial (5 Unit Kerja Pusat, 13 UPT) Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (6 Unit Kerja Pusat, 10 UPT) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (5 Unit Kerja Pusat, 12 UPT) Proses yang terstruktur perlu disusun dari perencanaan yang dibangun untuk menjembatani kondisi saat ini menuju kondisi harapan. Data yang digunakan dalam perencanaan mengacu pada kebenaran substantif yang dapat diverifikasi di lapangan. Perencanaan kinerja juga ditujukan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi kemiskinan dengan mengelaborasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Termasuk di dalamnya adalah transformasi utama pembangunan kehutanan yaitu pertumbuhan kehutanan, pengelolaan keanekaragaman hayati, hutan cadangan pangan,energi, dan air, serta hilirisasi kayu log, getah pinus, dan aren. Terkait dengan mekanisme penganggaran, Kementerian juga berusaha memfasilitasi satuan kerja untuk memenuhi kondisi harapan yang telah dirumuskan. Pengelolaan kinerja ini kemudian dilakukan internalisasi pada seluruh unit kerja Kementerian baik pusat dan daerah melalui Koordinator Wilayah pada setiap provinsi. Sebagai upaya mendekatkan pengambilan kebijakan dengan kondisi lapangan. Di samping itu untuk menjamin sasaran pembangunan kehutanan, diperlukan pengendalian berkesinambungan dan partisipatif melalui mekanisme korektif. Kementerian melakukan kolaborasi untuk sinkronisasi data dan informasi capaian pembangunan kehutanan mulai dari tingkat provinsi hingga nasional dengan Badan Pusat Statistik, Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat. Selanjutnya dalam pemanfaatan teknologi, digitalisasi layanan Kementerian serta one map policy ditujukan untuk meningkatkan kualitas birokrasi Kementerian yang optimal antar lembaga dan hubungan antar pusat dan daerah. Digitalisasi layanan Kementerian ini mencakup seluruh sistem informasi Kementerian yang diintegrasikan dan dijamin pemutakhirannya secara berkala. Dalam rangka pengendalian pemenuhan visi dan misi, ditetapkan tujuan dan indikator tujuan yang pencapaiannya merupakan resultante dari hasil kerja seluruh unit kerja di setiap entitas. Mulai dari unit pelaksana teknis atau satuan kerja di pusat, Unit Kerja Eselon II, Unit Kerja Eselon I dan Kementerian. Gambaran lebih lanjut terkait skema pemantauan dan pendokumentasian kinerja mulai dari visi-misi hingga Kelompok Rincian Output (KRO), Rincian Output (RO), dilaksanakan secara berjenjang dan diberikan batasan sebagai berikut: a) visi-misi-tujuan dan sasaran strategis yang di dalamnya memuat indikator tujuan dan indikator sasaran strategis, dilaksanakan oleh Menteri. Bahan dan alat pemantauannya disiapkan oleh Sekretariat Jenderal dalam hal ini oleh Biro Perencanaan. b) sasaran program dan indikator kinerja program, pemantauan, pemenuhan dan pelaporannya menjadi tanggung jawab Direktur Jenderal, Kepala Badan dan Inspektur Jenderal. Bahan dan alat pemantauannya disiapkan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Badan dan Sekretariat Inspektorat Jenderal. c) sasaran kegiatan dan indikator kegiatan, pemenuhan, pemantauan, dan pelaporannya dilaksanakan oleh Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretariat Badan, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Sekretariat Inspektorat Jenderal. Kelompok Rincian Output pemenuhan dan pemantauannya dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis atau satuan kerja yang melaksanakan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/lembaga (RKA-KL). 3. Kerangka Regulasi Dalam memenuhi kerangka pembangunan kehutanan 2025-2029, regulasi di bidang kehutanan perlu diselaraskan akibat adanya perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1990 menjadi UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2024, di antaranya terkait dengan Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan Pemanfaatan Jenis TSL. Penyelarasan regulasi ini akan dilakukan dalam bentuk revisi PERATURAN PEMERINTAH. Revisi regulasi juga direncanakan untuk jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian. Langkah ini diharapkan dapat mengakomodir perkembangan fiskal dan mendorong peningkatan pendapatan negara. 4. Kerangka Kelembagaan Untuk melaksanakan mandat pembangunan nasional tahun 2025-2029 yang intervensi kebijakannya mencakup pengelolaan keanekaragaman hayati dan pengelolaan hutan lestari, dan konservasi sumber daya air, kelembagaan Kementerian disusun atas unit kerja setingkat eselon I sebanyak 9 (sembilan) unit. Dalam kaitannya dengan pengelolaan keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Untuk pengelolaan hutan lestari mencakup antara lain: (a) peningkatan produktivitas hutan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari; (b) pengembangan produk bioekonomi hutan melalui agroforestri oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan serta Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial; (c) penguatan pengelolaan hutan lestari oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; (d) penguatan prakondisi pengelolaan hutan lestari oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan; (e) peningkatan fungsi sosial kawasan hutan oleh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial; (f) perlindungan dan pengamanan hutan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Selanjutnya, untuk konservasi sumber daya air akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan. Dukungan terhadap manajemen pengelolaan akan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal. Lebih lanjut, struktur organisasi tertera pada gambar berikut ini. Dukungan terhadap kebijakan transformasi utama pembangunan kehutanan 2025-2029 akan dilakukan oleh pusat pengembangan, antara lain untuk Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan akan mendukung transformasi pertumbuhan ekonomi kehutanan, pengelolaan keanekaragaman hayati dan hilirisasi kayu log, getah pinus dan aren untuk bioethanol. Pusat Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan akan membantu mengawal transformasi hutan cadangan pangan dan energi. Sedangkan Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan akan membantu mengawal ketahanan air khususnya pencegahan bencana banjir, tanah longsor, abrasi dan intrusi air laut, serta kebakaran hutan dan lahan. Selanjutnya Pusat Kebijakan Strategis akan membantu mengawal perumusan dan implementasi kebijakan pembangunan kehutanan untuk mendorong pembangunan makro ekonomi wilayah, dan Pusat Data dan Informasi akan memperkuat digitalisasi layanan oleh Kementerian. Untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari, Menteri dan Wakil Menteri dibantu oleh Staf Ahli Menteri yang terdiri atas: Staf Ahli Menteri bidang Revitalisasi Industri, Staf Ahli Menteri bidang Hubungan Antar Lembaga, Staf Ahli Menteri bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional dan Staf Ahli Menteri bidang Perubahan Iklim. Unit pelaksana teknis dibentuk untuk melaksanakan kebijakan di tingkat tapak, sedemikian rupa sehingga mewujudkan entitas tapak hutan yang mampu mengalirkan manfaat secara ekologi, sosial, dan ekonomi. Jumlah UPT Kementerian sebanyak 186 unit, terdiri atas: Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebanyak 74 UPT, Ditjen Planologi Kehutanan sebanyak 22 UPT, Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan sebanyak 37 UPT, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari sebanyak 18 UPT, Ditjen Perhutanan Sosial sebanyak 13 UPT, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan sebanyak 10 UPT, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM sebanyak 12 UPT. D. BAB IV – TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN 1. TARGET KINERJA MENTERI KEHUTANAN WAKIL MENTERI KEHUTANAN SEKRETARIS JENDERAL INSPEKTUR JENDERAL STAFF AHLI MENTERI DITJEN PLANOLOGI KEHUTANAN DITJEN PENGELOLAAN DAS DAN REHABILITASI HUTAN DITJEN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM DITJEN PENGELOLAAN HUTAN LESTARI DITJEN PERHUTANAN SOSIAL DITJEN PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PUSAT KEBIJAKAN STRATEGIS PUSAT DATA DAN INFORMASI PUSAT PENGEMBANGAN HUTAN BERKELANJUTAN PUSAT PENGEMBANGAN MITIGASI DAN ADAPTASI BENCANA HIDROMETEOROLOGI KEHUTANAN PUSAT PENGEMBANGAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT HUTAN Gambar C.4 Struktur Organisasi Kementerian Kehutanan Untuk mewujudkan visi dan misi PRESIDEN serta mendukung kebijakan nasional, Kementerian MENETAPKAN empat tujuan utama yang dijabarkan ke dalam empat sasaran strategis. Sasaran ini mencerminkan kondisi yang ingin dicapai secara nyata sebagai hasil (outcome) dari satu atau beberapa program. Keberhasilan pencapaian tujuan diukur melalui indikator kinerja sasaran strategis, sementara keberhasilan program diukur menggunakan indikator kinerja program. Kementerian telah MENETAPKAN sejumlah indikator kinerja beserta targetnya untuk periode tahun 2025–2029. Penetapan indikator ini bertujuan untuk mengukur pencapaian sasaran strategis kementerian serta capaian program yang dilaksanakan. Perumusan indikator dilakukan dengan memperhatikan keselarasan terhadap indikator kinerja yang tercantum dalam RPJMN Tahun 2025–2029. Terdapat 22 indikator kinerja yang menjadi tanggung jawab Kementerian dalam mendukung tiga sasaran pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Daftar indikator kinerja tersebut disajikan dalam Tabel berikut : Tabel D.1 Lampiran III Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 No. Level Indikator (Program Prioritas/ Kegiatan Prioritas) Indikator 1 Program Prioritas Nilai pemanfaatan sumber daya hutan berkelanjutan 2. Kegiatan Prioritas Produksi hasil hutan bukan kayu (buah-buahan, umbi-umbian, jagung, sagu, tebu, singkong) 3. Kegiatan Prioritas Luasan lahan kritis dalam DAS yang dipulihkan 4. Kegiatan Prioritas Jumlah mata air yang dipertahankan dan diselamatkan 5. Kegiatan Prioritas Jumlah unit KSA, KPA dan TB dengan kategori pengelolaan yang efektif 6. Kegiatan Prioritas Luas areal preservasi yang dikembangkan 7. Kegiatan Prioritas Luas pemulihan ekosistem di KSA, KPA dan TB 8. Kegiatan Prioritas Indeks daftar merah nasional status keterancaman spesies 9. Kegiatan Prioritas Jumlah kelompok masyarakat yang dibina dalam upaya konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati 10 Kegiatan Prioritas Nilai PNBP dari hasil pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar berkelanjutan 11 Kegiatan Prioritas Luas kawasan hutan konservasi yang dipersiapkan untuk implementasi nilai ekonomi karbon 12 Kegiatan Prioritas Nilai PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan KSA, KPA dan TB 13 Kegiatan Prioritas Jumlah produk yang dikembangkan melalui bioprospeksi 14 Kegiatan Prioritas Luas kawasan hutan yang diamankan 15 Kegiatan Prioritas Nilai PNBP fungsional kehutanan 16 Kegiatan Prioritas Nilai ekspor produk kehutanan 17 Kegiatan Prioritas Nilai investasi sektor kehutanan 18 Kegiatan Prioritas Penguatan kapasitas pengelola kawasan hutan di tingkat tapak (KPH, KUPS dan PBPH) 19. Kegiatan Prioritas Desa yang menggunakan data dan informasi batas kawasan hutan sebagai rujukan dalam peta wilayah desa No. Level Indikator (Program Prioritas/ Kegiatan Prioritas) Indikator 20. Kegiatan Prioritas Kelompok masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan yang dilibatkan dalam pengelolaan hutan (kelompok) 21. Kegiatan Prioritas Nilai transaksi ekonomi kelompok masyarakat kehutanan 22. Kegiatan Prioritas Penurunan laju deforestasi Dalam rangka mendukung tercapainya visi pembangunan nasional serta agenda prioritas PRESIDEN, pembangunan sektor kehutanan pada periode 2025–2029 diarahkan untuk berkontribusi secara nyata terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan, ketahanan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kementerian MENETAPKAN arah kebijakan yang dituangkan melalui tujuan, sasaran strategis, dan indikator kinerja yang terukur. Tujuan pembangunan kehutanan dirancang untuk mencerminkan peran strategis sektor kehutanan dalam menjaga fungsi lingkungan hidup, memperkuat ekonomi berbasis sumber daya alam terbarukan, serta memperluas akses dan manfaat hutan bagi masyarakat. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, ditetapkan sasaran strategis sebagai gambaran kondisi yang ingin dicapai, baik dari sisi kelestarian sumber daya hutan, penguatan tata kelola, maupun peningkatan kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional dan daerah. Setiap sasaran strategis dilengkapi dengan indikator kinerja yang bersifat spesifik, terukur, dan relevan dengan arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN Tahun 2025–2029. Tabel D.2 Tujuan, Sasaran Strategis dan Indikator Sasaran Strategis Kementerian Kehutanan 2025-2029 Tujuan/ Sasaran Strategis Indikator Kinerja 2025 2026 2027 2028 2029 Satuan Tujuan 1 Meningkatkan kapasitas hutan dalam memelihara fungsi ekologi Reduksi emisi Gas Rumah Kaca dari sektor kehutanan 15 15 16 16 17 Persen Sasaran Strategis 1 Tingkat kerusakan hutan dapat diturunkan pada batas toleransi perikehidupan manusia dan keanekaragaman hayati Penurunan laju deforestasi 0,111 0,106 0,102 0,098 0,094 Juta Ha Indeks daftar merah nasional status keterancaman spesies 0,75 0,75 0,75 0,75 0,76 Poin Tujuan 2 Meningkatkan peran hutan untuk peningkatan kemajuan dan kemandirian desa sekitar kawasan hutan Persentase desa di sekitar kawasan hutan yang meningkat kemajuan dan kemandiriannya 25 30 40 60 75 Persen Sasaran Strategis 2 Meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar kawasan hutan Nilai transaksi ekonomi masyarakat sekitar hutan 2.810 3.171 3.532 3.893 4.254 Miliar Rupiah Tujuan 3 Meningkatkan produk domestik bruto subsektor kehutanan Persentase pertumbuhan Produk Domestik Bruto sub sektor kehutanan 1,5 1,8 2,4 3 3,4 Persen Sasaran Strategis 3 Meningkatkan produk barang dan jasa dari hutan Nilai pemanfaatan sumber daya hutan yang berkelanjutan 134,74 136,19 139,64 142,09 146,5 4 Triliun Rupiah Nilai ekspor produk kehutanan 15,42 15,82 16,23 16,64 17,05 Miliar USD Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (buah- buahan, umbi- umbian, jagung, sagu, tebu, singkong)* 450 500 550 600 650 Ribu Ton Nilai PNBP Fungsional Kehutanan 7,72 8,29 8,86 9,42 9,99 Triliun Rupiah Tujuan 4 Mewujudkan birokrasi yang adaptif dan melayani Nilai Reformasi Birokrasi 80,31 81,65 82,67 83,65 83,7 Poin Tujuan/ Sasaran Strategis Indikator Kinerja 2025 2026 2027 2028 2029 Satuan Sasaran Strategis 4 Mewujudkan layanan kementerian menuju birokrasi kelas dunia yang berbasis digital Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Kementerian Kehutanan 3,10 3,20 3,30 3,40 3,50 Poin Selanjutnya, dalam rangka mencapai sasaran strategis tersebut, Kementerian pada tahun 2025-2029 melaksanakan tiga program yang telah dilengkapi dengan sasaran program. Untuk mengukur keberhasilan pencapaian program dimaksud setiap sasaran pada tiga program ditetapkan indikator kinerja program yang diampu oleh masing-masing Unit Kerja Eselon I dapat dilihat pada tabel di bawah. Tabel D.3 Program, Sasaran Program dan Indikator Kinerja Program Pembangunan Kehutanan 2025-2029 No Sasaran Program Indikator Kinerja Program Unit Kerja Eselon I Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan 1 Peningkatan daya dukung daerah aliran sungai yang berdampak pada penurunan tingkat kerusakan hutan pada batas toleransi perikehidupan manusia dan keanekaragaman hayati melalui pelaksanaan rehabilitasi hutan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan Luasan lahan kritis dalam DAS yang dipulihkan Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Persentase penurunan frekuensi bencana hidrometeorologi di desa sekitar hutan Peningkatan fungsi hidrologis Daerah Tangkapan Air (DTA) pada daerah yang diintervensi 2 Meningkatnya pengelolaan hutan lindung dan produksi yang berdampak pada penurunan tingkat kerusakan hutan pada batas toleransi perikehidupan manusia dan keanekaragaman hayati Peningkatan luas tutupan berhutan Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari 3 Pemantapan kawasan hutan yang legitimate dan berkelanjutan serta berdampak pada penurunan tingkat kerusakan hutan pada batas toleransi perikehidupan manusia dan keanekaragaman hayati Persentase penanganan kegiatan usaha terbangun dalam kawasan hutan yang sesuai dengan peraturan perundangan Ditjen Planologi Kehutanan Persentase pemantauan emisi GRK dari sektor kehutanan Desa yang menggunakan data dan informasi batas kawasan hutan sebagai rujukan dalam peta wilayah desa Persentase luas kawasan hutan yang dilepas untuk TORA 4 Meningkatnya peran perhutanan sosial untuk menurunkan tingkat kerusakan hutan hingga berada dalam batas yang dapat Luas akses kelola masyarakat Ditjen Perhutanan Sosial ditoleransi oleh kehidupan manusia dan keanekaragaman hayati 5 Penegakan hukum kehutanan dan pengendalian kebakaran hutan yang berdampak pada penurunan tingkat kerusakan hutan pada batas toleransi perikehidupan manusia dan keanekaragaman hayat Luas kawasan hutan yang diamankan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Persentase penyelesaian hukum terhadap keterlanjuran kegiatan terbangun di dalam kawasan hutan Persentase perizinan berusaha di lingkungan Kementerian Kehutanan yang melanggar dan diberikan tindakan hukum Penurunan kejadian kebakaran hutan 6 Meningkatnya pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistem di KSA, KPA dan TB serta pembinaan areal preservasi dalam mendukung penurunan tingkat kerusakan hutan pada batas toleransi perikehidupan manusia dan keanekaragaman hayati Jumlah spesies yang diasesmen secara nasional dalam mendukung IUCN Red List Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Penurunan status keterancaman spesies pada IUCN Red List 7 Meningkatkan peran perhutanan sosial dalam mendukung peningkatan pendapatan masyarakat sekitar kawasan hutan Nilai transaksi ekonomi kelompok masyarakat kehutanan Ditjen Pehutanan Sosial 8 SDM Kehutanan yang inovatif, berkualitas dan berdaya saing dalam mendukung peran hutan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar kawasan hutan Nilai transaksi ekonomi kelompok tani hutan Badan Penyuluhan dan Pengembang an SDM Persentase peningkatan kelompok tani hutan yang menghasilkan komoditi pendukung cadangan pangan, energi dan air 9. Meningkatnya pendapatan masyarakat sekitar kawasan hutan melalui pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistem di KSA, KPA, dan TB serta daerah penyangga Nilai transaksi ekonomi kelompok masyarakat sekitar KSA, KPA, dan TB Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem 10. Meningkatnya pengelolaan hutan lindung dan produksi yang berdampak dalam mendukung peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hutan Nilai transaksi ekonomi dari pemanfaatan areal konsesi yang dikerja samakan dengan masyarakat Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari 11. Meningkatnya pengelolaan hutan lindung dan produksi yang berdampak terhadap peningkatan produk barang dan jasa dari hutan Nilai efisiensi pemanfaatan bahan baku menjadi kayu olahan Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Peningkatan rasio serapan getah pinus ke industri pengolahan dalam negeri Nilai investasi sektor kehutanan Nilai ekspor produk kehutanan dari pengelolaan hutan lestari Produksi hasil hutan bukan kayu dari pengelolaan hutan lestari Nilai penerimaan negara bukan pajak dari pemanfaatan hutan lindung dan produksi 12. Meningkatnya produk barang dan jasa dari upaya konservasi sumber daya alam dan ekosistem Nilai ekspor TSL dan bioprospecting Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nilai PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan dan TSL berkelanjutan 13. Pemantapan kawasan hutan yang legitimate dan berkelanjutan dalam mendukung peningkatan produk barang dan jasa dari hutan Persentase penyediaan kawasan hutan untuk pangan dan energi Ditjen Planologi Kehutanan Persentase penerimaan PNBP dari penggunaan kawasan hutan 14. Meningkatkan peran perhutanan sosial dalam mendukung peningkatan produk barang dan jasa dari hutan Luas pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara optimal areal perhutanan sosial Ditjen Perhutanan Sosial 15. Meningkatnya layanan dukungan tugas teknis kementerian Indeks implementasi kebijakan Pembangunan Kehutanan 2025-2029 dalam mendukung pembangunan nasional Sekretariat Jenderal Program Dukungan Manajemen 1. Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi lingkup Kementerian Kehutanan Nilai SAKIP Kementerian Kehutanan Sekretariat Jenderal Opini terhadap laporan keuangan Kementerian Kehutanan Indeks Tata Kelola Pengadaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Indeks Sistem Merit Indeks Reformasi Hukum Indeks Kualitas Kebijakan Kementerian Kehutanan Indeks Pembangunan Statistik Sektoral Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 2. Penguatan pengawasan internal Kementerian yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas Nilai Maturitas SPIP Kementerian Kehutanan Inspektorat Jenderal Nilai kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Kehutanan Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 1. Sumber Daya Manusia Kehutanan yang inovatif, berkualitas dan berdaya saing dalam mendukung pembangunan kehutanan yang berkelanjutan Indeks Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan Badan Penyuluhan dan Pengembang an SDM Penurunan tingkat kesenjangan antara kapasitas SDM dengan kebutuhan pasar kerja kehutanan Penjenjangan kinerja Kementerian Kehutanan secara komprehensif dapat divisualisasikan melalui pohon kinerja. Pohon kinerja ini menggambarkan hubungan antara visi-misi Kementerian dengan tujuan, sasaran strategis, sasaran program hingga level kegiatan beserta indikatornya. Seluruh Unit Kerja Eselon 1 diharapkan dapat memahami kontribusi dalam mencapai tujuan dan visi Kementerian. Gambar D.1 Sasaran Kinerja Kementerian dalam Pencapaian Tujuan 1 Untuk meningkatkan kapasitas hutan dalam memelihara fungsi ekologis, Kementerian fokus terhadap pemantapan kawasan hutan, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan pesisir, meningkatkan pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi, peningkatan akses kelola masyarakat, melakukan perlindungan dan pengamanan hutan serta melaksanakan pengelolaan keanekaragaman hayati yang didukung oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktorat Jenderal KSDAE, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum. Ukuran keberhasilan tersebut didekati dengan berkurangnya emisi gas rumah kaca dari sub sektor kehutanan, penurunan laju deforestasi dan meningkatnya indeks daftar merah nasional status keterancaman spesies. Nilai Efektivitas Pengelolaan KHDTK Diklat Kehutanan Persentase lulusan SMK Kehutanan yang bekerja di bidang kehutanan Gambar D.2 Sasaran Kinerja Kementerian dalam Pencapaian Tujuan 2 Pada Tujuan 2, Kementerian mendukung pembangunan kewilayahan ditingkat desa dengan mengoptimalkan peran hutan untuk meningkatkan kemandirian dan kemajuan desa terutama pada desa di dalam dan sekitar kawasan hutan. Tujuan ini didekati dengan memberikan akses kelola masyarakat terhadap kawasan hutan, memberikan asas keadilan bagi masyarakat adat, serta pemberdayaan masyarakat kawasan hutan baik di hutan produksi melalui kemitraan konsesi, di hutan konservasi dengan kemitraan konservasi dan pada areal perhutanan sosial. Gambar D.3 Sasaran Kinerja Kementerian dalam Pencapaian Tujuan 3 Untuk mencapai Tujuan 3 yaitu meningkatnya kontribusi dan nilai tambah sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional, Kementerian Kehutanan memberikan intervensi dengan peningkatan produktivitas hutan bagi barang dan jasa melalui optimalisasi pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan. Optimalisasi tersebut juga dilaksanakan dengan meningkatkan nilai tambah hutan dengan melakukan hilirisasi komoditas kehutanan utamanya yaitu kayu, getah pinus dan aren serta komoditas hutan lainnya. Peningkatan produktifitas tersebut diukur melalui pendekatan peningkatan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) sub sektor kehutanan, meningkatkan nilai ekspor hasil hutan kayu, bukan kayu dan tumbuhan satwa liar sebagai sumbangan sub sektor kehutanan untuk neraca perdagangan non migas, serta peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak bagi negara. Gambar D.4 Sasaran Kinerja Kementerian dalam Pencapaian Tujuan 4 Untuk mewujudkan birokrasi yang adaptif dan melayani, Kementerian fokus pada penguatan kawasan internal, peningkatan kualitas reformasi birokrasi, perbaikan layanan dukungan teknis, serta pengembangan SDM kehutanan yang inovatif, berkualitas, dan berdaya saing. Seluruh Unit Kerja Eselon I berperan aktif dalam mendukung pencapaian kinerja tujuan yang ditandai dengan peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Kementerian Kehutanan. Gambar D.5 Indikator Sasaran Kinerja Kementerian dalam Pencapaian Tujuan 1 Keterangan: Kode Indikator Indikator Kinerja Satuan Target Tahun 2029 T1 Reduksi emisi Gas Rumah Kaca dari sektor Kehutanan Persen 17 SASARAN STRATEGIS SS1.1 Penurunan laju deforestasi Juta Hektare/Tahun 0,094 SS1.2 Indeks Daftar Merah Nasional Status Keterancaman Spesies Poin 0,76 SASARAN PROGRAM 1 SP1.1 Luasan lahan kritis dalam DAS yang dipulihkan Juta Ha 11,45 SP1.2 Persentase penurunan frekuensi bencana hidrometerorologi di desa sekitar hutan Persen 1 SP1.3 Peningkatan fungsi hidrologis daerah tangkapan air (DTA) pada daerah yang diintervensi Persen 2 SK1.1 Persentase pemanfaatan distribusi bibit produktif dan berkualitas (Jumlah bibit yang dimanfaatkan/jumlah bibit yang didistribusikan kepada masyarakat) Persen 100 SK1.2 Luas lahan yang ditanami dari kegiatan penghijauan Ribu Hektare 210 SK1.3 Jumlah mata air yang dipertahankan dan diselamatkan Unit 300 SK2.1 Persen tumbuh keberhasilan tanaman hasil RHL Persen 83 Kode Indikator Indikator Kinerja Satuan Target Tahun 2029 SK2.2 Penguatan kelembagaan pelaksanaan rehabilitasi hutan Provinsi 34 SK2.3 Peningkatan dukungan ketahanan pangan, energi, dan air melalui rehabilitasi hutan berbasis masyarakat Hektare 48.300 SK3.1 Persentase luasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang melaksanakan kewajiban rehabilitasi DAS dan Reklamasi Hutan Persen 56,73 SK3.2 Penurunan laju erosi di sekitar wilayah bangunan KTA Persen 0,324 SK4.1 Peningkatan luas tutupan mangrove Hektare 4.400 SK4.2 Peningkatan manfaat ekonomi dalam mendukung kehidupan masyarakat Persen 6 SK5.1 Peningkatan status forum DAS Lembaga 50 SK5.2 Penurunan koefisien Run off Persen 2 SK6.1 Efektivitas kelembagaan rehabilitasi mangrove Persen 70 SK6.2 Peningkatan manfaat ekonomi mangrove dalam mendukung kehidupan masyarakat Persen 6 SASARAN PROGRAM 2 SP2.1 Peningkatan luas tutupan berhutan Ribu Hektare 2.140 SK1.1 Luas penanaman dan pengkayaan kawasan hutan pada areal PBPH / Hak Pengelolaan Ribu Hektare 2.140 SK2.1 Persentase KPH yang memiliki penilaian kategori efektif Persen 43 SK2.2 Peta arahan pemanfaatan di hutan produksi dan hutan lindung Peta arahan 1 SASARAN PROGRAM 3 SP3.1 Persentase penanganan kegiatan usaha terbangun dalam kawasan hutan yang sesuai dengan peraturan perundangan Persen 95 SP3.2 Persentase Pemantauan emisi GRK dari sektor kehutanan Persen 100 SP3.3 Desa yang menggunakan data dan informasi batas kawasan hutan sebagai rujukan dalam peta wilayah desa Desa 2.640 SP3.4 Persentase luas kawasan hutan yang dilepas untuk TORA Persen 100 SK1.1 Persentase update identifikasi areal terbangun di dalam Kawasan Hutan (tambang dan sawit) Persen 100 SK1.2 Persentase Penyediaan Data dan Informasi Sumber Daya Hutan Persen 100 SK1.3 Persentase Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) Persen 100 Kode Indikator Indikator Kinerja Satuan Target Tahun 2029 Kementerian Kehutanan yang terjamin kualitasnya SK1.4 Data dan informasi sumber daya hutan hasil inventarisasi hutan nasional di wilayah kerja BPKH Data 567 SK2.1 Persentase Revisi/Pemutakhiran Wilayah KPH dan Pengelolaan Data dan Informasi KPH Persen 100 SK2.2 Persentase Pemantauan Perencanaan Kawasan Hutan Nasional dan Daerah Persen 100 SK3.1 Persentase pemutakhiran kawasan hutan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan Persen 100 SK3.2 Persentase diseminasi batas kawasan hutan (Desa) oleh BPKH Persen 100 SK3.3 Persentase penyelesaian penetapan kawasan hutan oleh BPKH Persen 100 SK3.4 Luas kawasan hutan yang dilepas untuk TORA Juta Hektare 4,1 SK3.5 Jumlah Dokumen hasil inventarisasi dan verifikasi obyek TORA dalam kawasan hutan di wilayah kerja BPKH Dokumen 50 SK4.1 Persentase dokumen permohonan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang dilayani Persen 100 SASARAN PROGRAM 4 SP4.1 Luas akses kelola masyarakat Ribu Hektare 1.200 SK1.1 Persentase peningkatan kelompok masyarakat yang menerima persetujuan perhutanan sosial Persen 8 SK2.1 Persentase kasus konflik tenurial yang tertangani Persen 60 SK2.2 Persentase penetapan hutan adat Persen 100 SK3.1 Persentase peningkatan kinerja perhutanan sosial yang sesuai RKPS Persen 8 SASARAN PROGRAM 5 SP5.1 Luas kawasan hutan yang diamankan Ribu Hektare 1.200 SP5.2 Persentase penyelesaian hukum terhadap keterlanjuran kegiatan terbangun di dalam kawasan hutan Persen 5 SP5.3 Persentase perizinan berusaha di lingkungan Kementerian Kehutanan yang melanggar dan diberikan tindakan hukum Persen 80 SP5.4 Penurunan kejadian kebakaran hutan Persen 10 SK1.1 Persentase aduan bidang kehutanan yang diselesaikan Persen 98 Kode Indikator Indikator Kinerja Satuan Target Tahun 2029 SK1.2 Persentase kawasan hutan yang terjaga dan tindak pidana kehutanan dan kebakaran hutan Persen 79 SK2.1 Persentase penurunan luas area kebakaran hutan (dari baseline tahun 2023) Persen 4 SK3.1 Persentase aparat penegakan hukum dan perlindungan hutan yang meningkat kompetensinya Persen 10 SK4.1 Tindak pidana gangguan keamanan kawasan hutan yang diselesaikan sampai dengan P21 Perkara 35 SK4.2 Tindak pidana peredaran hasil hutan ilegal yang diselesaikan sampai dengan P21 Perkara 70 SK5.1 Pemberian sanksi administratif pada kegiatan usaha pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain tanpa izin di dalam kawasan hutan Usaha/kegiatan 12 SK5.2 Penyelesaian sengketa kehutanan Perkara 12 SK5.3 Jumlah pelaku usaha/kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap peraturan perundang- undangan bidang kehutanan Usaha/kegiatan 4 SASARAN PROGRAM 6 SP6.1 Jumlah spesies yang diasesmen secara nasional dalam mendukung IUCN Red List Spesies (kumulatif) 50 SP6.2 Penurunan status keterancaman spesies pada IUCN Red List Spesies (kumulatif) 50 SK1.1 Jumlah spesies yang terdata sebaran dan/atau populasinya Spesies (kumulatif) 1.100 SK2.1 Indeks efektivitas perencanaan KSA/KPA/TB Poin 0,65 SK2.2 Persentase entitas kerjasama yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel Persen 17 SK3.1 Luas areal preservasi yang dikembangkan Ribu Hektare 1.000 SK3.2 Luas pemulilhan ekosistem di KSA, KPA, dan TB Ribu Hektare 70 SK4.1 Jumlah unit KSA, KPA, dan TB dengan kategori pengelolaan efektif Unit 400 Gambar D.6 Indikator Sasaran Kinerja Kementerian dalam Pencapaian Tujuan 2 Keterangan: Kode Indikator Indikator Kinerja Kegiatan Satuan Target Tahun 2029 T2 Persentase desa di sekitar kawasan hutan yang meningkat kemajuan dan kemandiriannya Persen 75 SS2.1 Nilai transaksi ekonomi masyarakat sekitar hutan Miliar Rupiah 4.254 SASARAN PROGRAM 1 SP1.1 Nilai transaksi ekonomi kelompok masyarakat kehutanan Triliun Rupiah 2,9 SK1.1 Kelompok masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan yang dilibatkan dalam pengelolaan hutan (Kelompok) Kelompok 19.094 SK2.2 Persentase pemenuhan jumlah tenaga pendamping untuk mendukung pelaksanaan program PS dari kehutanan Persen 70 SASARAN PROGRAM 2 SP2.1 Nilai transaksi ekonomi kelompok tani hutan Miliar Rupiah 1.100 SP2.2 Persentase peningkatan kelompok tani hutan yang menghasilkan komoditi pendukung cadangan pangan, energi, dan air Persen 14 SK1.1 Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dari kelompok tani hutan Ton 40.000 SK1.2 Produksi hasil hutan kayu dari kelompok tani hutan m3 50.000 SK1.3 Luasan wilayah pendampingan penyuluh kehutanan dalam mendukung kemandirian desa Hektare 25.000 SK1.4 Kelompok tani hutan yang dilibatkan dalam pengelolaan hutan Kelompok 6.400 SASARAN PROGRAM 3 Kode Indikator Indikator Kinerja Kegiatan Satuan Target Tahun 2029 SP3.1 Nilai transaksi ekonomi kelompok masyarakat sekitar KSA, KPA, dan TB Miliar Rupiah 240 SK1.1 Jumlah desa di sekitar KPA yang mendapat manfaat dari jasa lingkungan Desa 50 SK2.1 Jumlah kelompok masyarakat yang dibina dalam upaya konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati Kelompok Masyarakat (Kumulatif) 2.500 SASARAN PROGRAM 4 SP4.1 Nilai transaksi ekonomi dari pemanfaatan areal konsesi yang dikerjasamakan dengan masyarakat Miliar Rupiah 14 SK1.1 Kelompok masyarakat yang bekerjasama dengan PBPH Kelompok 28 Gambar D.7 Indikator Sasaran Kinerja Kementerian dalam Pencapaian Tujuan 3 Keterangan: Kode Indikator Indikator Kinerja Satuan Target Tahun 2029 T3 Persentase pertumbuhan Produk Domestik Bruto sub sektor kehutanan Persen 3,4 SS3.1 Nilai pemanfaatan sumber daya hutan yang berkelanjutan Triliun Rupiah 146,54 SS3.2 Nilai ekspor produk kehutanan Miliar USD 17,05 SS3.3 Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (buah-buahan, umbi-umbian. jagung, sagu, tebu, singkong) Ribu Ton 650 Kode Indikator Indikator Kinerja Satuan Target Tahun 2029 SS3.4 Nilai PNBP fungsional kehutanan Triliun Rupiah 9,99 SASARAN PROGRAM 1 SP1.1 Nilai efisiensi pemanfaatan bahan baku menjadi kayu olahan Persen 75 SP1.2 Peningkatan rasio serapan getah pinus ke industri pengolahan dalam negeri Persen 90 SP1.3 Nilai investasi sektor kehutanan Triuliun Rupiah 1,2 SP1.4 Nilai ekspor produk kehutanan dari pengelolaan hutan lestari Miliar USD 16,54 SP1.5 Produksi hasil hutan bukan kayu dari pengelolaan hutan lestari Ribu Ton 650 SP1.6 Nilai penerimaan negara bukan pajak dari pemanfaatan hutan lindung dan produksi Triliun Rupiah 2,94 SK1.1 Rasio serapan bahan baku Industri terhadap rencana kebutuhan bahan baku Persen 75 SK1.2 Tambahan produksi wood pellet dari efisiensi hilirisasi dari kayu log Ribu Ton 475 SK1.3 Volume produksi hasil hutan kayu olahan yang bersertifikat SVLK Juta m3 49,55 SK1.4 Jumlah produksi gondorukem dan terpentin dari hasil hilirisasi getah pinus Ribu Ton 300 SK1.5 Ekspor produk olahan hasil hutan Juta Ton 17,71 SK2.1 Persentase persetujuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan terhadap luas areal arahan pemanfaatan Persen 50 SK2.2 Nilai investasi permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Triliun Rupiah 2,5 SK3.1 Produksi kayu bulat Juta m3 58 SK3.2 Luas kawasan hutan untuk cadangan pangan dari MUK Ribu Hektar 450 SK3.3 Luas kawasan hutan untuk cadangan energi dari MUK Ribu Hektar 150 SK4.1 Persentase Perizinan Berusaha yang tertib melaksanakan Wajib Bayar (WB) dari pemanfaatan hutan Persen 98 SK4.2 Indeks kepuasan perizinan berusaha dalam pelayanan pembayaran PNBP Poin 3,4 SK4.3 Persentase Perizinan Berusaha yang tertib dalam melaksanakan penatausahaan hasil hutan sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT) Persen 98 SK4.4 Persentase GANIS-PH dengan hasil penilaian kinerja layak terhadap total peserta penilaian kinerja Persen 74 SASARAN PROGRAM 2 SP2.1 Nilai ekspor TSL dan bioprospecting Triliun Rupiah 8,4 SP2.2 Nilai PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan dan TSL berkelanjutan Miliar Rupiah 267 Kode Indikator Indikator Kinerja Satuan Target Tahun 2029 SK1.1 Jumlah produk yang dikembangkan melalui bioprospeksi Produk 25 SK1.2 Peningkatan jumlah individu TSL hasil penangkaran yang dimanfaatkan Individu 500 SK2.1 Nilai PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan KSA, KPA dan TB Miliar Rupiah 239 SK2.2 Persentase pintu masuk objek wisata yang menerapkan e-ticketing dan cashless payment Persen 40 SK2.3 Luas kawasan hutan konservasi yang dipersiapkan untuk implementasi nilai ekonomi karbon Juta Hektare (Kumulatif) 2,5 SK3.1 Nilai PNBP darti hasil pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar berkelanjutan Miliar Rupiah 28 SASARAN PROGRAM 3 SP3.1 Persentase penyediaan kawasan hutan untuk pangan dan energi Persen 100 SP3.2 Persentase penerimaan PNBP dari penggunaan kawasan hutan Persen 100 SK1.1 Persentase dokumen/peta penyediaan ruang di kawasan hutan untuk pangan dan energi Persen 100 SK2.1 Persentase permohonan penggunaan kawasan hutan yang dilayani Persen 100 SK2.2 Nilai penerimaan PNBP dari penggunaan kawasan hutan Triliun Rupiah 1,92 SK2.3 Persentase pemegang persetujuan yang diverifikasi di wilayah kerja BPKH Persen 80 SK2.4 Persentase pemegang persetujuan yang dimonitoring dan/atau dievaluasi dari target di wilayah kerja BPKH Persen 80 SASARAN PROGRAM 4 SP4.1 Luas pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara optimal areal perhutanan sosial Hektar (Kumulatif) 1.100.000 SK1.1 Jumlah kelompok perhutanan sosial yang meningkat kualitas areal kelola- nya dalam mendukung ketersediaan cadangan pangan dan energi Kelompok 250 SK2.1 Jumlah kelompok perhutanan sosial yang menghasilkan produk hasil hutan melalui pola agroforestri dalam mendukung ketersediaan cadangan pangan dan energi Kelompok 7.936 Gambar D.8 Indikator Sasaran Kinerja Kementerian dalam Pencapaian Tujuan 4 Keterangan: Kode Indikator Indikator Kinerja Satuan Target Tahun 2029 T4 Nilai Reformasi Birokrasi Poin 83,7 SS4.1 Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Kementerian Kehutanan Poin 3,5 SASARAN PROGRAM 1 SP1.1 Nilai Maturitas SPIP Kementerian Kehutanan Poin 4 SP1.2 Nilai kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Kehutanan Poin 4 SK1.1 Nilai Maturitas SPIP terintegrasi pada Inspektorat Jenderal Poin 4,1 SK1.2 Rata-rata skor elemen pengelolaan SDM, akuntabilitas dan manajemen kinerja, budaya dan hubungan organisasi, struktur tata kelola pada kapabilitas APIP Poin 4 SK2.1 Persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti Persen 100 SK2.2 Jumlah unit kerja yang mendapatkan penghargaan Menteri sebagai ”Unit Kerja Berintegritas Menuju Bebas Korupsi” Unit Kerja 30 SK3.1 Persentase satuan kerja pada Wilayah Kerja Inspektorat I yang Nilai Maturitas SPIP Terintegrasinya sebesar 3.9 Persen 100 SK3.2 Persentase satuan kerja pada Wilayah Kerja Inspektorat II yang Nilai Maturitas SPIP Terintegrasinya sebesar 3.9 Persen 100 SK3.3 Persentase satuan kerja pada Wilayah Kerja Inspektorat III yang Nilai Maturitas SPIP Terintegrasinya sebesar 3.9 Persen 100 Kode Indikator Indikator Kinerja Satuan Target Tahun 2029 SK3.4 Rata-rata Skor Elemen Nilai Praktik Profesional, Peran dan Layanan dalam Kapabilitas APIP pada Inspektorat I Poin 4 SK3.5 Rata-rata Skor Elemen Nilai Praktik Profesional, Peran dan Layanan dalam Kapabilitas APIP pada Inspektorat II Poin 4 SK3.6 Rata-rata Skor Elemen Nilai Praktik Profesional, Peran dan Layanan dalam Kapabilitas APIP pada Inspektorat III Poin 4 SK3.7 Persentase Indikator Kinerja Program pada Unit Kerja Eselon I yang dilakukan pengawasan oleh Inspektorat I Persen 75 SK3.8 Persentase Indikator Kinerja Program pada Unit Kerja Eselon I yang dilakukan pengawasan oleh Inspektorat II Persen 75 SK3.9 Persentase Indikator Kinerja Program pada Unit Kerja Eselon I yang dilakukan pengawasan oleh Inspektorat III Persen 75 SK4.1 Nilai maturitas SPIP Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Poin 3,85 SK5.1 Nilai maturitas SPIP Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Poin 3,9 SK6.1 Nilai maturitas SPIP Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Poin 4 SK7.1 Nilai maturitas SPIP Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Poin 4 SK8.1 Nilai maturitas SPIP Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Poin 4 SK9.1 Nilai maturitas SPIP Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Poin 4 SK10.1 Nilai Maturitas SPIP Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Poin 3,7 SK.11.1 Nilai maturitas SPIP Sekretariat Jenderal Poin 4,2 SASARAN PROGRAM 2 SP2.1 Nilai SAKIP Kementerian Kehutanan Poin 75,5 SP2.2 Opini terhadap laporan keuangan Kementerian Kehutanan Poin 4 SP2.3 Indeks Tata Kelola Pengadaan Poin 90,5 SP2.4 Indeks Keterbukaan Informasi Publik Poin 93 SP2.5 Indeks Sistem Merit Poin 375 SP2.6 Indeks Reformasi Hukum Poin 93 SP2.7 Indeks Kualitas Kebijakan Kementerian Kehutanan Poin 80 SP2.8 Indeks Pembangunan Statistik Sektoral Poin 3,0 SP2.9 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Poin 3,95 SK1.1 Nilai SAKIP Sekretariat Jenderal Poin 83,5 SK1.2 Tingkat kepuasan layanan perencanaan Poin 3,55 SK1.3 Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional (IPPN) Kementerian Kehutanan Poin 90 SK2.1 Nilai SAKIP pada Inspektorat Jenderal Poin 87 Kode Indikator Indikator Kinerja Satuan Target Tahun 2029 SK3.1 Nilai SAKIP pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Poin 84 SK4.1 Nilai SAKIP Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Poin 82,7 SK5.1 Nilai SAKIP Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Poin 82 SK6.1 Nilai SAKIP Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Poin 80 SK7.1 Nilai SAKIP pada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Poin 78 SK8.1 Nilai SAKIP Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Poin 80 SK9.1 Nilai SAKIP Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Poin 80 SK10.1 Nilai penyelesaian piutang PNBP Miliar Rupiah 400 SK10.2 Nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran seluruh satker Kementerian Kehutanan Poin 92 SK10.3 Persentase satker dengan indeks kualitas pengungkapan pelaporan keuangan dengan kategori “cukup memadai” Persen 90 SK10.4 Nilai akurasi perencanaan PNBP lingkup Kementerian Kehutanan Persen 90 SK10.5 Persentase tindak lanjut Tuntutan Ganti Rugi oleh tim administrasi kerugian negara terhadap total Tuntutan Ganti Rugi yang harus diputuskan oleh Majelis Pertimbangan Kerugian Negara Persen 50 SK11.1 Indeks Pengelolaan Aset Poin 3,7 SK11.2 Tingkat kepuasan layanan umum Kementerian Kehutanan Poin 3,3 SK11.3 Tingkat digitalisasi arsip Poin 96 SK12.1 Tingkat kepuasan layanan hubungan masyarakat dan koordinasi kerja sama luar negeri Poin 3,7 SK12.2 Persentase pemberitaan positif di media massa Persen 75 SK13.1 Indeks Profesionalitas ASN Poin 90 SK13.2 Tingkat Kepuasan layanan SDM dan Organisasi Poin 3,7 SK13.3 Indeks layanan manajemen ASN Poin 85 SK13.4 Indeks pelayanan publik Poin 4,3 SK14.1 Tingkat kepuasan layanan hukum Poin 3,5 SK14.2 Jumlah perkara dan bantuan hukum yang tertangani Perkara 30 SK14.3 Nilai penataan regulasi Poin 93 SK15.1 Nilai perencanaan Kebijakan Poin 16 SK15.2 Nilai Implementasi kebijakan Poin 20 SK15.3 Nilai evaluasi dan keberlanjutan kebijakan Poin 24 SK15.4 Nilai transparansi dan partisipasi publik Poin 12 SK15.4 Persentase isu strategis yang ditindaklanjuti pemberian rekomendasi kebijakan Persen 45 Kode Indikator Indikator Kinerja Satuan Target Tahun 2029 SK16.1 Persentase dataset sub sektor kehutanan yang memenuhi prinsip Satu Data Indoensia Persen 50 SK16.1 Tingkat kepuasan layanan data dan sistem informasi kehutanan Poin 3,95 SK16.1 Layanan teknologi informasi dan komunikasi lingkup Kementerian Kehutanan minimal 80 %/tahun Persen 85 SK17.1 Kesepakatan kerjasama luar negeri bidang kehutanan Jumlah Kesepakat an 7 SASARAN PROGRAM 3 SP3.1 Indeks implementasi kebijakan Pembangunan Kehutanan 2025-2029 dalam mendukung pembangunan nasional Poin 5 SK1.1 Efektivitas penerapan kebijakan teknis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kehutanan, hilirisasi, pengelolaan keanekaragaman hayati Persen 78 SK2.1 Efektivitas penerapan kebijakan teknis untuk mendukung penurunan frekuensi bencana hidrometeorologi Persen 78 SK3.1 Efektivitas penerapan kebijakan teknis untuk pengembangan sosial ekonomi masyarakat hutan termasuk cadangan pangan, energi, dan peningkatan kemandirian desa Persen 78 SASARAN PROGRAM 4 SP4.1 Indeks Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan Poin 80 SP4.2 Penurunan tingkat kesenjangan antara kapasitas SDM dengan kebutuhan pasar kerja kehutanan Jenis Standar 2 SP4.3 Nilai Efektivitas Pengelolaan KHDTK Diklat Kehutanan Poin 74 SP4.4 Persentase lulusan SMK Kehutanan yang bekerja di bidang kehutanan Persen 50 SK1.1 Penguatan kapasitas pengelola kawasan hutan di tingkat tapak (KPH, KUPS, dan PBPH) Unit 3.282 SK1.2 Proporsi SDM Kehutanan yang mendapatkan pengembangan kompetensi Persen 80 SK1.3 Jumlah unit KHDTK dengan kategori pengelolaan yang efektif Unit 1 SK1.4 Luasan pemulihan ekosistem di KHDTK Hektare 100 SK2.1 Kegiatan kewirausahaan kreatif kehutanan yang terbentuk Unit Usaha 50 SK2.2 Jumlah partisipasi generasi muda yang mendukung penelusuran data deficient jenis keanekaragaman hayati Orang 60 SK3.1 Nilai indeks berAKHLAK Kementerian Kehutanan Poin 74 SK3.2 Proyeksi kebutuhan tenaga kerja sektor kehutanan Dokumen 1 SK3.3 Peta profil kompetensi SDM aparatur kehutanan Orang 2.500 Kode Indikator Indikator Kinerja Satuan Target Tahun 2029 SK3.4 Jumlah SDM kehutanan bersertifikat kompetensi Orang 2.500 SK4.1 Jumlah lulusan SMKKN yang sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja kehutanan Orang 457 2. Kerangka Pendanaan Untuk melaksanakan arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan Kehutanan serta mencapai target kinerja sesuai dengan Indikator Kinerja Utama dari masing-masing sasaran strategis, dibutuhkan dukungan kerangka pendanaan yang memadai. Kerangka pendanaan Kementerian bersumber dari APBN (Rupiah Murni dan PNBP), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dana hibah. Selain itu, langkah-langkah untuk mendorong inovasi skema pembiayaan, seperti Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), blended finance, green finance, serta output based transfer dan hibah ke daerah, juga diupayakan. Pendanaan yang berasal dari APBN akan diprioritaskan untuk mencapai sasaran program dan kegiatan yang memberikan hasil atau dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, indikasi pendanaan Kementerian dapat diperbaharui melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan, termasuk pemutakhiran besaran dan sumber pendanaan sesuai dengan arahan PRESIDEN. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan sektor kehutanan yang mendukung Prioritas Nasional pada RPJMN Tahun 2025-2029, serta program prioritas Kementerian, dapat terlaksana secara lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan pembangunan. Indikasi kebutuhan pendanaan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis Kementerian sampai dengan tahun 2029 sebagai berikut: Tabel D.4 Kerangka Pendanaan Program TA. 2025-2029 Proyeksi indikasi pendanaan Kementerian pada periode 2025-2029 bersifat dinamis. Dinamika proporsi pendaan selama 5 tahun ke depan ini mengacu pada perubahan, tantangan, dan penyesuaian yang terjadi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembiayaan untuk mencapai tujuan strategis Kementerian. Adapun Gambaran terkait proporsi pendanaan kementerian adalah sebagai berikut. No Program Anggaran ( x Rp 1.000) 2025 2026 2027 2028 2029 1 Pengelolaan Hutan Berkelanjutan 2.253.362.860 6.218.479.751 7.249.178.218 7.670.300.159 7.429.225.545 2 Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 94.139.142 127.662.137 148.672.001 167.701.851 187.064.194 3 Dukungan Manajemen 3.506.809.892 4.377.747.835 4.567.189.377 4.676.939.454 4.887.894.391 Total 5.854.311.894 10.723.889.723 11.965.039.596 12.514.941.464 12.504.184.130 Gambar D.9 Proporsi Pendanaan Kementerian Kehutanan Tahun 2025-2029 Selanjutnya, dalam Rencana Strategis Kementerian disusun dengan pendekatan berbasis kinerja yang menekankan pada keterpaduan antara tujuan strategis, indikator sasaran, dan unit kerja pelaksana, yang didukung oleh alokasi anggaran yang terukur. Gambaran pada alur pendanaan berikutnya mencerminkan bahwa kinerja Kementerian dalam mencapai tujuan membutuhkan pendekatan yang komprehensif, terintegrasi dan adaptif terhadap kebutuhan dan prioitas pembangunan sebagaiman alur pendanaan tahun awal periode sebagai berikut. Gambar D.10 Alur Distribusi Pendanaan Kementerian Kehutanan Tahun 2025 Dari gambar tersebut menjelaskan bahwa pada awal periode, Kementerian seiring fokus memelihara fungsi ekologi hutan tetapi juga turut membenahi tata kelola melalui penguatan sinergi dan kolaborasi dengan para pihak untuk pencapaian pembangunan 29,79 45,46 46,86 45,48 42,98 2,10 4,75 5,06 5,98 6,58 6,22 7,53 8,41 9,50 9,50 61,89 42,27 39,68 39,04 40,93 - 20,00 40,00 60,00 80,00 100,00 2025 2026 2027 2028 2029 Tujuan 1 Tujuan 2 Tujuan 3 Tujuan 4 kehutanan terutama untuk mendorong peningkatan produksi dan hilirisasi hasil hutan. Hal ini ditunjukkan bahwa alokasi pendanaan dalam pencapaian tujuan "Mewujudkan birokrasi yang adaptif dan melayani" sebesar 61,89% dengan dukungan dan peran seluruh Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian. Dinamika pendanaan ini seiring stabil dengan perbaikan tata kelola melalui upaya digitalisasi dan cashless payment dan fungsi ekologis hutan dengan laju deforestasi yang semakin dapat dikonsolidasikan dan akses kelola masyarakat yang semakin merata dalam pengelolaan hutan dan hilirisasi aren mulai digalakkan pada tahun 2026. Gambar D.11 Alur Distribusi Pendanaan Kementerian Kehutanan Tahun 2026 Pada tahun 2026, proporsi anggaran pada Tujuan 1 sebagai upaya memelihara fungsi ekologi hutan meningkat sebesar 15,67%. Tujuan 2 meningkat sebesar 2,65% dan pada Tujuan 3 meningkat sebesar 1,31%. Pada tahun 2027, proporsi anggaran berfokus pada pencapaian tolak ukur pembangunan kehutanan 2025-2029 yaitu frekuensi kebakaran hutan dan gangguan keamanan hutan semakin berkurang untuk mendukung dan menjaga habitat spesies terancam punah, contoh bioprospeksi dikembangkan di beberapa tempat, hasil panen agroforestri sudah mulai terlihat mendukung ketahanan pangan, serta one map policy sudah mulai dikonsolidasikan. Hal ini ditunjukan dengan kenaikan proporsi anggaran pada Tujuan 1 sebesar 1,4% dan pada Tujuan 2 sebesar 0,31% dan Tujuan 3 sebesar 0,88%. Gambar D.12 Alur Distribusi Pendanaan Kementerian Kehutanan Tahun 2027 Proporsi anggaran pada tahun 2028 berfokus pada pencapaian tolak ukur pembangunan kehutanan 2025-2029 yaitu frekuensi kebakaran hutan, banjir dan tanah longsor di sekitar hutan semakin berkurang, intensifikasi agroforestri sudah mulai mendorong kemajuan dan kemandirian desa, serta derajat kepuasan masyarakat terhadap layanan Kementerian semakin meningkat. Hal ini ditunjukan dengan kenaikan proporsi anggaran pada Tujuan 1 sebesar 1,4%, Tujuan 2 sebesar 0,92% dan pada Tujuan 3 sebesar 1,09%. Gambar D.13 Alur Distribusi Pendanaan Kementerian Kehutanan Tahun 2028 Proporsi anggaran pada tahun 2029 berfokus pada pencapaian tolak ukur pembangunan kehutanan 2025-2029 yaitu tingkat keterancaman spesies semakin menurun, ketahanan pangan sudah memiliki bukti dalam upaya peningkatan kemajuan dan kemandirian desa, serta bioekonomi sudah mulai terlihat mendorong pengembangan ekonomi wilayah. Hal ini ditunjukan dengan kenaikan proporsi anggaran pada Tujuan 2 sebesar 0,6%. Gambar D.14 Alur Distribusi Pendanaan Kementerian Kehutanan Tahun 2029 E. BAB V - PENUTUP Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kehutanan Tahun 2025- 2029 adalahdokumen perencanaan pembangunan Kementerian Kehutanan untuk periode 2025-2029. Dokumen dimaksud menggambarkan rencana pelaksanaan kebijakan pemerintah serta penugasan PRESIDEN baik yang terkait dengan pencapaian sasaran pembangunan dari RPJMN Tahun 2025-2029 maupun terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian Kehutanan. Sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029, Renstra Kementerian Kehutanan Tahun 2025-2029 ini telah merumuskan langkah-langkah sistematis melalui visi dan misi, tujuan, sasaran strategis, hingga program dan kegiatan dengan target kinerja terukur yang selaras dan mendukung terwujudnya Visi dan Misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, yaitu: “Bersama INDONESIA Maju Menuju INDONESIA Emas 2045”. Dokumen ini mencerminkan komitmen Kementerian Kehutanan dalam mewujudkan entitas tapak hutan yang mengalirkan manfaat ekologi, ekonomi dan sosial dalam mewujudkan INDONESIA maju menuju INDONESIA Emas 2045. Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2025-2029 ini merupakan dokumen acuan bagi Kementerian Kehutanan dalam penyusunan program, anggaran serta kerangka pendanaan dalam periode pembangunan kehutanan lima tahun ke depan sehingga hasil pencapaiannya dapat diukur dan dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan laporan kinerja tahunan. Dokumen ini dapat menjadi cikal bakal acuan yang komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan dokumen Rencana Strategis lingkup Kementerian Kehutanan dalam merumuskan program dan kegiatan serta kerangka pendanaan pembangunan kehutanan dalam 5 (lima) tahun ke depan sehingga visi dan misi Kementerian dapat terwujud dengan baik. Implementasi dari rencana ini juga memerlukan dukungan dan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Melalui perencanaan strategis ini, akan menjadi acuan yang efektif dalam mengarahkan pembangunan kehutanan ke arah yang lebih baik, serta membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat INDONESIA. Dengan tersusunnya dokumen ini, diharapkan tercipta arah kebijakan yang jelas dan terukur bagi pengelolaan sumber daya hutan secara lestari demi mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Untuk mengukur tingkat keberhasilan kinerja dimaksud dilakukan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan, dan kinerja pembangunan yang dilaksanakan berdasarkan data dan informasi hasil evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan tahunan. Evaluasi dilaksanakan secara sistematis melalui proses pengumpulan data, analisis data, pengambilan kesimpulan, serta penyusunan laporan. Uraian masing-masing evaluasi dokumen perencanaan lima tahunan tersebut secara garis besar terbagi menjadi 2 (dua), yaitu mencakup: (1) evaluasi yang dilaksanakan pada saat pelaksanaan kebijakan/program/kegiatan; dan (2) evaluasi yang dilaksanakan pada akhir pelaksanaan kebijakan/program/kegiatan. Perubahan Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2025-2029 dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan kebijakan pemerintah, perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Kehutanan, dan kebijakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran. Selain perubahan dalam 3 poin dimaksud perubahan muatan Renstra dapat di tuangkan dalam Rencana Kerja Tahunan Kementerian Kehutanan LAMPIRAN 1. MATRIKS KINERJA DAN PENDANAAN A. Matriks Kinerja Kementerian Kehutanan berdasarkan Tujuan, Sasaran Strategis dan Sasaran Unit Kerja Eselon I PROGRAM KODE DAN SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN TAHUN ANGGARAN UNIT KERJA ESELON I 2025 2026 2027 2028 2029 Tujuan 1: Meningkatkan kapasitas hutan dalam memelihara fungsi ekologi T1. Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca dari Sektor Kehutanan Persen 15 15 16 16 17 Pengelolaan Hutan Berkelanjutan T1.SS1 Tingkat Kerusakan Hutan Dapat Diturunkan pada Batas Toleransi Perikehidupan Manusia dan Keanekaragaman Hayati Total T1.SS1.1 Penurunan Laju Deforestasi* T1.SS1.SP1 Peningkatan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai yang Berdampak pada Penurunan Tingkat Kerusakan Hutan pada Batas Toleransi Perikehidupan Manusia dan Keanekaragaman Hayati melalui Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan secara Terencana, Terpadu, dan Berkelanjutan T1.SS1.1.SP1.1 Luasan Lahan Kritis dalam DAS yang Dipulihkan* Juta Hektare 12,45 12,20 11,95 11,70 11,45 Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan T1.SS1.1.SP1.2 Persentase Penurunan Frekuensi Bencana Hidrometeorologi di Desa sekitar Hutan Persen 1 1 1 1 1 T1.SS1.1.SP1.3 Peningkatan Fungsi Hidrologis Daerah Tangkapan Air (DTA) pada daerah yang diintervensi Persen 2 2 2 2 2 T1.SS1.SP2 Meningkatnya Pengelolaan Hutan Lindung dan Produksi yang Berdampak pada Penurunan Tingkat Kerusakan Hutan pada Batas Toleransi T1.SS1.1.SP2.1 Peningkatan Luas Tutupan Berhutan Ribu Hektare 420 840 1.260 1.680 2.100 Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari PROGRAM KODE DAN SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN TAHUN ANGGARAN UNIT KERJA ESELON I 2025 2026 2027 2028 2029 Perikehidupan Manusia dan Keanekaragaman Hayati T1.SS1.SP3 Pemantapan Kawasan Hutan yang Legitimate dan Berkelanjutan serta Berdampak pada Penurunan Tingkat Kerusakan Hutan pada Batas Toleransi Perikehidupan Manusia dan Keanekaragaman Hayati T1.SS1.1.SP3.1 Persentase Penanganan Kegiatan Usaha Terbangun dalam kawasan hutan yang sesuai dengan peraturan perundangan Persen 75 80 85 90 95 Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan T1.SS1.1.SP3.2 Persentase Pemantauan Emisi GRK dari Sektor Kehutanan Persen 100 100 100 100 100 T1.SS1.1.SP3.3 Desa yang Menggunakan Data dan Informasi Batas Kawasan Hutan Sebagai Rujukan dalam Peta Wilayah Desa* Desa 528 1.056 1.584 2.112 2.640 T1.SS1.1.SP3.4 Persentase Luas Kawasan Hutan yang Dilepas untuk TORA Persen 75 80 92 97 100 PROGRAM KODE DAN SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN TAHUN ANGGARAN UNIT KERJA ESELON I 2025 2026 2027 2028 2029 T1.SS1.SP4 Meningkatnya Peran Perhutanan Sosial untuk Menurunkan Tingkat Kerusakan Hutan hingga Berada dalam Batas yang Dapat Ditoleransi oleh Kehidupan Manusia dan Keanekaragaman Hayati T1.SS1.1.SP4.1 Luas Akses Kelola Masyarakat Ribu Hektare 300 500 700 900 1.200 Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial T1.SS1.SP5 Penegakan Hukum Kehutanan Dan Pengendalian Kebakaran Hutan Yang Berdampak Pada Penurunan Tingkat Kerusakan Hutan Pada Batas Toleransi Perikehidupan Manusia Dan Keanekaragaman Hayati T1.SS1.1.SP5.1 Luas Kawasan Hutan yang Diamankan * Ribu Hektare 800 900 100 1.100 1.200 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum T1.SS1.1.SP5.4 Penurunan Kejadian Kebakaran Hutan Persen 2 4 6 8 10 T1.SS1.1.SP5.2 Persentase Penyelesaian Hukum terhadap Keterlanjuran Kegiatan Terbangun di dalam Kawasan Hutan Persen 3 3 4 4 5 T1.SS1.2 Indeks Daftar Merah Nasional Status Keterancaman T1.SS1.SP5 Penegakan Hukum Kehutanan dan Pengendalian Kebakaran Hutan yang T1.SS1.2.SP5.3 Persentase Perizinan Berusaha di Lingkungan Kementerian Kehutanan yang Melanggar dan Persen 60 65 70 75 80 PROGRAM KODE DAN SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN TAHUN ANGGARAN UNIT KERJA ESELON I 2025 2026 2027 2028 2029 Spesies* Berdampak pada Penurunan Tingkat Kerusakan Hutan pada Batas Toleransi Perikehidupan Manusia dan Keanekaragaman Hayati Diberikan Tindakan Hukum T1.SS1.SP6 Meningkatnya Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di KSA, KPA dan TB serta Pembinaan Areal Preservasi dalam mendukung Penurunan Tingkat Kerusakan Hutan pada Batas Toleransi Perikehidupan Manusia dan Keanekaragaman Hayati T1.SS1.2.SP6.1 Jumlah Spesies yang Diasesmen secara Nasional dalam mendukung IUCN Red List Spesies (kumulatif) 5 15 25 35 50 Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem T1.SS1.2.SP6.2 Penurunan Status Keterancaman Spesies pada IUCN Red List Spesies (kumulatif) 3 8 15 30 50 PROGRAM KODE DAN SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN TAHUN ANGGARAN UNIT KERJA ESELON I 2025 2026 2027 2028 2029 Tujuan 2: Meningkatkan peran hutan untuk peningkatan kemajuan dan kemandirian desa sekitar kawasan hutan T2. Persentase Desa di Sekitar Kawasan Hutan yang Meningkat Kemajuan dan Kemandiriannya Persen 25 30 40 60 70 Pengelolaan Hutan Berkelanjutan T2.SS2 Meningkatkan Pendapatan Masyarakat sekitar Kawasan Hutan T2.SS2.1 Nilai Transaksi Ekonomi Masyarakat sekitar Hutan T2.SS2.SP1 Meningkatkan Peran Perhutanan Sosial dalam Mendukung Peningkatan Pendapatan Masyarakat sekitar Kawasan Hutan T2.SS2.1.SP1.1 Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Masyarakat Kehutanan* Triliun Rupiah 1,9 2,15 2,4 2,65 2,9 Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial T2.SS2.SP2 SDM Kehutanan yang Inovatif, Berkualitas dan Berdaya Saing dalam Mendukung Peran Hutan untuk Meningkatkan Pendapatan Masyarakat sekitar Kawasan Hutan T2.SS2.1.SP2.1 Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan Miliar Rupiah 700 800 900 1.000 1.100 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia T2.SS2.1.SP2.2 Persentase Peningkatan Kelompok Tani Hutan yang Menghasilkan Komoditi Pendukung Cadangan Pangan, Energi dan Air Persen 10 11 12 13 14 T2.SS2.SP3 Meningkatnya Pendapatan Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan Melalui Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem di KSA, KPA, dan TB serta Daerah Penyangga T2.SS2.1.SP3.1 Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Masyarakat sekitar KSA, KPA, dan TB Miliar Rupiah 200 210 220 230 240 Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem PROGRAM KODE DAN SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN TAHUN ANGGARAN UNIT KERJA ESELON I 2025 2026 2027 2028 2029 T2.SS2.SP4 Meningkatnya Pengelolaan Hutan Lindung dan Produksi yang Berdampak dalam Mendukung Peningkatan Pendapatan Masyarakat sekitar Hutan T2.SS2.1.SP4.1 Nilai Transaksi Ekonomi dari Pemanfaatan Areal Konsesi yang Dikerjasamakan dengan Masyarakat Miliar Rupiah 10 11 12 13 14 Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari PROGRAM KODE DAN SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN TAHUN ANGGARAN UNIT KERJA ESELON I 2025 2026 2027 2028 2029 Tujuan 3 : Meningkatkan sumbangan dan nilai tambah kehutanan bagi perekonomian nasional T3. Persentase Pertumbuhan Produk Domestik Bruto sub Sektor Kehutanan Persen 1,5 1,8 2,4 3 3,4 Pengelolaan Hutan Berkelanjutan T3.SS3 Meningkatkan Produk Barang dan Jasa dari Hutan T3.SS3.1 Nilai Pemanfaatan Sumber Daya Hutan yang Berkelanjutan* T3.SS3.SP1 Meningkatnya Pengelolaan Hutan Lindung dan Produksi yang Berdampak Terhadap Peningkatan Produk Barang dan Jasa dari Hutan T3.SS3.1.SP1.1 Nilai Efisiensi Pemanfaatan Bahan Baku menjadi Kayu Olahan Persen 70 71 72 74 75 Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari T3.SS3.1.SP1.2 Peningkatan Rasio Serapan Getah Pinus ke Industri Pengolahan dalam Negeri Persen 50 60 70 80 90 PROGRAM KODE DAN SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN TAHUN ANGGARAN UNIT KERJA ESELON I 2025 2026 2027 2028 2029 T3.SS3.1.SP1.3 Nilai Investasi Sektor Kehutanan* Triliun Rupiah 0,24 0,48 0,72 0,96 1,20 T3.SS3.2 Nilai Ekspor Produk Kehutanan* T3.SS3.SP1 Meningkatnya Pengelolaan Hutan Lindung dan Produksi yang Berdampak terhadap Peningkatan Produk Barang dan Jasa dari Hutan T3.SS3.2.SP1.4 Nilai Ekspor Produk Kehutanan dari Pengelolaan Hutan Lestari Miliar USD 14,95 15,34 15,74 16,14 16,54 Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari T3.SS3.SP2 Meningkatnya Produk Barang dan Jasa Dari Upaya Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem T3.SS3.2.SP2.1 Nilai ekspor TSL dan bioprospecting Triliun Rupiah 7,75 7,80 8 8,20 8,40 Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem T3.SS3.3 Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (buah- buahan, umbi- umbian, jagung, sagu, tebu, singkong)* T3.SS3.SP1 Meningkatnya pengelolaan hutan lindung dan produksi yang berdampak terhadap peningkatan produk barang dan jasa dari hutan T3.SS3.3.SP1.5 Produksi hasil hutan bukan kayu dari pengelolaan hutan lestari Ribu Ton 450 500 550 600 650 Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari PROGRAM KODE DAN SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN TAHUN ANGGARAN UNIT KERJA ESELON I 2025 2026 2027 2028 2029 T3.SS3.SP3 Pemantapan kawasan hutan yang legitimate dan berkelanjutan dalam mendukung peningkatan produk barang dan jasa dari hutan T3.SS3.3.SP3.1 Persentase Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pangan dan Energi Persen 100 100 100 100 100 Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan T3.SS3.SP4 Meningkatkan peran perhutanan sosial dalam mendukung peningkatan produk barang dan jasa dari hutan T3.SS3.3.SP4.1 Luas pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara optimal areal perhutanan sosial Hektare (Target Kumulatif) 300.000 500.000 700.000 900.000 1.100.000 Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial T3.SS3.4 Nilai PNBP Fungsional Kehutanan* T3.SS3.SP1 Meningkatnya pengelolaan hutan lindung dan produksi yang berdampak terhadap peningkatan produk barang dan jasa dari hutan T3.SS3.4.SP1.6 Nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pemanfaatan Hutan Lindung dan Produksi Triliun Rupiah 2,79 2,84 2,88 2,92 2,94 Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari T3.SS3.SP2 Meningkatnya produk barang dan jasa dari upaya konservasi sumber daya alam dan ekosistem T3.SS3.4.SP2.2 Nilai PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan dan TSL berkelanjutan Miliar Rupiah 235 241 249 257 267 Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem PROGRAM KODE DAN SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN TAHUN ANGGARAN UNIT KERJA ESELON I 2025 2026 2027 2028 2029 T3.SS3.SP3 Pemantapan kawasan hutan yang legitimate dan berkelanjutan dalam mendukung peningkatan produk barang dan jasa dari hutan T3.SS3.4.SP3.2 Persentase penerimaan PNBP dari penggunaan kawasan hutan Persen 100 100 100 100 100 Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan PROGRAM KODE DAN SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN TAHUN ANGGARAN UNIT KERJA ESELON I 2025 2026 2027 2028 2029 Tujuan 4 : Mewujudkan birokrasi yang adaptif dan melayani T4. Nilai Reformasi Birokrasi Poin 80,31 81,65 82,67 83,65 83,70 Dukungan Manajemen T4.SS4 Mewujudkan layanan kementerian menuju birokrasi kelas dunia yang berbasis digital T4.SS4.1 Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Kementerian Kehutanan T4.SS4.SP1 Penguatan pengawasan internal Kementerian yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.SS4.1.SP1.1 Nilai Maturitas SPIP Kementerian Kehutanan Poin 3,80 3,85 3,90 3,95 4 Inspektorat Jenderal T4.SS4.1.SP1.2 Nilai kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Kehutanan Poin 3,80 3,85 3,9 3,95 4 T4.SS4.SP2 Meningkatnya Kualitas Reformasi Birokrasi T4.SS4.1.SP2.1 Nilai SAKIP Kementerian Kehutanan Poin 73,33 74 74,5 75 75,55 Sekretariat Jenderal PROGRAM KODE DAN SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN TAHUN ANGGARAN UNIT KERJA ESELON I 2025 2026 2027 2028 2029 Lingkup Kementerian Kehutanan T4.SS4.1.SP2.2 Opini terhadap Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan Poin 4 4 4 4 4 T4.SS4.1.SP2.3 Indeks Tata Kelola Pengadaan Poin 87,28 88 88,50 90 90,50 T4.SS4.1.SP2.4 Indeks Keterbukaan Informasi Publik Poin 88 89 90 92 93 T4.SS4.1.SP2.5 Indeks Sistem Merit Poin 370 371 372 373 375 T4.SS4.1.SP2.6 Indeks Reformasi Hukum Poin 85 87 89 91 93 T4.SS4.1.SP2.7 Indeks Kualitas Kebijakan Kementerian Kehutanan Poin 74 75,50 77 78,50 80 T4.SS4.1.SP2.8 Indeks Pembangunan Statistik Sektoral Poin 2,68 2,7 2,8 2,9 3 T4.SS4.1.SP2.9 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Poin 3,75 3,8 3,85 3,9 3,95 PROGRAM KODE DAN SASARAN STRATEGIS INDIKATOR SASARAN STRATEGIS SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN TAHUN ANGGARAN UNIT KERJA ESELON I 2025 2026 2027 2028 2029 Pengelolaan Hutan Berkelanjutan T4.SS4 Mewujudkan layanan kementerian menuju birokrasi kelas dunia yang berbasis digital T4.SS4.1 Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Kementerian Kehutanan T4.SS4.SP3 Meningkatnya layanan dukungan tugas teknis kementerian T4.SS4.1.SP3.1 Indeks implementasi kebijakan Pembangunan Kehutanan 2025-2029 dalam mendukung pembangunan nasional Poin 1 2 3 4 5 Sekretaris Jenderal Pendidikan dan Pelatihan Vokasi T4.SS4 Mewujudkan layanan kementerian menuju birokrasi kelas dunia yang berbasis digital T4.SS4.1 Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Kementerian Kehutanan T4.SS4.SP4 Sumber Daya Manusia Kehutanan yang inovatif, berkualitas dan berdaya saing dalam mendukung pembangunan kehutanan yang berkelanjutan T4.SS4.1.SP4.1 Indeks Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan Poin 70 72 75 78 80 Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM T4.SS4.1.SP4.2 Penurunan tingkat kesenjangan antara kapasitas SDM dengan kebutuhan pasar kerja kehutanan Jenis Standar 2 2 2 2 2 T4.SS4.1.SP4.3 Nilai Efektivitas Pengelolaan KHDTK Diklat Kehutanan Poin 70 71 72 73 74 T4.SS4.1.SP4.4 Persentase lulusan SMK Kehutanan yang bekerja di bidang kehutanan Persen 30 35 40 45 50 B. Kinerja Kementerian Kehutanan berdasarkan Unit Kerja Eselon I SEKRETARIAT JENDERAL SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN T4.SS4.SP1 Penguatan pengawasan internal Kementerian yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.SS4.1.SP1.1 Nilai Maturitas SPIP Kementerian Kehutanan Poin 3,80 3,85 3,9 3,95 4 T4.SS4.SP1.SK11 Meningkatnya penguatan pengawasan internal di lingkup Sekretariat Jenderal yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.SS4.1.SP1.1.SK11.1 Nilai Maturitas SPIP Sekretariat Jenderal Poin 3,8 3,9 4 4,1 4,2 T4.SS4.SP2 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi lingkup Kementerian Kehutanan T4.SS4.1.SP2.1 Nilai SAKIP Kementerian Kehutanan Poin 73,33 74 74,5 75 75,5 T4.SS4.SP2.SK1 Penguatan koordinasi dan sinkronisasi dalam penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran serta akuntabilitas kinerja Kementerian T4.SS4.1.SP2.1.SK1.1 Nilai SAKIP Sekretariat Jenderal Poin 81,5 82 82,5 83 83,5 T4.SS4.1.SP2.1.SK1.2 Tingkat kepuasan layanan perencanaan Poin 3,3 3,35 3,4 3,45 3,55 T4.SS4.1.SP2.1.SK1.3 Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional (IPPN) Kementerian Kehutanan Poin 87 87,5 88 89 90 T4.SS4.1.SP2.2 Opini terhadap laporan keuangan Kementerian Kehutanan Poin 4 4 4 4 4 T4.SS4.SP2.SK10 Penguatan koordinasi yang efektif dalam pengelolaan PNBP, perbendaharaan, akuntansi dan penyusunan laporan keuangan lingkup Kementerian T4.SS4.1.SP2.2.SK10.1 Nilai penyelesaian piutang PNBP Miliar Rupiah 200 250 300 350 400 T4.SS4.1.SP2.2.SK10.2 Nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran seluruh satker Kementerian Kehutanan Poin 89 90 91 91,5 92 SEKRETARIAT JENDERAL SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 T4.SS4.1.SP2.2.SK10.3 Persentase satker dengan indeks kualitas pengungkapan pelaporan keuangan dengan kategori “cukup memadai” Persen 70 75 80 85 90 T4.SS4.1.SP2.2.SK10.4 Nilai akurasi perencanaan PNBP lingkup Kementerian Kehutanan Persen 86 87 88 89 90 T4.SS4.1.SP2.2.SK10.5 Persentase tindak lanjut Tuntutan Ganti Rugi oleh tim administrasi kerugian negara terhadap total Tuntutan Ganti Rugi yang harus diputuskan oleh Majelis Pertimbangan Kerugian Negara Persen 10 20 30 40 50 T4.SS4.1.SP2.3 Indeks Tata Kelola Pengadaan Poin 87,28 88 88,50 90 90,50 T4.SS4.SP2.SK11 Meningkatnya pengelolaan ketatausahaan, arsip, dokumentasi, kerumahtanggaan, serta koordinasi pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa secara efektif dan efisien di lingkungan Kementerian T4.SS4.1.SP2.3.SK11.1 Indeks Pengelolaan Aset Poin 3,5 3,55 3,6 3,65 3,7 T4.SS4.1.SP2.3.SK11.2 Tingkat kepuasan layanan umum Kementerian Kehutanan Poin 3,1 3,15 3,2 3,25 3,3 T4.SS4.1.SP2.3.SK11.3 Tingkat digitalisasi arsip Poin 92 93 94 95 96 SEKRETARIAT JENDERAL SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 T4.SS4.1.SP2.4 Indeks Keterbukaan Informasi Publik Poin 88 89 90 92 93 T4.SS4.SP2.SK12 Meningkatnya layanan hubungan masyarakat dan informasi yang efektif T4.SS4.1.SP2.4.SK12.1 Tingkat kepuasan layanan hubungan masyarakat dan koordinasi kerja sama luar negeri Poin 3,5 3,55 3,6 3,65 3,7 T4.SS4.1.SP2.4.SK12.2 Persentase pemberitaan positif di media massa Persen (%) 55 60 65 70 75 T4.SS4.SP2.SK17 Meningkatnya layanan kerjasama luar negeri yang efektif dan efisien T4.SS4.1.SP2.4.SK17.1 Kesepakatan kerja sama luar negeri bidang kehutanan Jumlah Kesepakatan 5 5 6 6 7 T4.SS4.1.SP2.5 Indeks Sistem Merit Poin 370 371 372 373 375 T4.SS4.SP2.SK13 Meningkatnya pengelolaan sumber daya manusia serta penataan organisasi dan tata laksana secara efektif dan terintegrasi di lingkungan Kementerian TT4.SS4.1.SP2.5.SK13.1 Indeks Profesionalitas ASN Poin 85 86 88 89 90 T4.SS4.1.SP2.5.SK13.2 Tingkat Kepuasan layanan SDM dan Organisasi Poin 3,4 3,5 3,6 3,7 3,7 T4.SS4.1.SP2.5.SK13.3 Indeks Layanan Manajemen ASN Poin 80 81 82 83 85 T4.SS4.1.SP2.5.SK13.4 Indeks pelayanan publik Poin 4 4 4,1 4,2 4,3 T4.SS4.1.SP2.6 Indeks Reformasi Hukum Poin 85 87 89 91 93 T4.SS4.SP2.SK14 Meningkatnya layanan hukum, bantuan hukum dan penataan perundang-undangan yang berkualitas T4.SS4.1.SP2.6.SK14.1 Tingkat kepuasan layanan hukum Poin 3,1 3,2 3,3 3,4 3,5 T4.SS4.1.SP2.6.SK14.2 Jumlah perkara dan bantuan hukum yang tertangani Perkara 30 30 30 30 30 SEKRETARIAT JENDERAL SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 T4.SS4.1.SP2.6.SK14.3 Nilai penataan regulasi Poin 85 87 89 91 93 T4.SS4.1.SP2.7 Indeks Kualitas Kebijakan Kementerian Kehutanan Poin 74 75,50 77 78,50 80 T4.SS4.SP2.SK15 Meningkatnya kualitas kebijakan strategis Kementerian Kehutanan T4.SS4.1.SP2.7.SK15.1 Nilai perencanaan Kebijakan Poin 14,8 15,1 15,4 15,7 16 T4.SS4.1.SP2.7.SK15.2 Nilai Implementasi kebijakan Poin 18,5 18,9 19,3 19,6 20 T4.SS4.1.SP2.7.SK15.3 Nilai evaluasi dan keberlanjutan kebijakan Poin 22,2 22,7 23,1 23,6 24 T4.SS4.1.SP2.7.SK15.4 Nilai transparansi dan partisipasi publik Poin 11,1 11,3 11,6 11,8 12 T4.SS4.1.SP2.7.SK15.5 Persentase isu strategis yang ditindaklanjuti pemberian rekomendasi kebijakan Persen 25 30 35 40 45 T4.SS4.1.SP2.8 Indeks Pembangunan Statistik Sektoral Poin 2,68 2,7 2,8 2,9 3 T4.SS4.SP2.SK16 Meningkatnya kualitas layanan dan kapasitas sistem data dan informasi Kementerian Kehutanan T4.SS4.1.SP2.8.SK16.1 Persentase dataset subsektor kehutanan yang memenuhi prinsip Satu Data INDONESIA Persen 25 35 40 45 50 T4.SS4.1.SP2.9 Indeks Sistem Pemerintahan Poin 3,75 3,8 3,85 3,9 3,95 T4.SS4.1.SP2.9.SK16.2 Tingkat kepuasan layanan data dan sistem informasi kehutanan Poin 3,93 3,94 3,94 3,94 3,95 SEKRETARIAT JENDERAL SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 Berbasis Elektronik T4.SS4.1.SP2.9.SK16.3 Layanan teknologi informasi dan komunikasi lingkup Kementerian Kehutanan minimal 80%/tahun Persen 80 81 82 82,5 85 PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN BERKELANJUTAN T4.SS4.SP3 Meningkatnya layanan dukungan tugas teknis kementerian T4.SS4.1.SP3.1 Indeks implementasi kebijakan Pembangunan Kehutanan 2025- 2029 dalam mendukung pembangunan nasional Poin 1 2 3 4 5 T4.SS4.SP3.SK1 Terlaksananya pengembangan hutan berkelanjutan untuk mendukung pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat T4.SS4.1.SP3.1.SK1.1 Efektivitas penerapan kebijakan teknis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kehutanan. hilirisasi. pengelolaan keanekaragaman hayati Persen 70 72 74 76 78 T4.SS4.SP3.SK2 Terlaksananya pengembangan mitigasi dan adaptasi bencana hidrometeorologi di sektor kehutanan T4.SS4.1.SP3.1.SK2.1 Efektivitas penerapan kebijakan teknis untuk mendukung penurunan frekuensi bencana hidrometeorologi Persen 70 72 74 76 78 T4.SS4.SP3.SK3 Terlaksananya pengembangan sosial ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan T4.SS4.1.SP3.1.SK1.1 Efektivitas penerapan kebijakan teknis untuk pengembangan sosial ekonomi masyarakat hutan termasuk cadangan pangan, energi, dan peningkatan kemandirian desa Persen 70 72 74 76 78 INSPEKTORATJENDERAL SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN T4.SS4.SP1 Penguatan pengawasan internal Kementerian yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.SS4.1.SP1.1 Nilai Maturitas SPIP Kementerian Kehutanan Poin 3,80 3,85 3,9 3,95 4 T4.SS4.SP1.SK1 Meningkatnya penguatan pengawasan internal di lingkup Inspektorat Jendral yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.SS4.1.SP1.1.SK1.1 Nilai Maturitas SPIP terintegrasi pada Inspektorat Jenderal Poin 3,9 3,95 4 4,05 4,10 T4.SS4.SP1.SK2 Penguatan pengawasan terhadap praktek KKN, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN di lingkup Kementerian Kehutanan T4.SS4.1.SP1.1.SK2.1 Persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti Persen 100 100 100 100 100 T4.SS4.1.SP1.1.SK2.2 Jumlah unit kerja yang mendapatkan penghargaan Menteri sebagai ”Unit Kerja Berintegritas Menuju Bebas Korupsi” Unit Kerja 4 10 20 26 30 T4.SS4.SP1.SK3 Penguatan pengawasan internal yang agile pada Unit Kerja Kementerian Kehutanan T4.SS4.1.SP1.1.SK3.1 Persentase satuan kerja pada Wilayah Kerja Inspektorat I yang Nilai Maturitas SPIP Terintegrasinya sebesar 3.9 Persen 20 40 60 80 100 T4.SS4.1.SP1.1SK3.2 Persentase satuan kerja pada Wilayah Kerja Inspektorat II yang Nilai Maturitas SPIP Terintegrasinya sebesar 3.9 Persen 20 40 60 80 100 T4.SS4.1.SP1.1.SK3.3 Persentase satuan kerja pada Wilayah Kerja Inspektorat III yang Nilai Maturitas SPIP Terintegrasinya sebesar 3.9 Persen 20 40 60 80 100 T4.SS4.1.SP1.2 Nilai kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Kehutanan Poin 3,80 3,85 3,90 3,95 4 T4.SS4.SP1.SK1 Meningkatnya penguatan pengawasan internal di lingkup Inspektorat Jendral yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.SS4.1.SP1.2.SK1.2 Rata-rata skor elemen pengelolaan SDM, akuntabilitas dan manajemen kinerja, budaya dan hubungan organisasi, struktur tata kelola pada kapabilitas APIP Poin 3,8 3,85 3,9 3,95 4 T4.SS4.SP1.SK3 Penguatan pengawasan internal yang agile pada Unit Kerja Kementerian Kehutanan T4.SS4.1.SP1.2.SK3.4 Rata-rata Skor Elemen Nilai Praktik Profesional, Peran dan Layanan dalam Kapabilitas APIP pada Inspektorat I Poin 3,8 3,85 3,9 3,95 4 T4.SS4.1.SP1.2.SK3.5 Rata-rata Skor Elemen Nilai Praktik Profesional, Peran dan Layanan dalam Kapabilitas APIP pada Inspektorat II Poin 3,8 3,85 3,9 3,95 4 DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2025 2026 2027 2028 2029 PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN T4.SS4.1.SP1.2.SK3.6 Rata-rata Skor Elemen Nilai Praktik Profesional, Peran dan Layanan dalam Kapabilitas APIP pada Inspektorat III Poin 3,8 3,85 3,9 3,95 4 T4.SS4.1.SP1.2.SK3.7 Persentase Indikator Kinerja Program pada Unit Kerja Eselon I yang dilakukan pengawasan oleh Inspektorat I Persen 35 45 55 65 75 T4.SS4.1.SP1.2.SK3.8 Persentase Indikator Kinerja Program pada Unit Kerja Eselon I yang dilakukan pengawasan oleh Inspektorat II Persen 35 45 55 65 75 T4.SS4.1.SP1.2.SK3.9 Persentase Indikator Kinerja Program pada Unit Kerja Eselon I yang dilakukan pengawasan oleh Inspektorat III Persen 35 45 55 65 75 T4.SS4.1.SP2.1 Nilai SAKIP Kementerian Kehutanan Poin 73,33 74 74,5 75 75,5 T4.SS4.SP2.SK2 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi yang responsif, akuntabel dan efisien di lingkup Inspektorat Jenderal T4.SS4.1.SP2.1.SK2.1 Nilai SAKIP pada Inspektorat Jenderal Poin 83,36 84 85 86 87 DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2025 2026 2027 2028 2029 T4.SS4.SP1 Penguatan pengawasan internal Kementerian yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.SS4.1.SP1.1 Nilai Maturitas SPIP Kementerian Kehutanan Poin 3,80 3,85 3,90 3,95 4 T4.SS4.SP1.SK5 Meningkatnya penguatan pengawasan internal di lingkup Ditjen Planologi Kehutanan yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.SS4.1.SP1.1.SK5.1 Nilai maturitas SPIP Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Poin 3,9 3,9 3,9 3,9 3,9 T4.SS4.SP2 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi lingkup Kementerian Kehutanan T4.SS4.1.SP2.1 Nilai SAKIP Kementerian Kehutanan Poin 73,33 74 74,5 75 75,5 T4.SS4.SP2.SK3 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi yang responsif, akuntabel dan efisien di lingkup Ditjen Planologi Kehutanan T4.SS4.1.SP2.1.SK3.1 Nilai SAKIP pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Poin 84 84 84 84 84 PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN BERKELANJUTAN T1.SS1.SP3 Pemantapan kawasan hutan yang legitimate dan berkelanjutan serta berdampak pada penurunan tingkat kerusakan hutan pada batas T1.SS1.1.SP3.1 Persentase penanganan kegiatan usaha terbangun dalam kawasan hutan yang sesuai dengan peraturan perundangan Persen 75 80 85 90 95 T1.SS1.SP3.SK1 Peningkatan kualitas data dan informasi yang akurat, mutakhir, dan terpadu melalui inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan T1.SS1.1.SP3.1.SK1.1 Persentase update identifikasi areal terbangun di dalam Kawasan Hutan (tambang dan sawit) Persen - (Indikator Baru) 100 100 100 100 DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2025 2026 2027 2028 2029 toleransi perikehidupan manusia dan keanekaragaman hayati T1.SS1.SP3.SK2 Mengoptimalkan perencanaan, perubahan kawasan hutan, dan pembentukan wilayah pengelolaan hutan yang berkeadilan T1.SS1.1.SP3.1.SK2.1 Persentase Revisi/Pemutakhiran Wilayah KPH dan Pengelolaan Data dan Informasi KPH Persen 100 100 100 100 100 T1.SS1.1.SP3.1.SK2.2 Persentase Pemantauan Perencanaan Kawasan Hutan Nasional dan Daerah Persen 100 100 100 100 100 T1.SS1.SP3.SK4 Optimalisasi tata guna kawasan hutan yang berkeadilan dalam mendukung penurunan tingkat kerusakan hutan pada batas toleransi perikehidupan manusia dan keanekaragaman hayati T1.SS1.1.SP3.1.SK4.1 Persentase dokumen permohonan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang dilayani Persen 100 100 100 100 100 T1.SS1.1.SP3.2 Persentase Pemantauan emisi GRK dari sektor kehutanan Persen 100 100 100 100 100 T1.SS1.SP3.SK1 Peningkatan kualitas data dan informasi yang akurat, mutakhir, dan terpadu melalui inventarisasi dan T1.SS1.1.SP3.2.SK1.2 Persentase Penyediaan Data dan Informasi Sumber Daya Hutan Persen 100 100 100 100 100 T1.SS1.1.SP3.2.SK1.3 Persentase Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) Persen 100 100 100 100 100 DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2025 2026 2027 2028 2029 pemantauan sumber daya hutan Kementerian Kehutanan yang terjamin kualitasnya T1.SS1.1.SP3.2.SK1.4 Data dan informasi sumber daya hutan hasil inventarisasi hutan nasional di wilayah kerja BPKH Data 365 900 900 900 567 T1.SS1.1.SP3.3 Desa yang menggunakan data dan informasi batas kawasan hutan sebagai rujukan dalam peta wilayah desa (Indikator RPJMN) Desa 528 1.056 1.584 2.112 2.640 T1.SS1.SP3.SK3 Pengukuhan kawasan hutan yang legal dan legitimate T1.SS1.1.SP3.3.SK3.1 Persentase pemutakhiran kawasan hutan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan Persen 100 100 100 100 100 T1.SS1.1.SP3.3.SK3.2 Persentase diseminasi batas kawasan hutan (Desa) oleh BPKH Persen - (Indikator Baru) 100 100 100 100 T1.SS1.1.SP3.3.SK3.3 Persentase penyelesaian penetapan kawasan hutan oleh BPKH Persen 100 100 100 100 100 T1.SS1.1.SP3.4 Persentase luas kawasan hutan yang dilepas untuk TORA Persen 75 80 92 97 100 T1.SS1.SP3.SK3 Pengukuhan kawasan hutan yang legal dan legitimate" T1.SS1.1.SP3.4.SK3.4 Luas kawasan hutan yang dilepas untuk TORA Juta hektare 3,1 3,3 3,8 4 4,1 T1.SS1.1.SP3.4.SK3.5 Jumlah Dokumen hasil inventarisasi dan verifikasi obyek TORA dalam kawasan hutan di wilayah kerja BPKH Dokumen 40 70 60 50 50 DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2025 2026 2027 2028 2029 T3.SS3.SP3 Pemantapan kawasan hutan yang legitimate dan berkelanjutan dalam mendukung peningkatan produk barang dan jasa dari hutan T3.SS3.3.SP3.1 Persentase penyediaan kawasan hutan untuk pangan dan energi Persen 100 100 100 100 100 T3.SS3.SP3.SK1 Optimalisasi tata guna kawasan hutan yang berkeadilan dalam mendukung peningkatan barang dan jasa dari hutan T3.SS3.1.SP3.1.SK1.1 Persentase dokumen/peta penyediaan ruang di kawasan hutan untuk pangan dan energi Persen - (Indikator Baru) 100 100 100 100 T3.SS3.4.SP3.2 Persentase penerimaan PNBP dari penggunaan kawasan hutan Persen 100 100 100 100 100 T3.SS3.SP3.SK2 Mengoptimalkan penggunaan kawasan hutan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku T3.SS3.1.SP3.2.SK2.1 Persentase permohonan Penggunaan Kawasan Hutan yang dilayani Persen 100 100 100 100 100 T3.SS3.1.SP3.2.SK2.2 Nilai penerimaan PNBP dari penggunaan kawasan hutan Triliun rupiah 2,22 2,63 2,5 2,05 1,92 T3.SS3.1.SP3.2.SK2.3 Persentase pemegang persetujuan yang diverifikasi di wilayah kerja BPKH Persen 80 80 80 80 80 T3.SS3.1.SP3.2.SK2.4 Persentase pemegang persetujuan yang dimonitoring dan/atau dievaluasi dari target di wilayah kerja BPKH Persen 80 80 80 80 80 DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN SATUAN TAHUN ANGGARAN 2025 2026 2027 2028 2029 PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN BERKELANJUTAN T1.SS1.SP6 Meningkatnya pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistem di KSA, KPA dan TB serta pembinaan areal preservasi dalam mendukung penurunan tingkat kerusakan hutan pada batas toleransi perikehidupan manusia dan keanekaragaman hayati T1.SS1.2.SP6.1 Jumlah spesies yang diasesmen secara nasional dalam mendukung IUCN Red List Spesies (kumulatif) 5 15 25 35 50 T1.SS1.SP6.SK1 Meningkatnya upaya pengawetan keanekaragaman spesies dan genetik T1.SS1.2.SP6.1.SK1.1 Jumlah spesies yang terdata sebaran dan/atau populasinya Spesies (Kumulatif) 200 433 678 810 1.100 T1.SS1.2.SP6.2 Penurunan status keterancaman spesies pada IUCN Red List Spesies (kumulatif) 3 8 15 30 50 T1.SS1.SP6.SK2 Optimalnya perencanaan KSA, KPA dan TB dalam mendukung pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistem T1.SS1.2.SP6.2.SK2.1 Indeks Efektivitas Perencanaan KSA/KPA/TB Poin 0,57 0,59 0,61 0,63 0,65 T1.SS1.2.SP6.2.SK2.2 Presentase entitas kerja sama yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel Persen 10 13 13 15 17 T1.SS1.SP6.SK3 Meningkatnya pemulihan ekosistem dan pembinaan pengelolaan areal preservasi T1.SS1.2.SP6.2.SK3.1 Luas Areal Preservasi yang dikembangkan* Hektare 528.000 500.000 1.1.000.000 1.000.000 1.000.000 T1.SS1.2.SP6.2.SK3.2 Luas pemulihan ekosistem di KSA, KPA, dan TB* Hektare 20.000 70.000 70.000 70.000 70.000 T1.SS1.SP6.SK4 Meningkatnya efektivitas pengelolaan KSA, KPA, dan TB T1.SS1.2.SP6.2.SK4.1 Jumlah unit KSA, KPA, dan TB dengan kategori pengelolaan efektif* Unit 304 325 350 375 400 T2.SS2.SP3 Meningkatnya pendapatan T2.SS2.1.SP3.1 Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Miliar Rupiah 200 210 220 230 240 T2.SS2.SP3.SK1 Terwujudnya jasa lingkungan yang T2.SS2.1.SP3.1.SK1.1 Jumlah desa di sekitar KPA yang mendapat Desa 33 50 50 50 50 DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN SATUAN TAHUN ANGGARAN 2025 2026 2027 2028 2029 masyarakat sekitar kawasan hutan melalui pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistem di KSA, KPA, dan TB serta daerah penyangga Masyarakat sekitar KSA, KPA, dan TB memberi manfaat bagi masyarakat manfaat dari jasa lingkungan T2.SS2.SP3.SK2 Meningkatnya keterlibatan masyarakat pada kegiatan konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati T2.SS2.1.SP3.1.SK2.1 Jumlah kelompok masyarakat yang dibina dalam upaya konservasi Kawasan dan keanekaragaman hayati* Kelompok Masyarakat (Kumulatif) 200 775 1.350 1.925 2.500 T3.SS3.SP2 Meningkatnya produk barang dan jasa dari upaya konservasi sumber daya alam dan ekosistem T3.SS3.2.SP2.1 Nilai ekspor TSL dan bioprospecting Triliun Rupiah 7,75 7,80 8 8,20 8,40 T3.SS3.SP2.SK1 Meningkatnya pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar berkelanjutan T3.SS3.2.SP2.1.SK1.1 Jumlah produk yang dikembangkan melalui bioprospeksi* Produk 15 15 20 20 25 T3.SS3.2.SP2.1.SK1.2 Peningkatan Jumlah Individu TSL hasil penangkaran yang dimanfaatkan Individu 100 200 300 400 500 T3.SS3.4.SP2.2 Nilai PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan dan TSL berkelanjutan Miliar Rupiah 235 241 249 257 267 T3.SS3.SP2.SK2 Meningkatnya pemanfaatan jasa lingkungan T3.SS3.4.SP2.2.SK2.1 Nilai PNBP dari Pemanfaatan jasa lingkungan KSA. KPA dan TB* Milliar Rupiah 209 215 222 230 239 T3.SS3.4.SP2.2.SK2.2 Persentase pintu masuk objek wisata yang menerapkan e- ticketing dan cashless payment Persen 10 25 30 35 40 DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN SATUAN TAHUN ANGGARAN 2025 2026 2027 2028 2029 T3.SS3.4.SP2.2.SK2.3 Luas kawasan hutan konservasi yang dipersiapkan untuk implementasi nilai ekonomi karbon* Juta Hektare (Kumulatif) 2,10 2,20 2,30 2,40 2,50 T3.SS3.4.SP2.2.SK3.1 Nilai PNBP dari hasil pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar berkelanjutan* Milliar Rupiah 26 26 27 27 28 PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN T4.SS4.SP1 Penguatan pengawasan internal Kementerian yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.SS4.1.SP1.1 Nilai Maturitas SPIP Kementerian Kehutanan Poin 3,80 3,85 3,9 3,95 4 T4.SS4.SP1.SK4 Meningkatnya penguatan pengawasan internal di lingkup Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.SS4.SP1.1.SK4.1 Nilai maturitas SPIP Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Poin 3,80 3,82 3,83 3,84 3,85 T4.SS4.SP2 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi lingkup Kementerian Kehutanan T4.SS4.1.SP2.1 Nilai SAKIP Kementerian Kehutanan Poin 73,33 74 74,5 75 75,5 T4.SS4.SP2.SK4 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi yang responsif, akuntabel dan efisien di lingkup Ditjen Konservasi T4.SS4.1.SP2.1.SK4.1 Nilai SAKIP Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Poin 82,31 82,4 82,5 82,6 82,7 DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN SATUAN TAHUN ANGGARAN 2025 2026 2027 2028 2029 Sumber Daya Alam dan Ekosistem DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN BERKELANJUTAN T1.SS1.SP1 Peningkatan daya dukung daerah aliran sungai yang berdampak pada penurunan tingkat kerusakan hutan pada batas toleransi perikehidupan manusia dan keanekaragaman hayati melalui pelaksanaan rehabilitasi hutan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan T1.SS1.1.SP1.1 Luasan lahan kritis dalam DAS yang dipulihkan* Juta Hektare 12,45 12,20 11,95 11,70 11,45 T1.SS1.SP1.SK1 Meningkatnya kegiatan penghijauan dan perbaikan kualitas perbenihan tanaman hutan T1.SS1.1.SP1.1.SK1.1 Persentase pemanfaatan distribusi bibit produktif dan berkualitas Persen 75 80 85 90 100 T1.SS1.1.SP1.1.SK1.2 Luas lahan yang ditanami dari kegiatan penghijauan Hektare 75.000 150.000 300.000 315.000 210.000 T1.SS1.SP1.SK2 Optimalnya kegiatan reboisasi dan penguatan kelembagaan rehabilitasi hutan untuk meningkatkan luas tutupan hutan T1.SS1.1.SP1.1.SK2.1 Persen tumbuh keberhasilan tanaman hasil RHL Persen 75 77 79 81 83 T1.SS1.SP1.SK3 Efektivitas teknik konservasi tanah, reklamasi, dan rehabilitasi penggunaan T1.SS1.1.SP1.1.SK3.1 Persentase luasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang melaksanakan kewajiban rehabilitasi Persen 46,73 49,23 51,73 54,23 56,73 DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 kawasan hutan dalam mendukung peningkatan daya dukung daerah aliran sungai DAS dan Reklamasi Hutan T1.SS1.SP1.SK4 Peningkatan rehabilitasi mangrove dan penguatan kelembagaan untuk mendukung penambahan luas tutupan mangrove T1.SS1.1.SP1.1.SK4.1 Peningkatan luas tutupan mangrove Hektare 500 4.400 4.400 4.400 4.400 T1.SS1.1.SP1.2 Persentase penurunan frekuensi bencana hidrometeorologi di desa sekitar hutan Persen 1 1 1 1 1 T1.SS1.SP1.SK5 Meningkatnya perencanaan dan evaluasi pengelolaan DAS, rehabilitasi hutan dan lahan serta kapasitas kelembagaan DAS T1.SS1.1.SP1.2.SK5.1 Peningkatan status forum DAS Lembaga 10 20 30 40 50 T1.SS1.SP1.SK2 Optimalnya kegiatan reboisasi dan penguatan kelembagaan rehabilitasi hutan untuk meningkatkan luas tutupan hutan T1.SS1.1SP1.2.SK2.2 Penguatan kelembagaan pelaksanaan rehabilitasi hutan Provinsi 34 34 34 34 34 T1.SS1.SP1.SK6 Peningkatan Rehabilitasi T1.SS1.1.SP1.2.SK6.1 Efektivitas kelembagaan rehabilitasi mangrove Persen 30 40 50 60 70 DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 mangrove dan penguatan kelembagaan untuk memperkuat ketahanan ekosistem pesisir dalam mengurangi frekuensi bencana hidrometeorologi T1.SS1.1.SP1.2.SK6.2 Peningkatan manfaat ekonomi mangrove dalam mendukung kehidupan Masyarakat Persen 2 3 4 5 6 T1.SS1.1.SP1.3 Peningkatan fungsi hidrologis Daerah Tangkapan Air (DTA) pada daerah yang diintervensi Persen 2 2 2 2 2 T1.SS1.SP1.SK5 Meningkatnya perencanaan dan evaluasi pengelolaan DAS, rehabilitasi hutan dan lahan serta kapasitas kelembagaan DAS T1.SS1.1.SP1.3.SK5.2 Penurunan Koefisien Run off Persen 2 2 2 2 2 T1.SS1.SP1.SK1 Meningkatnya kegiatan penghijauan dan perbaikan kualitas perbenihan tanaman hutan T1.SS1.1.SP1.3.SK1.3 Jumlah mata air yang dipertahankan dan diselamatkan Unit 60 120 180 240 300 T1.SS1.SP1.SK2 Optimalnya kegiatan reboisasi dan penguatan kelembagaan rehabilitasi hutan untuk meningkatkan luas tutupan hutan T1.SS1.1.SP1.3.SK2.3 Peningkatan dukungan ketahanan pangan, energi, dan air melalui rehabilitasi hutan berbasis masyarakat Hektare 3.300 48.300 48.300 48.300 48.300 DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 T1.SS1.SP1.SK3 Efektivitas teknik konservasi tanah, reklamasi, dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan dalam mendukung peningkatan daya dukung daerah aliran sungai T1.SS1.1.SP1.3.SK3.2 Penurunan laju erosi di sekitar wilayah bangunan KTA Persen 0,005 0,085 0,165 0,244 0,324 PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN T4.SS4.SP1 Penguatan pengawasan internal Kementerian yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.SS4.1.SP1.1 Nilai Maturitas SPIP Kementerian Kehutanan Poin 3,80 3,85 3,90 3,95 4 T4.SS4.SP1.SK6 Meningkatnya penguatan pengawasan internal di lingkup Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.SS4.1.SP1.1.SK6.1 Nilai maturitas SPIP Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Poin 4 4 4 4 4 T4.SS4.SP2 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi lingkup Kementerian Kehutanan T4.SS4.1.SP2.1 Nilai SAKIP Kementerian Kehutanan Poin 73,33 74 74,5 75 75,5 T4.SS4.SP2.SK5 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi yang responsif, akuntabel dan efisien di lingkup Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran T4.SS4.1.SP2.1.SK5.1 Nilai SAKIP Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Poin 78 79 80 81 82 DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 Sungai dan Rehabilitasi Hutan DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN LESTARI SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN SATUAN TAHUN ANGGARAN 2025 2026 2027 2028 2029 PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN BERKELANJUTAN T1.SS1.SP2 Meningkatnya pengelolaan hutan lindung dan produksi yang berdampak pada penurunan tingkat kerusakan hutan pada batas toleransi perikehidupan manusia dan keanekaragaman hayati T1.SS1.1.SP2.1 Peningkatan luas tutupan berhutan Ribu Hektar 428 856 1.284 1.712 2.140 T1.SS1.SP2.SK1 Pengendalian pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung dalam mendukung fungsi ekologi T1.SS1.1.SP2.1.SK1.1 Luas penanaman dan pengkayaan kawasan hutan pada areal PBPH/ hak pengelolaan Ribu Hektare 428 856 1.284 1.712 2.140 T1.SS1.SP2.SK2 Optimalisasi pemolaan dan penataan kawasan hutan produksi dan hutan lindung serta pembinaan Kesatuan Pengelolaan Hutan T1.SS1.1.SP2.1.SK2.1 Persentase KPH yang memiliki penilaian kategori efektif Persen 28 32 36 39 43 T1.SS1.1.SP2.1.SK2.2 Peta arahan pemanfaatan di hutan produksi dan hutan lindung Peta Arahan 1 1 1 1 1 T2.SS2.SP4 Meningkatnya pengelolaan hutan lindung dan produksi yang berdampak dalam T2.SS2.1.SP4.1 Nilai Transaksi Ekonomi dari pemanfaatan areal konsesi yang dikerja samakan Miliar Rupiah 10 11 12 13 14 T2.SS2.SP4.SK1 Pengendalian Pemanfaatan Hutan dalam mendukung kemandirian desa sekitar areal konsesi T2.SS2.1.SP4.1.SK1.1 Kelompok masyarakat yang bekerja sama dengan PBPH Kelompok 20 22 24 26 28 DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN LESTARI SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN SATUAN TAHUN ANGGARAN 2025 2026 2027 2028 2029 mendukung peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hutan dengan masyarakat T3.SS3.SP1 Meningkatnya pengelolaan hutan lindung dan produksi yang berdampak terhadap peningkatan produk barang dan jasa dari hutan T3.SS3.1.SP1.1 Nilai efisiensi pemanfaatan bahan baku menjadi kayu olahan Persen 70 71 72 74 75 T3.SS3.SP1.SK1 Meningkatnya pengolahan dan pemasaran hasil hutan dalam mendukung kebutuhan pasar domestik dan pasar global T3.SS3.1.SP1.1.SK1.1 Rasio serapan bahan baku Industri terhadap rencana kebutuhan bahan baku Persen 73 73,5 74 74,5 75 T3.SS3.1.SP1.1.SK1.2 Tambahan produksi wood pellet dari efisiensi hilirisasi dari kayu log Ribu Ton 95 190 285 380 475 T3.SS3.1.SP1.1.SK1.3 Volume produksi hasil hutan kayu olahan yang bersertifikat SVLK Juta m3 48 48,48 48,96 49,44 49,55 TT3.SS3.1.SP1.2 Peningkatan rasio serapan getah pinus ke industri pengolahan dalam negeri Persen 50 60 70 80 90 T3.SS3.SP1.SK1 Meningkatnya pengolahan dan pemasaran hasil hutan dalam mendukung kebutuhan pasar domestik dan pasar global T3.SS3.1.SP1.2.SK1.4 Jumlah produksi gondorukem dan terpentin dari hasil hilirisasi getah pinus Ribu Ton 60 120 180 240 300 T3.SS3.1.SP1.3 Nilai investasi sektor kehutanan* Triliun Rupiah 0,24 0,48 0,72 0,96 1,20 T3.SS3.SP1.SK2 Optimalisasi Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung T3.SS3.1.SP1.3.SK2.1 Persentase persetujuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Persen 15 20 30 40 50 DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN LESTARI SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN SATUAN TAHUN ANGGARAN 2025 2026 2027 2028 2029 dalam Meningkatkan Investasi Sektor Kehutanan terhadap luas areal arahan pemanfaatan T3.SS3.1.SP1.3.SK2.2 Nilai investasi permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Triliun Rupiah 2 2 2 2,5 2,5 T3.SS3.2.SP1.4 Nilai ekspor produk kehutanan dari pengelolaan hutan lestari Miliar USD 14,95 15,34 15,74 16,14 16,54 T3.SS3.SP1.SK1 Meningkatnya pengolahan dan pemasaran hasil hutan dalam mendukung kebutuhan pasar domestik dan pasar global T3.SS3.2.SP1.4.SK1.5 Ekspor produk olahan hasil hutan Juta Ton 17,18 17,31 17,44 17,58 17,71 T3.SS3.SP1.SK3 Pengendalian pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung untuk mendukung perekonomian nasional T3.SS3.2.SP1.4.SK3.1 Produksi kayu bulat Juta m3 54 55 56 57 58 T3.SS3.3.SP1.5 Produksi hasil hutan bukan kayu dari pengelolaan hutan lestari Ribu Ton 450 500 550 600 650 T3.SS3.SP1.SK3 Pengendalian pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung untuk mendukung perekonomian nasional T3.SS3.2.SP1.5.SK3.2 Luas kawasan hutan untuk cadangan pangan dari MUK Ribu Hektare 80 170 260 350 450 T3.SS3.2.SP1.5.SK3.3 Luas kawasan hutan untuk cadangan energi dari MUK Ribu Hektare 30 60 90 120 150 DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN LESTARI SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN SATUAN TAHUN ANGGARAN 2025 2026 2027 2028 2029 T3.SS3.4.SP1.6 Nilai penerimaan negara bukan pajak dari pemanfaatan hutan lindung dan produksi Triliun Rupiah 2,79 2,84 2,88 2,92 2,94 T3.SS3.SP1.SK4 Peningkatan tertib iuran dan penatausahaan hasil hutan untuk mendukung PNBP dari hutan produksi dan hutan lindung T3.SS3.4.SP1.6.SK4.1 Persentase Perizinan Berusaha yang tertib melaksanakan Wajib bayar (WB) dari pemanfaatan hutan Persen 94 95 96 97 98 T3.SS3.4.SP1.6.SK4.2 Indeks kepuasan perizinan berusaha dalam pelayanan pembayaran PNBP Poin 3 3,1 3,2 3,3 3,4 T3.SS3.4.SP1.6.SK4.3 Persentase Perizinan Berusaha yang tertib dalam melaksanakan penatausahaan hasil hutan sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT) Persen 94 95 96 97 98 T3.SS3.4.SP1.6.SK4.4 Persentase GANIS-PH dengan hasil penilaian kinerja layak terhadap total peserta penilaian kinerja Persen 70 71 72 73 74 PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN T4.SS4.SP1 Penguatan pengawasan internal Kementerian yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional T4.SS4.1.SP1.1 Nilai Maturitas SPIP Kementerian Kehutanan Poin 3,80 3,85 3,90 3,95 4 T4.SS4.SP1.SK7 Meningkatnya penguatan pengawasan internal di lingkup Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang T4.SS4.1.SP1.1.SK7.1 Nilai maturitas SPIP Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Poin 3,8 3,85 3,9 3,95 4 DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN LESTARI SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN SATUAN TAHUN ANGGARAN 2025 2026 2027 2028 2029 dan berintegritas profesional dan berintegritas T4.SS4.SP2 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi lingkup Kementerian Kehutanan T4.SS4.1.SP2.1 Nilai SAKIP Kementerian Kehutanan Poin 73,33 74 74,5 75 75,5 T4.SS4.SP2.SK6 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi yang responsif, akuntabel dan efisien di lingkup Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari T4.SS4.1.SP2.1.SK6.1 Nilai SAKIP Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Poin 76 77 78 79 80 DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN BERKELANJUTAN T1.SS1.SP4 Meningkatnya peran perhutanan sosial untuk menurunkan tingkat kerusakan hutan hingga berada dalam batas yang dapat ditoleransi oleh kehidupan manusia dan T1.SS1.SP4.1 Luas akses kelola masyarakat Ribu Hektare 300 500 700 900 1.200 T1.SS1.SP4.SK1 Optimalisasi penyediaan kawasan perhutanan sosial dalam mendukung penurunan tingkat kerusakan hutan T1.SS1.1.SP4.1.SK1.1 Persentase peningkatan kelompok masyarakat yang menerima persetujuan perhutanan sosial Persen 3 4 6 7 8 T1.SS1.SP4.SK2 Optimalisasi pengakuan hak masyarakat melalui penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan T1.SS1.1.SP4.1.SK2.1 Persentase kasus konflik tenurial yang tertangani Persen 50 60 60 60 60 T1.SS1.1.SP4.1.SK2.2 Persentase penetapan hutan adat Persen 14 36 58 80 100 DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 keanekaragaman hayati konflik tenurial kawasan hutan T1.SS1.1.SP4.1.SK3.1 Optimalisasi pengelolaan perhutanan sosial melalui penguatan mekanisme pengendalian perhutanan sosial T1.SS1.1.SP4.1.SK3.1 Persentase peningkatan kinerja perhutanan sosial yang sesuai RKPS Persen 3 5 5 7 8 T2.SS2.SP1 Meningkatkan peran perhutanan sosial dalam mendukung peningkatan pendapatan masyarakat sekitar kawasan hutan T2.SS2.1.SP1.1 Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Masyarakat Kehutanan* Triliun Rupiah 1,9 2,15 2,4 2,65 2,9 T2.SS2.SP1.SK1 Peningkatan pengembangan usaha perhutanan sosial melalui penguatan kelembagaan, dan kewirausahaan kelompok masyarakat T2.SS2.1.SP1.1.SK1.1 Kelompok masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan yang dilibatkan dalam pengelolaan hutan (Kelompok Perhutanan Sosial dan KTH)* Kelompok 15.574 16.454 17.334 18.214 19.094 T2.SS2.SP1.SK2 Optimalisasi pengelolaan perhutanan sosial melalui pelembagaan dan pendampingan T2.SS2.1.SP1.1.SK2.1 Persentase pemenuhan jumlah tenaga pendamping untuk mendukung pelaksanaan program PS dari kehutanan Persen 36 45 53 62 70 T3.SS3.SP4 Meningkatkan peran perhutanan sosial dalam mendukung peningkatan produk barang dan jasa dari hutan T3.SS3.3.SP4.1 Luas pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara optimal areal perhutanan sosial Hektare (Target Kumulatif) 300.000 500.000 700.000 900.000 1.100.000 T3.SS3.SP4.SK1 Optimalisasi penyediaan kawasan perhutanan sosial dalam mendukung peningkatan barang dan jasa dari hutan T3.SS3.1.SP4.1.SK1.1 Jumlah kelompok perhutanan sosial yang meningkat kualitas areal kelola-nya dalam mendukung ketersediaan cadangan pangan dan energi Kelompok 100 250 250 250 250 T3.SS3.SP4.SK2 Peningkatan pengembangan usaha T3.SS3.1.SP4.1.SK2.1 Jumlah kelompok perhutanan sosial yang Kelompok 240 2.509 4.198 7.736 7.936 DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 perhutanan sosial melalui penguatan kelembagaan. dan kewirausahaan kelompok masyarakat serta ketersediaan cadangan pangan dan energi menghasilkan produk hasil hutan melalui pola agroforestri dalam mendukung ketersediaan cadangan pangan dan energi PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN T4.SS4.SP1 Penguatan pengawasan internal Kementerian yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.SS4.1.SP1.1 Nilai Maturitas SPIP Kementerian Kehutanan Poin 3,80 3,85 3,90 3,95 4 T4.SS4.SP1.SK8 Meningkatnya penguatan pengawasan internal di lingkup Ditjen Perhutanan Sosial yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.SS4.1.SP1.1.SK8.1 Nilai maturitas SPIP Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Poin 3 3 3 4 4 T4.SS4.SP2 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi lingkup Kementerian Kehutanan T4.SS4.1.SP2.1 Nilai SAKIP Kementerian Kehutanan Poin 73,33 74 74,5 75 75,5 T4.SS4.SP2.SK7 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi yang responsif, akuntabel, dan efisien di lingkup Ditjen Perhutanan Sosial T4.SS4.1.SP2.1.SK7.1 Nilai SAKIP pada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Poin 74 75 76 77 78 DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN SATUAN TAHUN ANGGARAN 2025 2026 2027 2028 2029 PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN BERKELANJUTAN T1.SS1.SP5 Penegakan hukum kehutanan dan pengendalian T1.SS1.1.SP5.1 Luas kawasan hutan yang diamankan* Ribu Hektare 800 900 1.000 1.100 1.200 T1.SS1.SP5.SK1 Meningkatnya sistem perlindungan hutan melalui perencanaan T1.SS1.1.SP5.1.SK1.1 Persentase aduan bidang kehutanan yang diselesaikan Persen 95 96 97 97 98 DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN SATUAN TAHUN ANGGARAN 2025 2026 2027 2028 2029 kebakaran hutan yang berdampak pada penurunan tingkat kerusakan hutan pada batas toleransi perikehidupan manusia dan keanekaragaman hayati strategis intelijen, pencegahan pengamanan hutan, penanganan patroli siber dan kejahatan transnasional serta penanganan pengaduan kehutanan T1.SS1.1.SP5.1.SK1.2 Persentase kawasan hutan yang terjaga dari tindak pidana kehutanan dan kebakaran hutan Persen 75 76 77 78 79 T1.SS1.SP5.SK3 Optimalnya pendayagunaan sumber daya dan pengamanan hutan T1.SS1.1.SP5.1.SK3.1 Persentase aparat penegakan hukum dan perlindungan hutan yang meningkat kompetensinya Persen 5 7 8 9 10 T1.SS1.SP5.SK4 Meningkatnya upaya penegakan hukum dan penyelesaian kasus pidana bidang kehutanan T1.SS1.1.SP5.1.SK4.1 Tindak pidana gangguan keamanan kawasan hutan yang diselesaikan sampai dengan P21 Perkara 25 30 32 32 35 T1.SS1.1.SP5.4 Penurunan kejadian kebakaran hutan Persen 2 4 6 8 10 T1.SS1.SP5.SK2 Meningkatnya upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan T1.SS1.1.SP5.1.SK2.1 Persentase penurunan luas area kebakaran hutan (dari baseline tahun 2023) Persen 2 3 3 3 4 T1.SS1.1.SP5.2 Persentase penyelesaian hukum terhadap keterlanjuran kegiatan terbangun di dalam kawasan hutan Persen 3 3 4 4 5 T1.SS1.SP5.SK5 Meningkatnya pengawasan, pengenaan sanksi administratif, penyelesaian sengketa kehutanan di dalam dan diluar pengadilan, serta penaatan sanksi administratif T1.SS1.1.SP5.2.SK5.1 Pemberian sanksi administratif pada kegiatan usaha pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain tanpa izin di dalam kawasan hutan Usaha/ Kegiatan 10 11 11 12 12 T1.SS1.1.SP5.2.SK5.2 Perkara 7 7 7 9 12 DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN SATUAN TAHUN ANGGARAN 2025 2026 2027 2028 2029 Penyelesaian sengketa kehutanan T1.SS1.2.SP5.3 Persentase perizinan berusaha di lingkungan Kementerian Kehutanan yang melanggar dan diberikan tindakan hukum Persen 60 65 70 75 80 T1.SS1.SP5.SK5 Meningkatnya pengawasan, pengenaan sanksi administratif, penyelesaian sengketa kehutanan di dalam dan di luar pengadilan, serta penaatan sanksi administratif T1.SS1.2.SP5.3.SK5.3 Jumlah pelaku usaha/kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan bidang kehutanan Usaha/ Kegiatan 4 4 5 5 4 T1.SS1.SP5.SK4 Meningkatnya upaya penegakan hukum dan penyelesaian kasus pidana bidang kehutanan T1.SS1.2.SP5.3.SK4.2 Tindak pidana peredaran hasil hutan illegal yang diselesaikan sampai dengan P21 Perkara 60 63 65 68 70 PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN T4.SS4.SP1 Penguatan pengawasan internal Kementerian yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.SS4.1.SP1.1 Nilai Maturitas SPIP Kementerian Kehutanan Poin 3,80 3,85 3,9 3,95 4 T4.SS4.SP1.SK9 Meningkatnya penguatan pengawasan internal di lingkup Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.SS4.1.SP1.1.SK9.1 Nilai maturitas SPIP Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Poin 3,8 3,85 3,9 3,95 4 T4.SS4.SP2 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi lingkup T4.SS4.1.SP2.1 Nilai SAKIP Kementerian Kehutanan Poin 73,33 74 74,5 75 75,5 T4.SS4.SP2.SK8 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi yang responsif, akuntabel, dan T4.SS4.1.SP2.1.SK8.1 Nilai SAKIP Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Poin 78 78,5 79 79,5 80 DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN SATUAN TAHUN ANGGARAN 2025 2026 2027 2028 2029 Kementerian Kehutanan efisien di lingkup Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN BERKELANJUTAN T2.SS2.SP2 SDM Kehutanan yang inovatif, berkualitas dan berdaya saing dalam mendukung peran hutan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar kawasan hutan T2.SS2.1.SP2.1 Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan Milliar Rupiah 700 800 900 1.000 1.100 T2.SS2.1.SP2.SK1 Meningkatnya penyuluhan kehutanan untuk peningkatan pendapatan masyarakat sekitar kawasan hutan dan pengembangan hutan lestari T2.SS2.1.SP2.1.SK1.1 Produksi hasil bukan kayu (HHBK) dari Kelompok Tani Hutan Ton - (Indikat or Baru) 20.000 30.000 35.000 40.000 T2.SS2.1.SP2.1.SK1.2 Produksi hasil hutan kayu dari Kelompok Tani Hutan m3 - (Indikat or Baru) 30.000 40.000 45.000 50.000 T2.SS2.1.SP2.1.SK1.3 Luasan wilayah pendampingan penyuluh kehutanan dalam mendukung kemandirian desa Hektare 25.000 25.000 25.000 25.000 25.000 T2.SS2.1.SP2.2 Persentase peningkatan kelompok tani hutan yang menghasilkan komoditi pendukung Persen 10 11 12 13 14 T2.SS2.1.SP2.SK1 Meningkatnya penyuluhan kehutanan untuk peningkatan pendapatan masyarakat sekitar kawasan hutan dan pengembangan hutan lestari T2.SS2.1.SP2.2.SK1.4 Kelompok tani hutan yang dilibatkan dalam pengelolaan hutan Kelompok 4.400 4.400 5.320 5.840 6.400 BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 cadangan pangan, energi dan air PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN VOKASI T4.SS4.SP4 Sumber Daya Manusia Kehutanan yang inovatif, berkualitas dan berdaya saing dalam mendukung pembangunan kehutanan yang berkelanjutan T4.SS4.1.SP4.1 Indeks Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan Poin 70 72 75 78 80 T4.SS4.SP4.SK1 Membangun pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kehutanan yang inovatif dan berdaya saing T4.SS4.1.SP4.1.SK1.1 Penguatan kapasitas pengelola kawasan hutan di tingkat tapak (KPH,KUPS, dan PBPH)* Unit 1.022 1.587 2.152 2.717 3.282 T4.SS4.1.SP4.1.SK1.2 Proporsi SDM Kehutanan yang mendapatkan pengembangan kompetensi Persen 72 74 76 78 80 T4.SS4.SP4.SK2 Menciptakan generasi muda yang berperilaku peduli cinta alam dan berwirausaha kreatif kehutanan T4.SS4.1.SP4.1.SK2.1 Kegiatan kewirausahaan kreatif kehutanan yang terbentuk Unit Usaha 10 20 30 40 50 T4.SS4.1.SP4.1.SK3.1 Jumlah partisipasi generasi muda yang mendukung penelusuran data deficient jenis keanekaragaman hayati Orang - (Indikat or Baru) 45 50 55 60 T4.SS4.SP4.SK3 Meningkatkan kualitas perencanaan dalam pengembangan sumber daya manusia kehutanan T4.SS4.1.SP4.1.SK3.1 Nilai indeks berAKHLAK Kementerian Kehutanan Poin - (Indikat or Baru) 71 72 73 74 BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 T4.SS4.1.SP4.1 Penurunan tingkat kesenjangan antara kapasitas SDM dengan kebutuhan pasar kerja kehutanan Jenis Standar 2 2 2 2 2 T4.SS4.SP4.SK3 Meningkatkan kualitas perencanaan dalam pengembangan sumber daya manusia kehutanan T4.SS4.1.SP4.2.SK3.2 Proyeksi kebutuhan tenaga kerja sektor kehutanan Dokumen - (Indikat or Baru) 1 1 1 1 T4.SS4.1.SP4.2.SK3.3 Peta profil kompetensi SDM aparatur kehutanan Orang 350 1.000 1.500 2.000 2.500 T4.SS4.1.SP4.2.SK3.4 Jumlah SDM kehutanan bersertifikat kompetensi Orang 1.500 1.750 2.000 2.250 2.500 T4.SS4.1.SP4.3 Nilai Efektivitas Pengelolaan KHDTK Diklat Kehutanan Poin 70 71 72 73 74 T4.SS4.SP4.SK1 Membangun pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kehutanan yang inovatif dan berdaya saing T4.SS4.1.SP4.3.SK1.3 Jumlah unit KHDTK dengan kategori pengelolaan yang efektif Unit 1 1 1 1 1 T4.SS4.1.SP4.3.SK1.4 Luasan pemulihan ekosistem di KHDTK Hektare - (Indikat or Baru) 100 100 100 100 T4.SS4.1.SP4.4 Persentase lulusan SMK Kehutanan yang bekerja di bidang kehutanna Persen 30 35 40 45 50 T4.SS4.SP4.SK4 Menciptakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri yang siap bekerja di bidang kehutanan T4.SS4.1.SP4.4.SK4.1 Jumlah lulusan SMKKN yang sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja kehutanan Orang 457 457 457 457 457 PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN T4.SS4.SP1 Penguatan pengawasan internal Kementerian yang berdampak terhadap birokrasi T4.SS4.1.SP1.1 Nilai Maturitas SPIP Kementerian Kehutanan Poin 3,8 3,85 3,9 3,95 4 T4.SS4.SP1.SK10 Meningkatnya penguatan pengawasan internal di lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM yang berdampak terhadap T4.SS4.SP1.1.SK10.1 Nilai Maturitas SPIP Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Poin 3,3 3,4 3,5 3,6 3,7 BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN SATUAN 2025 2026 2027 2028 2029 pemerintahan yang profesional dan berintegritas birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.SS4.SP2 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi lingkup Kementerian Kehutanan T4.SS4.1.SP2.1 Nilai SAKIP Kementerian Kehutanan Poin 73,33 74 74,5 75 75,5 T4.SS4.SP2.SK9 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi yang responsif, akuntabel, dan efisien di lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM T4.SS4.1.SP2.1.SK9.1 Nilai SAKIP Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Poin 72 74 76 78 80 C. Kinerja dan Kerangka Pendanaan Kementerian Kehutanan Tahun 2025-2029 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KEMENTERIAN KEHUTANAN 5.854.311.894 10.723.889.723 11.965.039.596 12.521.241.464 12.504.184.130 T1.SS1. Tingkat kerusakan hutan dapat diturunkan pada batas toleransi perikehidupan manusia dan keanekaragaman hayati Total T1.SS1.1 Penurunan Laju Deforestasi Juta Hektare/ Tahun 0,111 0,106 0,102 0,098 0,094 T1.SS1.2 Indeks Daftar Merah Nasional Status Keterancaman Spesies* Poin 0,75 0,75 0,75 0,75 0,76 T2.SS2 Meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar kawasan hutan T2.SS2.1 Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Masyarakat Kehutanan* Miliar Rupiah 2.810 3.171 3.532 3.893 4.254 T3.SS3 Meningkatkan produk barang dan jasa dari hutan T3.SS3.1 Nilai Pemanfaatan Sumber daya hutan yang berkelanjutan* Triliun Rupiah 134,74 136,19 139,64 1429 146,54 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 T3.SS3.2 Nilai ekspor produk kehutanan* Miliar USD 15,42 15,82 16,23 16,64 17,05 T3.SS3.3 Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (buah- buahan, umbi-umbian, jagung, sagu, tebu, singkong)* Ribu Ton 450 500 550 600 650 T3.SS3.4 Nilai PNBP Fungsional Kehutanan* Triliun Rupiah 7,72 8,29 8,86 9,42 9,99 T4.SS4 Mewujudkan layanan kementerian menuju birokrasi kelas dunia yang berbasis digital T4.SS4.1 Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Kementerian Kehutanan Poin 3,1 3,2 3,3 3,4 3,5 PROGRAM 143.WA : DUKUNGAN MANAJEMEN 3.506.809.892 4.377.747.835 4.567.189.377 4.676.939.454 4.887.894.391 T4.SS4.SP1 Penguatan pengawasan internal Kementerian yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.SS4.1.SP1.1 Nilai Maturitas SPIP Kementerian Kehutanan Poin 3,8 3,85 3,9 3,95 4 T4.SS4.1.SP1.2 Nilai kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Kehutanan Poin 3,8 3,85 3,9 3,95 4 T4.SS4.SP2 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi lingkup Kementerian Kehutanan T4.SS4.1.SP2.1 Nilai SAKIP Kementerian Kehutanan Poin 73,33 74 74,5 75 75,5 T4.SS4.1.SP2.2 Opini terhadap laporan keuangan Kementerian Kehutanan Poin 4 4 4 4 4 T4.SS4.1.SP2.3 Indeks Tata Kelola Pengadaan Poin 87,28 88 88,50 90 90,50 T4.SS4.1.SP2.4 Indeks Keterbukaan Informasi Publik Poin 88 89 90 92 93 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 T4.SS4.1.SP2.5 Indeks Sistem Merit Poin 370 371 372 373 375 T4.SS4.1.SP2.6 Indeks Reformasi Hukum Poin 85 87 89 91 93 T4.SS4.1.SP2.7 Indeks Kualitas Kebijakan Kementerian Kehutanan Poin 74 75,50 77 78,50 80 T4.SS4.1.SP2.8 Indeks Pembangunan Statistik Sektoral Poin 2,68 2,7 2,8 2,9 3 T4.SS4.1.SP2.9 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Poin 3,75 3,8 3,85 3,9 3,95 Kegiatan 7301 : Penyiaran dan Penyebarluasan Informasi Pembangunan Kehutanan (Biro Humas dan KLN) 4.728.069 15.800.231 16.028.051 17.804.431 17.092.108 T4.SS4.SP2.SK12 Meningkatnya layanan hubungan masyarkat dan informasi yang efektif T4.SS4.1.SP2.4.SK12.1 Tingkat kepuasan layanan hubungan masyarakat dan koordinasi kerja sama luar negeri Poin 3,5 3,55 3,6 3,65 3,7 EBA.958 Layanan hubungan masyarakat dan informasi Layanan 10 24 25 26 27 T4.SS4.1.SP2.4.SK12.2 Persentase pemberitaan positif di media massa Persen 50 55 60 65 70 EBA.994 Layanan Perkantoran Layanan 1 1 1 1 1 Kegiatan 7302 : Penyelenggaraan Data dan Informasi Kehutanan (Pusat Data dan Informasi) 20.707.414 24.124.340 28.151.409 32.904.490 38.520.789 T4.SS4.SP2.SK16 Meningkatnya kualitas layanan dan kapasitas sistem data dan informasi Kementerian Kehutanan T4.SS4.1.SP2.8.SK16.1 Persentase Dataset subsektor kehutanan yang memenuhi prinsip satu data INDONESIA Persen 25 35 40 45 50 EBA.963 Layanan Data dan Informasi Layanan 2 2 2 2 2 EBA.994 Layanan Perkantoran Layanan 4 4 4 4 4 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 EBA.962 Layanan Umum Layanan 3 3 3 3 3 T4.SS4.1.SP2.8.SK16.2 Tingkat Kepuasan Layanan Data dan Sistem Informasi Kehutanan Poin 3,93 3,94 3,94 3,94 3,95 EBB.951 Layanan Sarana Internal Layanan 26 26 26 26 26 T4.SS4.1.SP2.8.SK16.3 Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Lingkup Kementerian Kehutanan Minimal 80 %/Tahun Persen 80 80 80 80 80 FAB.001 Layanan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Kementerian Kehutanan Sistem Informasi 1 1 1 1 1 Kegiatan 7303: Koordinasi Kegiatan Perencanaan dan Evaluasi 10.201.883 11.320.330 12.565.361 13.951.844 15.496.467 T4.SS4.SP1.SK11 Meningkatnya penguatan pengawasan internal di lingkup Sekretariat Jenderal yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.SS4.1.SP1.1.SK11.1 Nilai Maturitas SPIP Sekretariat Jenderal Poin 3,8 3,9 4 4,1 4,2 EBA.994 Layanan Perkantoran Layanan 1 1 1 1 1 T4.SS4.SP2.SK1 Penguatan koordinasi dan sinkronisasi dalam penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, serta akuntabilitas kinerja Kementerian T4.SS4.1.SP2.1.SK1.1 Nilai SAKIP Sekretariat Jenderal Poin 81,5 82 82,5 83 83,5 T4.SS4.1.SP2.1.SK1.2 Tingkat kepuasan layanan perencanaan Poin 3,30 3,35 3,40 3,45 3,55 T4.SS4.1.SP2.1.SK1.3 Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional (IPPN) Kementerian Kehutanan Poin 87 87,5 88 89 90 EBD.952 Layanan Perencanaan dan Penganggaran Dokumen 34 34 34 34 34 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Kegiatan 7304 : Penyelenggaraan Ketatausahaan Kerumahtanggaan dan Pengelolaan Perlengkapan Kementerian Kehutanan 435.920.000 440.920.000 445.920.000 450.920.000 455.920.000 T4.SS4.SP2.SK11 Meningkatnya pengelolaan ketatausahaan, arsip, dokumentasi, kerumahtanggaan, serta koordinasi pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa secara efektif dan efisien di lingkungan Kementerian T4.SS4.1.SP2.3.SK11.1 Indeks Pengelolaan Aset Poin 3.5 3.55 3.6 3.65 3.7 EBA.956 Layanan BMN Layanan 4 4 4 4 4 T4.SS4.1.SP2.3.SK11.2 Tingkat Kepuasan Layanan Umum Kementerian Kehutanan Poin 3.1 3.15 3.2 3.25 3.3 EBA.994 Layanan Perkantoran Layanan 1 1 1 1 1 T4.SS4.1.SP2.3.SK11.3 Tingkat Digitalisasi Arsip Poin 92 93 94 95 96 EBA.962 Layanan Umum Layanan 1 1 1 1 1 EBA.001 Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Kehutanan Layanan 4 4 4 4 4 Kegiatan 7305 : Pembinaan Dan Koordinasi Kerja sama Luar Negeri (Biro Humas Dan KLN) 2.185.999 10.000.000 10.700.000 11.500.000 12.000.000 T4.SS4.SP2.SK17 Meningkatnya layanan kerja sama luar negeri yang efektif dan efisien T4.SS4.1.SP2.4.SK17.1 Kesepakatan Kerja Sama Luar Negeri Bidang Kehutanan Jumlah Kesepakatan 5 5 6 6 7 AEA.001 Layanan Kerjasama Internasional Kegiatan 2 2 2 2 2 Kegiatan 7306 : Penyelenggaraan Administrasi Keuangan Kementerian Kehutanan (Biro Keuangan) 20.200.000 20.350.000 20.500.000 20.700.000 20.900.000 T4.SS4.SP2.SK10 Penguatan koordinasi yang efektif dalam pengelolaan PNBP, T4.SS4.1.SP2.2.SK10.1 Nilai Penyelesaian Piutang PNBP Miliar Rupiah 200 250 300 350 400 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 perbendaharaan, akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan lingkup Kementerian T4.SS4.1.SP2.2.SK10.2Nila i Indikator kinerja pelaksanaan anggaran seluruh satker Kementerian Kehutanan Poin 89 90 91 91,5 92 T4.SS4.1.SP2.2.SK10.3 Persentase satker dengan indeks kualitas pengungkapan pelaporan keuangan dengan kategori “cukup memadai” Persen 70 75 80 85 90 T4.SS4.1.SP2.2.SK10.4 Nilai akurasi perencanaan PNBP lingkup Kementerian Kehutanan Persen 86 87 88 89 90 EBD.955 Layanan Manajemen Keuangan Dokumen 54 54 54 54 54 T4.SS4.1.SP2.2.SK10.5 Persentase tindak lanjut Tuntutan Ganti Rugi oleh tim administrasi kerugian negara terhadap total Tuntutan Ganti Rugi yang harus diputuskan oleh Majelis Pertimbangan Kerugian Negara Persen 10 20 30 40 50 EBA.994 Layanan Perkantoran Layanan 1 1 1 1 1 Kegiatan 7307 : Penyelenggaraan Manajemen Kepegawaian dan Organisasi Kementerian (Biro SDM dan Organisasi) 18.500.000 18.600.000 18.700.000 18.800.000 18.900.000 T4.SS4.SP2.SK13 Meningkatnya pengelolaan sumber daya manusia serta penataan organisasi dan tata laksana secara efektif dan terintegrasi di lingkungan Kementerian T4.SS4.1.SP2.5.SK13.1 Indeks Profesionalitas ASN Poin 85 86 88 89 90 EBA.960 Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal Layanan 1 1 1 1 1 T4.SS4.1.SP2.5.SK13.2 Tingkat Kepuasan layanan SDM dan Organisasi Poin 3,4 3,5 3,6 3,7 3,7 EBA.994 Layanan Perkantoran Layanan 1 1 1 1 1 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 EBA.003 Tingkat Kepuasan Layanan SDM dan Organisasi Dokumen 1 1 1 1 1 T4.SS4.1.SP2.5.SK13.3 Indeks Layanan Manajemen ASN Poin 80 81 82 83 85 T4.SS4.1.SP2.5.SK13.4 Indeks Pelayanan Publik Poin 4 4 4,1 4,2 4,3 EBC.954 Layanan Manajemen SDM Orang 2.500 2.500 2.500 2.500 2.500 Kegiatan 7308 : Pengembangan Telaahan Kebijakan Perundang-Undangan Bidang Kehutanan (Biro Hukum) 3.365.291 9.451.247 10.155.455 10.605.455 11.405.455 T4.SS4.SP2.K14 Meningkatnya layanan hukum, bantuan hukum dan penataan perundang-undangan yang berkualitas T4.SS4.1.SP2.6.SK14.1 Tingkat Kepuasan Layanan Hukum Poin 3,1 3,2 3,3 3,4 3,5 EBA.957 Layanan Hukum Layanan 1 1 1 1 1 T4.SS4.1.SP2.6.SK14.2 Jumlah Perkara dan Bantuan Hukum yang Tertangani Perkara 30 30 30 30 30 EBA.969 Layanan Bantuan Hukum Layanan 22 58 63 68 72 T4.SS4.1.SP2.6.SK14.3 Nilai Penataan Regulasi Poin 85 87 89 91 93 EBA.994 Layanan Perkantoran Layanan 1 1 1 1 1 Kegiatan 7309 : Penyelenggaraan Kebijakan Strategis Bidang Kehutanan (Pusat Kebijakan Strategis) 1.016.892 2.167.071 2.383.778 2.622.155 2.884.372 T4.SS4.SP2.SK15 Meningkatnya Kualitas Kebijakan Strategis Kementerian Kehutanan T4.SS4.1.SP2.7.SK15.1 Nilai Perencanaan Kebijakan Poin 14,8 15,1 15,4 15,7 16 T4.SS4.1.SP2.7.SK15.2 Nilai Implementasi Kebijakan Poin 18,5 18,9 19,3 19,6 2 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 T4.SS4.1.SP2.7.SK15.3 Nilai Evaluasi dan Keberlanjutan Kebijakan Poin 22,2 22,7 23,1 23,6 24 ABV.001 Rancangan Kebijakan Strategis Bidang Kehutanan Rekomend asi 6 6 6 6 6 T4.SS4.1.SP2.7.SK15.4 Nilai Transparansi dan Partisipasi Publik Poin 11,1 11,3 11,6 11,8 12 EBB.951 Layanan Sarana Internal Layanan 1 1 1 1 1 T4.SS4.1.SP2.7.SK15.5 Persentase Isu Strategis yang Ditindaklanjuti Pemberian Rekomendasi Kebijakan Persen 25 30 35 40 45 EBA. 994 Layanan Perkantoran Layanan 1 1 1 1 1 Kegiatan 7311 : Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan (Sekretariat Inspektorat Jenderal) 36.325.970 43.734.946 46.144.002 48.622.306 51.507.069 T4.SS4.SP1.SK1 Meningkatnya penguatan pengawasan internal di lingkup Inspektorat Jenderal yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.SS4.1.SP1.1.SK1.1 Nilai Maturitas SPIP Terintegrasi pada Inspektorat Jenderal Poin 3,9 3,95 4 4,05 4,10 EBA.962 Layanan Umum Layanan 1 1 1 1 1 EBA.994 Layanan Perkantoran Layanan 1 1 1 1 1 T4.SS4.1.SP1.1.SK1.2 Rata-rata Skor Elemen Pengelolaan SDM, Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja, Budaya dan Hubungan Organisasi, Struktur Tata Kelola pada Kapabilitas APIP Poin 3,80 3,85 3,90 3,95 4 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 EBC.954 Layanan Manajemen SDM Layanan 1 1 1 1 1 EBB.951 Layanan Sarana Internal Unit 15 20 30 30 32 T4.SS4.SP2.SK2 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi yang responsif, akuntabel, dan efisien di lingkup Inspektorat Jenderal T4.SS4.1.SP2.1.SK2.1 Nilai SAKIP pada Inspektorat Jenderal Poin 83,36 8,40 8,50 8,60 8,70 EBA.963 Layanan Data dan Informasi Layanan 1 1 1 1 1 EBD.952 Layanan Perencanaan dan Penganggaran Dokumen 14 14 14 14 14 EBD.953 Layanan Pemantauan dan Evaluasi Dokumen 19 19 19 19 19 Kegiatan 7312 : Pengawasan yang Profesional Guna Menjamin Mutu Kinerja Kementerian Kehutanan (Inspektorat I, Inspektorat II dan Inspektorat III) 9.399.079 18.484.164 19.204.164 20.110.998 21.091.194 T4.SS4.SP1.SK3 Penguatan Pengawasan Internal yang Agile pada Unit Kerja Kementerian Kehutanan T4.SS4.1.SP1.1.SK3.1 Persentase Satuan Kerja pada Wilayah Kerja Inspektorat I yang Nilai Maturitas SPIP Terintegrasinya sebesar 3,9 Persen 20 40 60 80 100 T4.SS4.1.SP1.1.SK3.2 Persentase satuan Kerja pada Wilayah Kerja Inspektorat II yang Nilai Maturitas SPIP Terintegrasinya sebesar 3,9 Persen 20 40 60 80 100 T4.SS4.1.SP1.1.SK3.3 Persentase satuan Kerja pada Wilayah Kerja Inspektorat III yang Nilai Maturitas SPIP Terintegrasinya sebesar 3,9 Persen 20 40 60 80 100 EBD.002 Layanan Pengendalian Internal Layanan 1 1 1 1 1 T4.SS4.1.SP1.1.SK3.4 Rata-rata Skor Elemen Nilai Praktik Profesional, Peran dan Layanan dalam Kapabilitas APIP pada Inpektorat I Poin 3,80 3,85 3,90 3,95 4 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 T4.SS4.1.SP1.1.SK3.5 Rata-rata Skor Elemen Nilai Praktik Profesional, Peran dan Layanan dalam Kapabilitas APIP pada Inpektorat II Poin 3,80 3,85 3,90 3,95 4 T4.SS4.1.SP1.1.SK3.6 Rata-rata Skor Elemen Nilai Praktik Profesional, Peran dan Layanan dalam Kapabilitas APIP pada Inpektorat III Poin 3,80 3,85 3,90 3,95 4 EBD.965 Layanan Audit Internal Layanan 1 1 1 1 1 T4.SS4.1.SP1.2.SK3.7 Persentase Indikator Kinerja Program pada Unit Kerja Eselon I yang dilakukan pengawasan oleh Inspektorat I Persen 35 45 55 65 75 T4.SS4.1.SP1.2.SK3.8 Persentase Indikator Kinerja Program pada Unit Kerja Eselon I yang dilakukan pengawasan oleh Inspektorat II Persen 35 45 55 65 75 T4.SS4.1.SP1.2.SK3.9 Persentase Indikator Kinerja Program pada Unit Kerja Eselon I yang dilakukan pengawasan oleh Inspektorat III Persen 35 45 55 65 75 EBD.001 Layanan Pengawasan Program Layanan 1 1 1 1 1 Kegiatan 7313 : Pengawasan Terhadap Kasus Pelanggaran yang Berindikasi KKN 2.986.180 5.815.359 6.215.359 6.617.663 7.022.813 T4.SS4.SP1.SK2 Penguatan pengawasan terhadap praktek KKN, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN di T4.SS4.SP1.SK2.1 Persentase Pengaduan Masyarakat yang Ditindaklanjuti Persen 100 100 100 100 100 BAH.001 Layanan Penanganan Pengaduan Masyarakat Layanan 1 1 1 1 1 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 lingkup Kementerian Kehutanan T4.SS4.SP1.SK2.2 Jumlah Unit Kerja yang Mendapatkan Penghargaan Menteri sebagai ”Unit Kerja Berintegritas Menuju Bebas Korupsi” Persen 4 10 20 26 30 BAH.002 Layanan Pembangunan Zona Integritas Layanan 1 1 1 1 1 Kegiatan 7314 : Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Planologi Kehutanan (Sekretariat Ditjen. Planologi Kehutanan) 285.205.000 307.810.000 332.010.000 358.610.000 388.462.500 T4.SS4.SP1.SK5 Meningkatnya Penguatan Pengawasan Internal di lingkup Ditjen Planologi Kehutanan yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.SS4.1.SP1.1.SK5.1 Nilai Maturitas SPIP Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Poin 3,9 3,9 3,9 3,9 3,9 EBD.953 Layanan Pemantauan dan Evaluasi Layanan 5 5 5 5 5 T4.SS4.SP2.SK3 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi yang responsif, akuntabel, dan efisien di lingkup Ditjen Planologi Kehutanan T4.SS4.1.SP2.1.SK3.1 Nilai SAKIP pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Poin 84 84 84 84 84 EBA.956 Layanan BMN Layanan 1 22 22 22 22 EBA.994 Layanan Perkantoran Layanan 23 23 23 23 23 EBA.962 Layanan Umum Layanan 23 23 23 23 23 EBD.952 Layanan Perencanaan dan Penganggaran Dokumen 0 2 2 2 2 Kegiatan 7315 : Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (Sekretariat Ditjen. Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem) 1.210.641.191 1.755.480.000 1.825.480.000 1.808.480.000 1.885.480.000 T4.SS4.SP1.SK4 Meningkatnya penguatan pengawasan internal di lingkup Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem T4.SS4.SP1.1. SK4.1 Nilai maturitas SPIP Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Poin 3,8 3,82 3,83 3,84 3,85 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas EBD.953 Layanan Pemantauan dan Evaluasi Dokumen 2 2 2 2 2 T4.SS4.SP2.SK4 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi yang responsif, akuntabel, dan efisien di lingkup Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem T4.SS4.1.SP2.1.SK4.1 Nilai SAKIP Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Poin 82,31 82,4 82,5 82,6 82,7 EBA.994 Layanan Perkantoran Layanan 75 75 75 75 75 EBA.962 Layanan Umum Layanan 75 75 75 75 75 EBB.951 Layanan Sarana Internal Unit 5 60 70 50 40 EBB.971 Layanan Prasarana Internal Unit 4 20 20 10 35 Kegiatan 7316 : Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Sekretariat Ditjen. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan) 441.551.023 443.329.126 444.993.264 446.885.332 448.663.438 T4.SS4.SP1.SK6 Meningkatnya penguatan pengawasan internal di lingkup Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.SS4.1.SP1.1.SK6.1 Nilai maturitas SPIP Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Poin 4 4 4 4 4 EBA.962 Layanan Umum Layanan 38 38 38 38 38 T4.SS4.SP2.SK5 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi yang responsif, akuntabel, dan efisien di lingkup Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan T4.SS4.1.SP2.1.SK5.1 Nilai SAKIP Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Poin 78 79 80 81 82 EBA.994 Layanan Perkantoran Layanan 38 38 38 38 38 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Kegiatan 7317 : Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (Sekretariat Ditjen. Pengelolaan Hutan Lestari) 208.992.381 218.291.400 238.532.900 265.680.600 298.590.985 T4.SS4.SP1.SP7 Meningkatnya penguatan pengawasan internal di lingkup Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.SS4.1.SP1.1.SK7.1 Nilai Maturitas SPIP Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Poin 3,80 3,85 3,90 3,95 4 EBA.994 Layanan Perkantoran Layanan 19 19 19 19 19 EBB.951 Layanan Sarana Internal Unit 19 19 19 19 19 EBB.971 Layanan Prasarana Internal Unit 19 19 19 19 19 T4.SS4.SP2.SK6 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi yang responsif, akuntabel, dan efisien di lingkup Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari T4.SS4.1.SP2.1.SK6.1 Nilai SAKIP Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Poin 76 77 78 79 80 EBA.962 Layanan Umum Layanan 19 19 19 19 19 EBD.953 Layanan Pemantauan dan Evaluasi Layanan 19 19 19 19 19 Kegiatan 7318 : Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Perhutanan Sosial 121.085.294 211.800.000 213.500.000 218.800.000 223.800.000 T4.SS4.SP1.SK8 Meningkatnya penguatan pengawasan internal di lingkup Ditjen Perhutanan Sosial yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.SS4.1.SP1.1.SK8.1 Nilai maturitas SPIP Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Poin 3 3 3 4 4 EBA.962 Layanan Umum Layanan 14 14 14 14 14 EBB.951 Layanan Sarana Internal Unit 14 14 14 14 14 T4.SS4.SP2.SK7 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi yang responsif, akuntabel, dan efisien di lingkup Ditjen Perhutanan Sosial T4.SS4.1.SP2.1.SK7.1 Nilai SAKIP Ditjen Perhutanan Sosial Poin 74 75 76 77 78 EBA.994 Layanan Perkantoran Layanan 14 14 14 14 14 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Kegiatan 7319 : Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Sekretariat Ditjen. Penegakan Hukum Kehutanan) 466.430.646 576.337.500 606.377.500 625.234.500 640.534.500 T4.SS4.SP1.SK9 Meningkatnya penguatan pengawasan internal di lingkup Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan yang berdampak terhadap birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas T4.224.1.SP1.1.SK9.1 Nilai Maturitas SPIP Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Poin 3,8 3,85 3,9 3,95 4 EBA.962 Layanan Umum Layanan 23 23 23 23 23 T4.SS4.SP2.SK8 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi yang responsif, akuntabel, dan efisien di lingkup Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan T4.SS4.1.SP2.1.SK8.1 Nilai SAKIP Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Poin 78 78,5 79 79,5 8 EBA.956 Layanan BMN Layanan 12 12 12 12 12 EBB.951 Layanan Sarana Internal Unit 2 12 12 12 12 EBA.994 Layanan Perkantoran Layanan 27 27 27 27 27 Kegiatan 7320 : Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM 207.367.580 243.932.121 269.628.134 298.089.680 329.622.701 T4.SS4.SP1.SK10 Meningkatnya Penguatan Pengawasan Internal di lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM yang Berdampak Terhadap Birokrasi Pemerintahan yang Profesional dan Berintegritas T4.SS4.SP1.1.SK10.1 Nilai Maturitas SPIP Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Poin 3,3 3,4 3,5 3,6 3,7 EBA.956 Layanan BMN Layanan 17 17 17 17 17 EBA.994 Layanan Perkantoran Layanan 14 14 14 14 14 T4.SS4.SP2.SK9 Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi yang responsif, akuntabel, dan efisien di lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM T4.SS4.1.SP2.1.SK9.1 Nilai SAKIP Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Poin 72 74 76 78 80 EBA.962 Layanan Umum Layanan 12 12 12 12 12 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 EBB.951 Layanan Sarana Internal Unit 10 10 10 10 10 Program 143.FF : Pengelolaan Hutan Berkelanjutan 2.253.362.860 6.218.479.751 7.249.178.218 7.676.600.159 7.429.225.545 T1.SS1.SP1 Peningkatan daya dukung daerah aliran Sungai Yang Berdampak Pada Penurunan Tingkat Kerusakan Hutan Pada Batas Toleransi Perikehidupan Manusia Dan Keanekaragaman Hayati Melalui Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Secara Terencana, Terpadu, Dan Berkelanjutan T1.SS1.1.SP1.1 Luasan lahan kritis dalam DAS yang dipulihkan* Juta Hektare 12,45 12,2 11,95 11,7 11,45 T1.SS1.1.SP1.2 Persentase penurunan frekuensi bencana hidrometeorologi di desa sekitar hutan Persen 1 1 1 1 1 T1.SS1.1.SP1.3 Peningkatan fungsi hidrologis Daerah Tangkapan Air (DTA) pada daerah yang diintervensi Persen 2 2 2 2 2 T1.SS1.SP2 Meningkatnya Pengelolaan Hutan Lindung dan Produksi Yang Berdampak Pada Penurunan Tingkat Kerusakan Hutan Pada Batas Toleransi Perikehidupan Manusia Dan Keanekaragaman Hayati T1.SS1.1.SP2.1 Peningkatan luas tutupan berhutan Hektar 428 856 1.284 1.712 2.140 T1.SS1.SP3 Pemantapan kawasan hutan yang legitimate dan berkelanjutan serta berdampak pada penurunan tingkat kerusakan hutan pada batas toleransi perikehidupan manusia dan keanekaragaman hayati T1.SS1.1.SP3.1 Persentase penanganan kegiatan usaha terbangun dalam kawasan hutan yang sesuai dengan peraturan perundangan Persen 75 80 85 90 95 T1.SS1.1.SP3.2 Persentase Pemantauan emisi GRK dari sektor kehutanan Persen 100 100 100 100 100 T1.SS1.1.SP3.3 Desa yang menggunakan data dan informasi batas kawasan hutan sebagai rujukan dalam peta wilayah desa* Desa 528 1.056 1.584 2.112 2.640 T1.SS1.1.SP3.4 Persen 75 80 92 97 100 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Persentase luas kawasan hutan yang dilepas untuk TORA T1.SS1.SP4 Meningkatnya peran perhutanan sosial untuk menurunkan tingkat kerusakan hutan hingga berada dalam batas yang dapat ditoleransi oleh kehidupan manusia dan keanekaragaman hayati. T1.SS1.SP4.1 Luas akses kelola masyarakat Ribu Hektare 300 500 700 900 1.200 T1.SS1.SP5 Penegakan hukum kehutanan dan pengendalian kebakaran hutan yang berdampak pada penurunan tingkat kerusakan hutan pada batas toleransi perikehidupan manusia dan keanekaragaman hayati T1.SS1.1.SP5.1 Luas kawasan hutan yang diamankan* Ribu Hektare 800 900 1.000 1.100 1.200 T1.SS1.1.SP5.2 Persentase penyelesaian hukum terhadap keterlanjuran kegiatan terbangun di dalam kawasan hutan Persen 3 3 4 4 5 T1.SS1.2.SP5.3 Persentase perizinan berusaha di lingkungan Kementerian Kehutanan yang melanggar dan diberikan tindakan hukum Persen 60 65 70 75 80 T1.SS1.1.SP5.4 Penurunan kejadian kebakaran hutan Persen 2 4 6 8 10 T1.SS1.SP6 Meningkatnya Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di KSA, KPA, dan TB serta Pembinaan Areal Preservasi Dalam Mendukung Penurunan Tingkat Kerusakan Hutan Pada Batas Toleransi Perikehidupan Manusia Dan Keanekaragaman Hayati T1.SS1.2.SP6.1 Jumlah spesies yang diasesmen secara nasional dalam mendukung IUCN Red List Spesies (Kumulatif) 5 15 25 35 50 T1.SS1.2.SP6.2 Penurunan status keterancaman spesies pada IUCN Red List Spesies (Kumulatif) 3 8 15 30 50 T2.SS2.SP1 Meningkatkan Peran Perhutanan Sosial dalam Mendukung Peningkatan Pendapatan Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan T2.SS2.1.SP1.1 Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Masyarakat Kehutanan* Miliar Rupiah 1.900 2.150 2.400 2.650 2.900 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 T2.SS2.SP2 SDM Kehutanan yang inovatif, berkualitas dan berdaya saing dalam mendukung peran hutan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar kawasan hutan T2.SS2.1.SP2.1 Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan Triliun Rupiah 0,7 0,8 0,9 1 1,1 T2.SS2.1.SP2.2 Persentase peningkatan kelompok tani hutan yang menghasilkan komoditi pendukung cadangan pangan, energi dan air Persen 10 11 12 13 14 T2.SS2.SP3 Meningkatnya pendapatan masyarakat sekitar kawasan hutan melalui pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistem di KSA, KPA, dan TB serta daerah penyangga T2.SS2.1.SP3.1 Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Masyarakat sekitar KSA, KPA, dan TB Miliar Rupiah 200 210 220 230 240 T2.SS2.SP4 Meningkatnya Pengelolaan Hutan Lindung Dan Produksi Yang Berdampak Dalam Mendukung Peningkatan Pendapatan Masyarakat Sekitar Hutan T2.SS2.1.SP4.1 Nilai Transaksi Ekonomi dari pemanfaatan areal konsesi yang dikerja samakan dengan Masyarakat Miliar Rupiah 10 11 12 13 14 T3.SS3.SP1 Meningkatnya Pengelolaan Hutan Lindung dan Produksi yang Berdampak terhadap Peningkatan Produk Barang dan Jasa dari Hutan T3.SS3.1.SP1.1 Nilai Efisiensi Pemanfaatan Bahan Baku menjadi Kayu Olahan Persen 70 71 72 74 75 T3.SS3.1.SP1.2 Peningkatan Rasio Serapan Getah Pinus ke Industri Pengolahan Dalam Negeri Persen 50 60 70 80 90 T3.SS3.1.SP1.3 Nilai Investasi Sektor Kehutanan* Triliun Rupiah 0,24 0,48 0,72 0,96 1,2 T3.SS3.2.SP1.4 Nilai Ekspor Produk Kehutanan dari Pengelolaan Hutan Lestari Miliar USD 14,95 15,34 15,74 16,14 16,54 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 T3.SS3.3.SP1.5 Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu dari Pengelolaan Hutan Lestari Ribu Ton 450 500 550 600 650 T3.SS3.4.SP1.6 Nilai penerimaan negara bukan pajak pemanfaatan hutan lindung dan produksi Triliun Rupiah 2,79 2,84 2,88 2,92 2,94 T3.SS3.SP2 Meningkatnya produk barang dan jasa dari upaya konservasi sumber daya alam dan ekosistem T3.SS3.2.SP2.1 Nilai ekspor TSL dan bioprospecting Triliun Rupiah 7,75 7,80 8 8,20 8,40 T3.SS3.4.SP2.2 Nilai PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan dan TSL berkelanjutan Miliar Rupiah 235 241 249 257 267 T3.SS3.SP3 Pemantapan kawasan hutan yang legitimate dan berkelanjutan dalam mendukung peningkatan produk barang dan jasa dari hutan T3.SS3.3.SP3.1 Persentase penyediaan kawasan hutan untuk pangan dan energi Persen 100 100 100 100 100 T3.SS3.4.SP3.2 Persentase penerimaan PNBP dari penggunaan kawasan hutan Persen 100 100 100 100 100 T3.SS3.SP4 Meningkatkan peran perhutanan sosial dalam mendukung peningkatan produk barang dan jasa dari hutan T3.SS3.3.SP4.1 Luas pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara optimal areal perhutanan sosial Hektare (kumulatif) 300.00 0 500.00 0 700.00 0 900.00 0 1.100. 000 T4.SS4.SP3 Meningkatnya Layanan Dukungan Tugas Teknis Kementerian T4.SS4.1.SP3.1 Indeks implementasi kebijakan Pembangunan Kehutanan 2025-2029 dalam mendukung pembangunan nasional Poin 1 2 3 4 5 Kegiatan 7259 : Pengembangan Hutan Berkelanjutan (Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan) 11.250.000 14.062.500 17.578.125 21.972.657 27.465.820 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 T4.SS4.SP3.SK1 Terlaksananya pengembangan hutan berkelanjutan untuk mendukung pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat t T4.SS4.1.SP3.1.SK1.1 Efektivitas penerapan kebijakan teknis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kehutanan, hilirisasi, pengelolaan keanekaragaman hayati Persen 70 72 74 76 78 ABV.001 Rekomendasi Pengembangan Hutan Berkelanjutan (instrumen) Rekomendasi Kebijakan 8 9 10 12 13 CDK.001 KHDTK Litbang Kehutanan Lestari Bidang Pengembangan Hutan Berkelanjutan Unit 14 14 14 14 14 RDK.001 Layanan Laboratorium Kehutanan Bidang Pengembangan Hutan Berkelanjutan* Unit 7 7 7 7 7 Kegiatan 7261 : Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan (Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi ) 5.190.000 5.190.000 5.954.000 12.254.000 6.478.000 T4.SS4.SP3.SK2 Terlaksananya Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi di Sektor Kehutanan T4.SS4.1.SP3.1.SK2.1 Efektivitas Penerapan Kebijakan Teknis untuk mendukung penurunan frekuensi bencana hidrometeorologi Persen 70 72 74 76 78 ABV.001 Rekomendasi dan Model Untuk Peningkatan Ketahanan Bencana Hidrometeorologi Kehutanan dan Iklim Rekomendasi Kebijakan 8 9 10 12 13 CDK.001 KHDTK Litbang Kehutanan Lestari dan Mandiri Bidang Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan Unit 7 7 7 7 7 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 RDK.001 Layanan Laboratorium Kehutanan Bidang Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan Unit 1 1 1 1 1 Kegiatan 7262 : Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan ( Pusat Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan ) 5.755.550 7.900.000 8.550.000 9.200.000 9.200.000 T4.SS4.SP3.SK3 Terlaksananya pengembangan sosial ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan T4.SS4.1.SP3.1.SK3.1 Efektivitas penerapan kebijakan teknis untuk pengembangan sosial ekonomi masyarakat hutan termasuk cadangan pangan, energi, dan peningkatan kemandirian desa Persen 70 72 74 76 78 BAB.001 Layanan Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan Lembaga 5 7 8 9 9 ABV.001 Rancangan kebijakan teknis untuk pengembangan sosial ekonomi masyarakat hutan Rekomendasi Kebijakan 6 8 9 10 10 CDK.001 KHDTK Litbang Kehutanan Lestari Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan Unit 8 8 8 8 8 RDK.001 Layanan Laboratorium Kehutanan Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan Unit 1 1 1 1 1 Kegiatan 7264 : Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (Dit. Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan) 41.581.100 91.060.228 78.510.804 81.532.768 57.021.368 T1.SS1.SP3.SK1 Peningkatan kualitas data dan informasi yang akurat, mutakhir, dan terpadu melalui inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan T1.SS1.SP3.1.SK1.1 Persentase update identifikasi areal terbangun di dalam Kawasan Hutan (tambang dan sawit) Persen - (Indika tor Baru) 100 100 100 100 BMA.005 Data dan informasi areal terbangun di dalam Dokumen 0 1 1 1 1 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 kawasan hutan (tambang dan sawit) T1.SS1.1.SP3.2.SK1.2 Persentase Penyediaan Data dan Informasi Sumber Daya Hutan Persen 100 100 100 100 100 BMA.001 Data dan Informasi Sumber Daya Hutan Nasional Dokumen 7 7 7 7 7 T1.SS1.1.SP3.2.SK1.3 Persentase Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) Kementerian Kehutanan yang terjamin kualitasnya Persen 100 100 100 100 100 BMA.004 Layanan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan Dokumen 160 160 160 160 160 T1.SS1.1.SP3.2.SK1.4 Data dan informasi sumber daya hutan hasil inventarisasi hutan nasional di wilayah kerja BPKH Data 365 900 900 900 567 BMA.002 Data dan Informasi Sumber Daya Hutan di Wilayah BPKH Data 365 900 900 900 567 BMA.006 Penafsiran citra satelit resolusi menengah untuk update data penutupan lahan tingkat nasional Dokumen 22 22 22 22 22 Kegiatan 7265 : Penatagunaan Kawasan Hutan 9.000.000 12.000.000 12.000.000 12.000.000 12.000.000 T1.SS1.SP3.SK4 Optimalisasi tata guna kawasan hutan yang berkeadilan dalam mendukung penurunan tingkat kerusakan hutan pada batas toleransi perikehidupan manusia dan keanekaragaman hayati T1.SS1.1.SP3.1.SK4.1 Persentase dokumen permohonan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang dilayani Persen 100 100 100 100 100 BAH.001 Layanan Permohonan Perubahan peruntukan dan fungsi kawan hutan Layanan 50 50 50 50 50 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 T3.SS3.SP3.SK1 Optimalisasi tata guna kawasan hutan yang berkeadilan dalam mendukung peningkatan barang dan jasa dari hutan T3.SS3.1.SP3.1.SK1.1 Persentase dokumen/peta penyediaan ruang di kawasan hutan untuk pangan dan energi Persen - (Indika tor Baru) 100 100 100 100 BMA.001 Penyediaan data dan informasi ruang di kawasan hutan untuk pangan dan energi Dokumen 0 1 1 1 1 Kegiatan 7266 : Pengukuhan Kawasan Hutan (Dit. Pengukuhan Kawasan Hutan) 126.576.141 548.680.995 503.064.232 359.121.753 336.207.600 T1.SS1.SP3.SK3 Pengukuhan kawasan hutan yang legal dan legitimate T1.SS1.1.SP3.3.SK3.1 Persentase pemutakhiran kawasan hutan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan Persen 100 100 100 100 100 PBV.003 Pemutakhiran penetapan kawasan hutan Rekomendasi Kebijakan 38 38 38 38 38 T1.SS1.1.SP3.3.SK3.2 Persentase diseminasi batas kawasan hutan (Desa) oleh BPKH Persen - (Indika tor Baru) 100 100 100 100 ABV.001 Sosialisasi Batas Kawasan Hutan (Desa) Desa 0 440 880 880 440 T1.SS1.1.SP3.3.SK3.3 Persentase penyelesaian penetapan kawasan hutan oleh BPKH Persen 100 100 100 100 100 PBV.002 Penataan Batas Kawasan Hutan untuk Pemutakhiran Penetapan Kawasan Hutan Rekomendasi Kebijakan 4.778 6.280 6.546 6.585 6.640 PBV.005 Penguatan dan Penegasan Batas Kawasan Hutan Rekomendasi Kebijakan 12 22 22 22 22 T1.SS1.1.SP3.4.SK3.4 Luas kawasan hutan yang dilepas untuk TORA Juta Hektare 3,1 3,3 3,8 4 4,1 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 PBV.004 Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan Rekomendasi Kebijakan 38 38 38 38 38 T1.SS1.1.SP3.4.SK3.5 Jumlah Dokumen hasil inventarisasi dan verifikasi obyek TORA dalam kawasan hutan di wilayah kerja BPKH Dokumen 40 70 60 50 50 PBV.001 Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Rekomendasi Kebijakan 20 22 22 22 22 Kegiatan 7267 : Perencanaan Kawasan Hutan (Dit. Rencana, Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan) 19.000.000 19.000.000 19.000.000 19.000.000 19.000.000 T1.SS1.SP3.SK2 Mengoptimalkan perencanaan,perubahan kawasan hutan, dan pembentukan wilayah pengelolaan hutan yang berkeadilan T1.SS1.1.SP3.1.SK2.1 Persentase Revisi/Pemutakhiran Wilayah KPH dan Pengelolaan Data dan Informasi KPH Persen 100 100 100 100 100 BMA.002 Peta Wilayah Pengelolaan dan Pemanfaatan Areal Kawasan Hutan Peta 534 534 534 534 534 T1.SS1.1.SP3.1.SK2.2 Persentase Pemantauan Perencanaan Kawasan Hutan Nasional dan Daerah Persen 100 100 100 100 100 PBV.001 Penguatan dan Pengendalian Perencanaan Kawasan Hutan Nasional dan Daerah Rekomendasi Kebijakan 25 25 25 25 25 Kegiatan 7268 : Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan (Dit. Penggunaan Kawasan Hutan) 135.748.107 129.533.000 126.525.900 120.600.900 135.375.900 T3.SS3.SP3.SK2 Mengoptimalkan penggunaan kawasan hutan yang sesuai T3.SS3.1.SP3.2.SK2.1 Persentase permohonan Penggunaan Kawasan Hutan yang dilayani Persen 100 100 100 100 100 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 dengan ketentuan yang berlaku BAH.001 Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan Layanan 400 400 400 400 400 T3.SS3.1.SP3.2.SK2.2 Nilai penerimaan PNBP dari penggunaan kawasan hutan Triliun Rupiah 2,22 2,63 2,5 25 1,92 BAH.002 Optimalisasi PNBP Penggunaan Kawasan Hutan Layanan 0 1 1 1 1 T3.SS3.1.SP3.2.SK2.3 Persentase pemegang persetujuan yang diverifikasi di wilayah kerja BPKH Persen 80 80 80 80 80 QAC.001 Hasil Verifikasi PNBP Penggunaan Kawasan Hutan di Wilayah Kerja BPKH Badan Usaha 700 1.000 1.100 1.100 1.105 T3.SS3.1.SP3.2.SK2.4 Persentase pemegang persetujuan yang dimonitoring dan/atau dievaluasi dari target di wilayah kerja BPKH Persen 80 80 80 80 80 QAC.002 Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan di Wilayah BPKH Badan Usaha 273 430 465 465 470 Kegiatan 7269 : Konservasi Spesies dan Genetik (Dit. Konservasi Spesies dan Genetik) 123.600.000 209.040.000 268.404.000 311.334.400 322.747.840 T1.SS1.SP6.SK1 Meningkatnya upaya pengawetan keanekaragamman spesies dan genetik T1.SS1.2.SP6.1.SK1.1 Jumlah spesies yang terdata sebaran dan/atau pepulasinya Spesies (Kumulatif) 200 433 678 810 1100 QDB.001 Optimalisasi Pengelolaan Lembaga Konservasi* Lembaga 18 20 22 24 26 AFA.001 NSPK 1 1 1 1 1 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 NSPK Pengawetan Spesies dan Genetik BMA.001 Informasi Pengelolaan Keamanan Hayati Dokumen 2 4 6 8 10 QMA.001 Penguatan Data dan Informasi Keanekaragaman Hayati* Data 20 22 24 27 29 QMA.002 Informasi Keterancaman Spesies INDONESIA* Dokumen 1 1 1 1 1 REB.001 Penyelamatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar* Lokasi 200 275 325 375 425 REB.002 Pengembangbiakan Spesies Prioritas* Spesies 6 8 10 12 14 T3.SS3.SP2.SK1 Meningkatnya pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar berkelanjutan T3.SS3.2.SP2.1.SK1.1 Jumlah produk yang dikembangkan melalui bioprospeksi* Produk (Kumulatif) 15 15 20 20 25 ABV.001 Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Bioprospeksi Rekomendasi Kebijakan 1 1 1 1 1 REB.003 Pengembangan Bioprospeksi Sumber Daya Genetik Spesies Liar* Spesies 10 20 25 30 35 T3.SS3.2.SP2.1.SK1.2 Peningkatan jumlah individu TSL hasil penangkaran yang dimanfaatkan Individu 100 200 300 400 500 QAH.001 Layanan Penguatan Pemanfaatan TSL yang Berkelanjutan* Layanan 265 315 327 339 350 AFA.002 NSPK Pemanfaatan Spesies dan Genetik NSPK 1 1 1 1 1 CEB.001 Audit Kelayakan Spesies TSL pada Penangkaran Spesies 3 6 9 12 15 T3.SS3.SP2.SK3 Meningkatnya penerimaan negara dari pemanfaatan TSL secara lestari T3.SS3.4.SP2.2.SK3.1 Nilai PNBP dari hasil Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar berkelanjutan* Miliar Rupiah 26 26 27 27 28 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 BAA.001 Layanan Pengelolaan PNBP Pemanfaatan TSL Laporan 1 1 1 1 1 Kegiatan 7270 : Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru (Dit. Pemanfaatan Jasa Lingkungan) 38.576.932 205.950.000 327.362.500 338.118.750 213.340.625 T2.SS2.SP3.SK1 Terwujudnya jasa lingkungan yang memberi manfaat bagi masyarakat T2.SS2.1.SP3.1.SK1.1 Jumlah desa di sekitar KPA yang mendapat manfaat dari jasa lingkungan Desa 33 50 50 50 50 QDD.001 Fasilitasi Usaha Ekonomi Produktif Kelompok Masyarakat dalam Rangka Pemanfaatan Jasling Wisata Alam* Kelompok Masyarakat 15 30 45 60 75 RBK.002 Model Pembangunan minihidro/mikrohidro* Unit 2 2 3 3 3 ABV.003 Rekomendasi Kebijakan Pemanfaatan Jasa Lingkungan bagi Masyarakat Rekomendasi Kebijakan 1 1 1 1 1 T3.SS3.SP2.SK2 Meningkatnya pemanfaatan jasa lingkungan T3.SS3.4.SP2.2.SK2.1 Nilai PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan KSA, KPA dan TB Miliar Rupiah 209 215 222 230 239 RBK.001 Destinasi Wisata Alam yang Dikembangkan Sarprasnya * Unit 13 39 49 59 68 ABV.001 Rekomendasi Kebijakan Pemanfaatan Jasa Lingkungan wisata alam, air, energi air, panas bumi, angin dan panas matahari Rekomendasi Kebijakan 2 3 3 3 3 PEF.001 Sosialisasi, promosi dan pemasaran pemanfaatan jasa lingkungan di KSA, KPA dan TB * Ribu Orang 80 90 100 110 120 QMA.002 Peningkatan pemanfaatan jasa lingkungan air dan panas bumi di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam Dokumen 32 35 37 39 40 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (KPA) dan Taman Buru (TB)* QMA.001 Peningkatan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)* Dokumen 204 224 244 264 284 T3.SS3.4.SP2.2.SK2.2 Persentase pintu masuk objek wisata yang menerapkan e-ticketing dan cashless payment Persen 10 25 30 35 40 CAG.001 Penyediaan sarpras dalam rangka mendukung digitalisasi layanan Unit 208 208 208 208 232 T3.SS3.4.SP2.2.SK2.3 Luas kawasan hutan konservasi yang dipersiapkan untuk implementasi nilai ekonomi karbon* Juta Hektare (kumulatif) 2,1 2,2 2,3 2,4 2,5 REA.001 Penyiapan Kawasan Hutan Konservasi untuk Implementasi Nilai Ekonomi Karbon* Ribu Hektare 100 110 120 130 140 ABV.002 Rekomendasi Kebijakan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon Rekomendasi Kebijakan 1 1 1 1 1 Kegiatan 7271 : Konservasi Ekosistem dan Pembinaan Areal Presrvasi (Dit. Pemulihan Ekosistem dan Bina Areal Preservasi 115.582.600 581.646.000 724.577.000 803.050.400 790.822.000 T1.SS1.SP6.SK3 Meningkatnya pemulihan ekosistem dan pembinaan pengelolaan areal preservasi T1.SS1.2.SP6.2.SK3.1 Luas Areal Preservasi yang dikembangkan* Ribu Hektare 528 500 1.000 1.000 1.000 REA.003 Fasilitasi Pengembangan Pengelolaan Areal Preservasi* Hektare 528.000 580.800 638.880 702.768 773.045 ABV.001 Kebijakan Pembinaan Pengelolaan Areal Preservasi Rekomendasi Kebijakan 1 1 1 1 1 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 T1.SS1.2.SP6.2.SK3.2 Luas pemulihan ekosistem di KSA, KPA, dan TB* Hektare 20.000 70.000 70.000 70.000 70.000 REA.001 Pemulihan Ekosistem Daratan yang Terdegradasi di KSA, KPA dan TB* Hektare 20.000 22.000 24.200 26.620 29.282 REA.002 Pemulihan Ekosistem Perairan yang Terdegradasi di KSA, KPA dan TB* Hektare 1 1 1 1 1 CEA.001 Pemeliharaan Pemulihan Ekosistem yang Terdegradasi di KSA, KPA dan TB Hektare 0 6.000 39.966 65.966 65.966 ABV.002 Kebijakan Pemulihan Ekosistem yang Terdegradasi Rekomendasi Kebijakan 1 1 1 1 1 Kegiatan 7272 : Perencanaan Konservasi Keanekaragaman Hayati (Dit. Perencanaan Konservasi) 27.920.000 79.000.000 88.700.000 89.650.000 89.460.000 T1.SS1.SP6.SK2 Optimalnya perencanaan KSA, KPA dan TB dalam mendukung pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistem T1.SS1.2.SP6.2.SK2.1 Indeks Efektivitas Perencanaan KSA/KPA/TB Poin 0,57 0,59 0,61 0,63 0,65 QMA.001 Penguatan Perencanaan Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)* Dokumen 43 43 43 43 43 BMA.001 Optimalisasi Fungsi KSA, KPA, TB melalui Kajian Evaluasi Kesesuaian Fungsi Dokumen 0 7 7 7 7 ABV.001 Rekomendasi kebijakan peningkatan efektivitas perencanaan KSA, KPA, TB melalui kegiatan inventarisasi potensi, pemantapan, penataan, rencana pengelolaan, dan evaluasi kesesuaian fungsi Rekomendasi Kebijakan 1 1 1 1 1 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 T1.SS1.2.SP6.2.SK2.2 Presentase entitas kerja sama yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel Persen 10 13 13 15 17 QMA.002 Optimalisasi tata kelola kerja sama penguatan fungsi dan pembangunan strategis di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB) * Dokumen 80 80 80 80 80 ABV.002 Rekomendasi kebijakan tata kelola kerja sama penyelenggaraan Kawasan Konservasi Rekomendasi Kebijakan 1 1 1 1 1 Kegiatan 7273 : Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru (Dit. Konservasi Kawasan) ` 183.952.000 308.178.250 372.599.200 452.734.440 539.105.250 T1.SS1.SP6.SK4 Meningkatnya efektivitas pengelolaan KSA, KPA, dan TB T1.SS1.2.SP6.2.SK4.1 Jumlah unit KSA, KPA, dan TB dengan kategori pengelolaan efektif* Unit 304 325 350 375 400 REA.001 Inventarisasi dan Verifikasi Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB) * Hektare 15.000 16.500 18.150 19.965 21.962 REA.002 Peningkatan Perlindungan dan Pengamanan di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)* Ribu Hektare 500 800 1.000 1.000 1.200 REA.003 Pengendalian kebakaran di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB)* Hektare 28.000 30.000 30.000 30.000 30.000 CAG.001 Sarana Perlindungan dan Pengamanan Hutan Unit 0 74 74 74 74 ABV.001 Rekomendasi Kebijakan Rekomendasi Kebijakan 3 3 3 3 3 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Pengendalian Pengelolaan KSA, KPA, dan TB QDB.001 Penilaian Efektifitas Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB) * Lembaga 284 284 284 284 284 T2.SS2.SP3.SK2 Meningkatnya keterlibatan masyarakat pada kegiatan konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati T2.SS2.1.SP3.1.SK2.1 Jumlah kelompok masyarakat yang dibina dalam upaya konservasi Kawasan dan keanekaragaman hayati * Kelompok Masyarakat (kumulatif) 200 775 1.350 1.925 2.500 QDC.001 Masyarakat yang dilibatkan dalam Kegiatan Konservasi Kawasan dan Keanekaragaman Hayati* Orang 500 550 600 650 700 QDD.001 Pembinaan dan Pemberdayaan Kelompok Masyarakat * Kelompok Masyarakat 200 259 279 299 319 ABV.002 Rekomendasi Kebijakan Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat Rekomendasi Kebijakan 1 1 1 1 1 Kegiatan 7274 : Penerapan Konservasi Tanah dan Reklamasi Hutan (Dit. Teknik Konservasi Tanah dan Reklamasi Hutan) 18.250.730 671.426.980 671.426.980 671.426.980 671.426.980 T1.SS1.SP1.SK3 Efektivitas teknik konservasi tanah, reklamasi, dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan dalam mendukung peningkatan daya dukung daerah aliran sungai T1.SS1.1.SP1.1.SK3.1 Persentase Luasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang Melaksanakan Kewajiban Rehabilitasi DAS dan Reklamasi Hutan Persen 46,73 49,23 51,73 54,23 56,73 REA.001 Fasilitasi Pembinaan Reklamasi dan Rehabilitasi Penggunaan Kawasan Hutan* Hektare 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 T1.SS1.1.SP1.3.SK3.3 Penurunan laju erosi di sekitar wilayah bangunan KTA Persen 0,00495 0,085 0,165 0,244 0,324 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 RAG.001 Rehabilitasi hutan dan lahan secara sipil teknis di DAS yang dipulihkan* Unit 550 36.000 36.000 36.000 36.000 BDB.001 Fasilitasi pembinaan konservasi tanah dan reklamasi hutan Unit 34 34 34 34 34 Kegiatan 7275 : Penghijauan dan Pengembangan Perbenihan Tanaman Hutan (Dit. Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan) 389.884.50 719.996.90 999.585.30 858.731.00 632.745.70 T1.SS1.SP1.SK1 Meningkatnya kegiatan penghijauan dan perbaikan kualitas perbenihan tanaman hutan T1.SS1.1.SP1.1.SK1.1 Persentase pemanfaatan distribusi bibit produktif dan berkualitas (Jumlah bibit yang dimanfaatkan/jumlah bibit yang didistribusikan kepada masyarakat) Persen 75 80 85 90 100 RBK.001 Penyediaan benih berkualitas, bibit berkualitas, bibit produktif dan bibit hasil pemberdayaan masyarakat Juta Batang 25 30 30 30 30 REA.001 Pembangunan dan pengelolaan sumber benih Hektare 10 20 20 20 20 BDB.001 Fasilitasi pembinaan penghijauan dan pengembangan perbenihan tanaman hutan Lembaga 37 37 37 37 37 T1.SS1.1.SP1.1.SK1.2 Luas lahan yang ditanami dari kegiatan penghijauan Ribu Hektare 75 150 300 315 210 REA.002 Rehabilitasi hutan dan lahan secara vegetatif oleh masyarakat dan stakeholder lainnya Ribu Hektare 75 210 210 210 210 T1.SS1.1.SP1.3.SK1.3 Jumlah mata air yang dipertahankan dan diselamatkan* Unit 60 120 180 240 300 RBK.003 Rehabilitasi imbuhan mata air secara vegetatif Hektare 100 15.000 25.000 9800 100 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Kegiatan 7276 : Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Dit. Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai) 76.404.44 76.404.44 76.404.44 76.404.44 76.404.440 T1.SS1.SP1.SK5 Meningkatnya perencanaan dan evaluasi pengelolaan DAS, rehabilitasi hutan dan lahan serta kapasitas kelembagaan DAS T1.SS1.1.SP1.2.SK5.1 Peningkatan status forum DAS Lembaga 10 20 30 40 50 QDB.001 Peningkatan kapasitas stakeholder dalam pengelolaan DAS Lembaga 34 34 34 34 34 T1.SS1.1.SP1.3.SK5.2 Penurunan Koefisien Run off Persen 2 2 2 2 2 BDB.001 Fasilitasi pembinaan perencanaan dan evaluasi pengelolaan DAS Lembaga 34 34 34 34 34 UAB.001 Penyediaan data dan informasi kinerja DAS Sistem Informasi 34 34 34 34 34 Kegiatan 7277 : Rehabilitasi Hutan (Dit. Rehabilitasi Hutan) 340.785.853 1.095.613.606 1.309.559.227 1.497.527.593 1.470.216.324 T1.SS1.SP1.SK2 Optimalnya kegiatan reboisasi dan penguatan kelembagaan rehabilitasi hutan untuk meningkatkan luas tutupan hutan T1.SS1.1.SP1.1.SK2.1 Persen tumbuh keberhasilan tanaman hasil RHL Persen 75 77 79 81 83 BDB.001 Fasilitasi pembinaan rehabilitasi hutan Lembaga 34 34 34 34 34 T1.SS1.1SP1.2.SK2.2 Penguatan kelembagaan pelaksanaan rehabilitasi hutan Provinsi 34 34 34 34 34 BDB.002 Fasilitasi Pembinaan Kelembagaan Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Hasil RHL Lembaga 34 34 34 34 34 T1.SS1.1.SP1.3.SK2.3 Peningkatan dukungan ketahanan pangan, energi, dan air melalui rehabilitasi hutan berbasis masyarakat Hektare 3.300 48.300 48.300 48.300 48.300 REA.001 Rehabilitasi hutan dan lahan secara vegetatif di DAS yang dipulihkan Hektare 3.300 48.300 48.300 48.300 48.300 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 CAG.001 Forest Programme IV Watersheed Mamasa/Sulawesi Unit 3 3 3 3 3 Kegiatan 7278 : Rehabilitasi Mangrove (Dit. Rehabilitasi Mangrove) 72.599.567 186.970.567 264.095.570 276.325.972 196.177.769 T1.SS1.SP1.SK4 Peningkatan Rehabilitasi Mangrove dan Penguatan Kelembagaan untuk Mendukung Penambahan Luas Tutupan Mangrove T1.SS1.1.SP1.1.SK4.1 Peningkatan Luas Tutupan mangrove Hektare 500 4.400 4.400 4.400 4.400 REA.001 Rehabilitasi Hutan Mangrove Hektare 500 4.400 4.400 4.400 4.400 BDB.001 Fasilitasi Pembinaan Rehabilitasi Mangrove Lembaga 34 34 34 34 34 BDB.002 Pelaksanaan Forest Programme VI: Protection of Mangrove Forest Lembaga 1 1 1 1 0 T1.SS1.SP1.SK6 Peningkatan Rehabilitasi Mangrove dan Penguatan Kelembagaan untuk Memperkuat Ketahanan Ekosistem Pesisir dalam Mengurangi Frekuensi Bencana Hidrometeorologi T1.SS1.1.SP1.2.SK6.1 Efektivitas Kelembagaan Rehabilitasi Mangrove Persen 30 40 50 60 70 QDB.001 Peningkatan Kapasitas Stakeholder Dalam Pengelolaan Mangrove Lembaga 34 34 34 34 34 T1.SS1.1.SP1.2.SK6.2 Peningkatan manfaat ekonomi mangrove dalam mendukung kehidupan masyarakat Persen 2 3 4 5 6 BDB.003 Penguatan kelembagaan rehabilitasi mangrove Lembaga 34 34 34 34 34 Kegiatan 7279 : Peningkatan Perencanaan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung (Dit. Bina Rencana Pemanfaatan Hutan) 18.361.952 60.358.170 66.393.987 72.429.804 78.465.621 T1.SS1.SP2.SK2 Optimalisasi Pemolaan dan Penataan Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Serta Pembinaan Kesatuan Pengelolaan Hutan T1.SS1.1.SP2.1.SK2.1 Persentase KPH yang memiliki penilaian kategori efektif Persen 28 32 36 39 43 QBD.001 KPH yang masuk kategori efektif* Lembaga 20 140 160 180 200 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 BDB.001 Fasilitasi dan Pembinaan KPH Menuju Masyarakat Sejahtera dan Hutan Lestari Lembaga 21 20 20 20 20 T1.SS1.1.SP2.1.SK2.2 Peta arahan pemanfaatan di hutan produksi dan hutan lindung Peta Arahan 1 1 1 1 1 BAH.001 Peta Arahan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Layanan 1 1 1 1 1 AFA.001 NSPK Perencanaan Pengelolaan Hutan NSPK 2 4 4 4 4 Kegiatan 7280: Peningkatan Usaha Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung (Dit. Bina Usaha Pemanfaatan Hutan) 11.355.000 35.397.610 38.937.371 42.477.132 46.016.893 T3.SS3.SP1.SK2 Optimalisasi Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung dalam Meningkatkan Investasi Sektor Kehutanan T3.SS3.1.SP1.3.SK2.1 Persentase luas perizinan berusaha pemanfaatan hutan terhadap luas areal arahan pemanfaatan Persen 15 20 30 40 50 QDH.001 Badan Usaha yang ditingkatkan investasinya Badan Usaha 40 64 100 153 231 QIH.001 Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hutan yang diawasi dan dikendalikan Badan Usaha 40 75 139 251 442 T3.SS3.1.SP1.3.SK2.2 Nilai investasi permohonan perizinan berusaha pemanfaatan hutan Triliun Rupiah 2 2 2 2,5 2,5 BAC.001 Layanan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Badan Usaha 40 45 50 55 60 AFA.001 Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Usaha Pemanfaatan Hutan NSPK 1 3 3 3 3 Kegiatan 7281 : Diversifikasi Usaha Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung (Dit. Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan) 21.885.000 68.223.750 75.046.125 81.868.500 88.690.875 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 T1.SS1.SP2.SK1 Pengendalian Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung dalam Mendukung Fungsi Ekologi T1.SS1.1.SP2.1.SK1.1 Luas Penanaman Pengkayaan Kawasan Hutan pada PBPH/Hak Pengelolaan Ribu Hektare 428 856 1.284 1.712 2.140 QIH.003 Penanaman Hutan oleh PBPH/Hak pengelolaan* Badan Usaha 272 280 290 300 310 T2.SS2.SP4.SK1 Pengendalian Pemanfaatan Hutan dalam Mendukung Kemandirian Desa sekitar Areal Konsesi T2.SS2.1.SP4.1.SK1.1 Jumlah Kelompok masyarakat yang bekerja sama dengan PBPH Kelompok Masyarakat 20 22 24 26 28 QDH.004 Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha untuk Kemitraan Konsesi Badan Usaha 20 279 296 320 354 T3.SS3.SP1.SK3 Pengendalian Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung untuk Mendukung Perekonomian Nasional T3.SS3.2.SP1.4.SK3.1 Produksi Kayu Bulat Juta m3 54 55 56 57 58 QDH.001 Penguatan Peran Bisnis dalam Pengelolaan Hutan Badan Usaha 16 23 31 43 58 QIH.001 Produksi Kayu Bulat Berkelanjutan Badan Usaha 272 280 290 300 310 AFA.001 NSPK Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan NSPK 1 3 3 3 3 T3.SS3.2.SP1.5.SK3.2 Luas Kawasan Hutan untuk Cadangan Pangan dari MUK Ribu Hektare 80 170 260 350 450 QDH.003 Fasilitasi Pengembangan Multiusaha bagi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Badan Usaha 28 56 84 112 140 QIH.002 Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Badan Usaha 24 37 56 84 124 T3.SS3.2.SP1.5.SK3.3 Luas kawasan hutan untuk cadangan energi dari MUK Ribu Hektare 30 60 90 120 150 BAC.001 Layanan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Badan Usaha 50 60 65 70 75 QDH.002 Modeling pengembangan produk bioekonomi Badan Usaha 2 4 6 8 10 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Kegiatan 7282 : Peningkatan Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (Dit. Iuran Dan Penatausahaan Hasil Hutan) 13.444.100 45.650.880 50.215.968 54.781.056 59.346.144 T3.SS3.SP1.SK4 Peningkatan Tertib Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Untuk Mendukung PNBP dari Hutan Produksi dan Hutan Lindung T3.SS3.4.SP1.6.SK4.1 Persentase Perizinan Berusaha yang tertib melaksanakan Wajib bayar (WB) dari pemanfaatan hutan Persen 94 95 96 97 98 BDH.001 Pembinaan Pembayaran Kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Usaha 30 50 60 70 80 AFA.001 NSPK Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan NSPK 1 3 3 3 3 T3.SS3.4.SP1.6.SK4.2 Indeks kepuasan perizinan berusaha dalam pelayanan pembayaran PNBP Poin 3 3,1 3,2 3,3 3,4 BAC.001 Layanan Pembayaran Kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Penatausahaan Hasil Hutan Badan Usaha 295 300 305 310 315 T3.SS3.4.SP1.6.SK4.3 Persentase Perizinan Berusaha yang Tertib dalam Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT) Persen 94 95 96 97 98 BDH.002 Pembinaan Penatausahaan Hasil Hutan dan Tenaga Profesional Badan Usaha 30 50 60 70 80 T3.SS3.4.SP1.6.SK4.4 Persentase GANIS-PH dengan hasil penilaian kinerja layak terhadap total peserta Penilaian Kinerja Persen 70 71 72 73 74 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 BIH.001 Pengawasan dan Pengendalian Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemanfaatan Hutan dan Penatausahaan Hasil Hutan Badan Usaha 295 300 305 310 315 Kegiatan 7283 : Peningkatan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (Dit. Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan) 29.300.000 89.912.708 98.903.979 107.895.250 116.886.520 T3.SS3.SP1.SK1 Meningkatnya pengolahan dan pemasaran hasil hutan dalam mendukung kebutuhan pasar domestik dan pasar global T3.SS3.1.SP1.1.SK1.1 Rasio Serapan bahan Baku Industri terhadap rencana kebutuhan bahan baku Persen 73 73,5 74 74,5 75 BDH.001 Pembinaan Hilirisasi Industri Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) Skala Kecil dan Menengah Badan Usaha 200 205 210 215 230 T3.SS3.1.SP1.1.SK1.2 Tambahan Produksi Wood pellet dari Efisiensi Hilirisasi dari Kayu Log Ribu Ton 95 190 285 380 475 BAC.002 Layanan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Skala Usaha Besar Badan Usaha 40 45 50 55 60 T3.SS3.1.SP1.1.SK1.3 Volume Produksi Hasil Hutan Kayu Olahan yang Bersertifikat SVLK Juta m3 48 48,48 48,96 49,44 49,55 QDH.001 Pembinaan Hilirisasi Industri Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) Skala Besar Badan Usaha 150 155 160 165 170 T3.SS3.1.SP1.2.SK1.4 Jumlah Produksi Gondorukem dan Terpentin dari Hasil Hilirisasi Getah Pinus Ribu Ton 60 120 180 240 300 AFA.001 NSPK Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan NSPK 2 4 4 4 4 T3.SS3.2.SP1.4.SK1.5 Ekspor Produk Olahan Hasil Hutan Juta Ton 17,18 17,31 17,44 17,58 17,71 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 BAC.001 Layanan Notifikasi Ekspor dan Impor Hasil Hutan Badan Usaha 2.500 2.600 2.650 2.700 2.750 BDG.001 UMKM Kehutanan yang difasilitasi Sertifikasi Legalitas dan Kelestarian Oleh Direktorat UMKM 25 30 35 40 45 BDG.002 UMKM Kehutanan yang difasilitasi Sertifikasi Legalitas dan Kelestarian oleh BPHL UMKM 75 100 125 150 165 Kegiatan 7284 : Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (Dit. Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial) 63.335.134 17.970.000 17.970.000 17.970.000 17.970.000 T1.SS1.SP4.SK1 Optimalisasi Penyediaan Kawasan Perhutanan Sosial dalam Mendukung Penurunan Tingkat Kerusakan Hutan T1.SS1.1.SP4.1.SK1.1 Persentase Peningkatan Kelompok Masyarakat yang Menerima Persetujuan Perhutanan Sosial Persen 3 4 6 7 8 BAH.001 Layanan Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Layanan 4 4 4 4 4 QDD.001 Distribusi Akses Kelola Kawasan Hutan oleh Masyarakat* Kelompok Masyarakat 252 252 252 252 252 BDD.002 Strengthening Social Forestry in INDONESIA Project Kelompok masyarakat 4 0 0 0 0 T3.SS3.SP4.SK1 Optimalisasi Penyediaan Kawasan Perhutanan Sosial dalam mendukung peningkatan barang dan jasa dari hutan T3.SS3.1.SP4.1.SK1.1 Jumlah Kelompok Perhutanan Sosial yang Meningkat Kualitas Areal Kelolanya dalam Mendukung Ketersediaan Cadangan Pangan dan Energi Kelompok Masyarakat 100 250 250 250 250 BDD.001 Pemolaan Areal Perhutanan Sosial Kelompok masyarakat 100 250 250 250 250 Kegiatan 7286 : Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat (Dit. Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat) 33.875.600 60.126.873 16.550.000 16.550.000 16.550.000 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 T1.SS1.SP4.SK2 Optimalisasi Pengakuan Hak Masyarakat melalui Penetapan Hutan Adat, Perlindungan Kearifan Lokal dan Penangan Konflik Tenurial Kawasan Hutan T1.SS1.1.SP4.1.SK2.1 Persentase Kasus Konflik Tenurial yang Tertangani Persen 50 60 60 60 60 BAH.001 Layanan Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Layanan 4 4 4 4 4 QAH. 001 Penanganan Konflik Tenurial di Kawasan Hutan* Layanan 10 55 55 55 55 BDD.001 Forest Programme V - Social Forestry Support Programme Kelompok Masyarakat 4 4 0 0 0 T1.SS1.1.SP4.1.SK2.2 Persentase Penetapan Hutan Adat Persen 14 36 58 80 100 QAH. 002 Penetapan Hutan Adat * Layanan 7 20 20 20 20 Kegiatan 7287 : Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (Dit. Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial) 92.018.860 460.909.969 535.473.911 740.529.490 810.302.727 T2.SS2.SP1.SK1 Peningkatan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial melalui Penguatan Kelembagaan, dan Kewirausahaan Kelompok Masyarakat T2.SS2.1.SP1.1.SK1.1 Kelompok Masyarakat di Dalam dan Sekitar Kawasan Hutan yang Dilibatkan dalam Pengelolaan Hutan (Kelompok)* Kelompok Masyarakat 15.574 16.454 17.334 18.214 19.094 BAH.001 Layanan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Layanan 4 4 4 4 4 QDD.002 Pengembangan Hutan Adat * Kelompok Masyarakat 6 10 10 10 10 PEE.001 Pengembangan Mitra Perhutanan Sosial * Mitra 10 348 348 348 348 QDD.003 Peningkatan Kemandirian Usaha KUPS * Kelompok Masyarakat 390 2.119 2.119 2.120 2.120 T3.SS3.SP4.SK2 Peningkatan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial melalui Penguatan Kelembagaan, dan Kewirausahaan Kelompok Masyarakat serta Ketersediaan T3.SS3.3.SP4.1. SK2.1 Jumlah Kelompok Perhutanan Sosial yang Menghasilkan Produk Hasil Hutan melalui Pola Agroforestri dalam Mendukung Ketersediaan Cadangan Pangan dan Energi Kelompok Masyarakat 240 2.509 4.198 7.736 7.936 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Cadangan Pangan dan Energi CBO.001 Kawasan Agroforestri yang difasilitasi untuk mendukung ketahanan pangan dan energi Hektare 4.013 20.000 26.000 46.000 56.000 QDD.001 Peningkatan Kapasitas (Kelola Kawasan, Kelembagaan, dan Usaha) Kelompok Masyarakat Penerima Akses Kelola Kawasan Hutan* Kelompok Masyarakat 165 2.109 3.678 6.816 6.816 Kegiatan 7288 : Pengendalian Perhutanan Sosial (Dit. Pengendalian Perhutanan Sosial) 36.394.050 58.780.325 81.041.599 103.357.874 125.819.149 T1.SS1.SP4.SK3 Optimalisasi Pengelolaan Perhutanan Sosial melalui Penguatan Mekanisme Pengendalian Perhutanan Sosial T1.SS1.1.SP4.1.SK3.1 Persentase Peningkatan Kinerja Perhutanan Sosial yang sesuai RKPS Persen 3 5 5 7 8 BAH.001 Layanan Pengendalian Perhutanan Sosial Layanan 4 4 4 4 4 QDD.001 Evaluasi Pemberian Persetujuan Kelola Kawasan Hutan oleh Masyarakat* Kelompok Masyarakat 30 210 420 630 840 T2.SS2.SP1.SK2 Optimalisasi Pengelolaan Perhutanan Sosial melalui Pelembagaan dan Pendampingan T2.SS2.1.SP1.1.SK2.1 Persentase Pemenuhan Jumlah Tenaga Pendamping untuk Mendukung Pelaksanaan Program PS dari Kehutanan Persen 36 45 53 62 70 QDC. 001 Pendampingan Kelompok Perhutanan Sosial* Orang 1.600 2.463 3.326 4.189 5.052 Kegiatan 7289: Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan (Dit. Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan) 10.250.000 67.860.000 75.640.000 78.480.000 78.930.000 T1.SS1.SP5.SK3 Optimalnya Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan T1.SS1.1.SP5.1.SK3.1 Persentase Aparat Penegakan Hukum dan Perlindungan Hutan yang Meningkat Kompetensinya Persen 5 7 8 9 10 SCE.001 Aparat Perlindungan Hutan dan Penegak Hukum Kehutanan yang Orang 150 170 190 210 230 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 ditingkatkan kapasitasnya* CAG.001 Sarana dan Prasarana Penegakan Hukum Kehutanan Unit 2 14 14 14 14 Kegiatan 7290 : Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan (Dit. Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan) 12.600.000 23.400.000 24.922.000 29.758.000 34.300.000 T1.SS1.SP5.SK5 Meningkatnya Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa Kehutanan di dalam dan diluar Pengadilan, serta Penaatan Sanksi Administratif T1.SS1.1.SP5.2.SK5.1 Pemberian Sanksi Administratif pada Kegiatan Usaha Pertambangan, Perkebunan dan/atau Kegiatan Lain tanpa Izin di dalam Kawasan Hutan Usaha/ Kegiatan 10 11 11 12 12 BIH.001 Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan, Perkebunan dan/atau Kegiatan lain yang Diberikan Sanksi Administratif Badan Usaha 5 12 13 13 14 QCE.001 Berkas Penyelesaian Permasalahan Penggunaan Kawasan Hutan* Perkara 10 11 11 12 12 T1.SS1.1.SP5.2.SK5.2 Penyelesaian Sengketa Kehutanan Perkara 7 7 7 9 12 BCE.001 Kasus Keperdataan Hutan yang Ditangani Perkara 7 7 7 9 12 T1.SS1.2.SP5.3.SK5.3 Jumlah Pelaku Usaha/Kegiatan yang Diawasi Ketaatannya terhadap Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kehutanan Usaha/ Kegiatan 4 4 5 5 4 QIH.001 Usaha dan/atau Kegiatan Yang Diawasi Ketaatannya terhadap Perizinan Bidang Kehutanan* Badan Usaha 4 4 5 5 4 Kegiatan 7291 : Pengendalian Kebakaran Hutan (Dit. Pengendalian Kebakaran Hutan) 94.384.000 145.882.000 155.207.000 165.200.000 180.130.000 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 T1. SS1. SP5.SK2 Meningkatnya Upaya Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan T1.SS1.1.SP5.1.SK2.1 Persentase Penurunan Luas Area Kebakaran Hutan (dari baseline tahun 2023) Persen 2 3 3 3 4 QDD.001 Kelompok Masyarakat yang Terlibat dalam Pencegahan Kebakaran Hutan* Kelompok Masyarakat 1.000 1.800 2.000 2.200 2.400 QHC.001 Operasi Penanggulangan Kebakaran Hutan Melalui Pemadaman Darat * Operasi 925 926 927 928 929 QHC.002 Operasi Penanggulangan Kebakaran Hutan Melalui Pemadaman dari Udara* Operasi 50 50 52 52 54 RAG.001 Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan* Unit 26 30 35 40 45 Kegiatan 7292 : Penindakan Pidana Kehutanan (Dit. Penindakan Pidana Kehutanan) 53.200.000 62.642.000 68.399.000 72.205.000 77.360.000 T1.SS1.SP5.SK4 Meningkatnya Upaya Penegakan Hukum dan Penyelesaian Kasus Pidana Bidang Kehutanan T1.SS1.1.SP5.1.SK4.1 Tindak Pidana Gangguan Keamanan Kawasan Hutan yang Diselesaikan Sampai dengan P21 Perkara 25 30 32 32 35 QCE.001 Pengamanan Kawasan Hutan * Perkara 25 30 32 32 35 T1.SS1.2.SP5.3.SK4.2 Tindak Pidana Peredaran Hasil Hutan Ilegal yang Diselesaikan Sampai dengan P21 Perkara 60 63 65 68 70 BCE.001 Penanganan Peredaran Hasil Hutan Ilegal Perkara 60 63 65 68 70 Kegiatan 7293 : Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan (Dit. Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan) 15.925.000 31.550.000 34.050.000 36.450.000 38.750.000 T1.SS1.SP5.SK1 Meningkatnya Sistem Perlindungan Hutan melalui Perencanaan Strategis Intelijen, Pencegahan Pengamanan Hutan, Penanganan T1.SS1.1.SP5.1.SK1.1 Persentase Aduan Bidang Kehutanan yang Diselesaikan Persen 95 96 97 97 98 QMA.002 Penanganan Aduan Atas Usaha dan/atau Kegiatan Bidang Kehutanan * Dokumen 80 82 84 86 88 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Patroli Siber dan Kejahatan Transnasional serta Penanganan Pengaduan Kehutanan T1.SS1.1.SP5.1.SK1.2 Persentase Kawasan Hutan yang Terjaga dari Tindak Pidana Kehutanan dan Kebakaran Hutan Persen 75 76 77 78 79 QMA.001 Peta Kerawanan Kawasan Hutan* Dokumen 1 1 1 1 1 BDC.001 Masyarakat yang Terlibat Pencegahan Kerusakan Hutan Orang 500 1.500 1.600 1.700 1.800 Kegiatan 7294 : Peningkatan Penyuluhan Kehutanan (Pusat Penyuluhan Kehutanan) 5.376.644 28.162.000 36.912.000 45.662.000 54.512.000 T2.SS2.1.SP2.SK1 Meningkatnya Penyuluhan Kehutanan untuk Peningkatan Pendapatan Masyarakat sekitar Kawasan Hutan dan Pengembangan Hutan Lestari T2.SS2.1.SP2.1.SK1.1 Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dari Kelompok Tani Hutan Ton - (Indika tor Baru) 20.000 30.000 35.000 40.000 BDC.002 Peningkatan Produktivitas bagi Kelompok Tani Hutan yang Menghasilkan Hasil Hutan Bukan Kayu Orang - 100 150 200 250 T2.SS2.1.SP2.1.SK1.2 Produksi Hasil Hutan Kayu dari Kelompok Tani Hutan m3 - (Indika tor Baru) 30.000 40.000 45.000 50.000 BDC.003 Peningkatan Produktivitas bagi Kelompok Tani Hutan yang Menghasilkan Hasil Hutan Kayu Orang - 100 150 200 250 T2.SS2.1.SP2.1.SK1.3 Luasan Wilayah Pendampingan Penyuluh Kehutanan dalam Mendukung Kemandirian Desa Hektare 25.000 25.000 25.000 25.000 25.000 BDC.001 Penyuluh Kehutanan Pendamping KTH yang Meningkat Kapasitasnya Orang 1.250 1.500 1.750 2.000 2.250 T2.SS2.1.SP2.2.SK1.4 Kelompok Tani Hutan yang Dilibatkan dalam Pengelolaan Hutan Kelompok 4.400 4.400 5.320 5.840 6.400 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 QDD.001 Peningkatan Kemandirian Usaha Kelompok Tani Hutan* Kelompok Masyarakat 20 593 793 993 1.193 PROGRAM 143.DL : PENDIDIKAN DAN PELATIHAN VOKASI 94.139.142 127.662.137 148.672.001 167.701.851 187.064.194 T4.SS4.SP4 Sumber Daya Manusia Kehutanan yang inovatif, berkualitas dan berdaya saing dalam mendukung pembangunan kehutanan yang berkelanjutan T4.SS4.1.SP4.1 Indeks Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan Poin 70 72 75 78 80 T4.SS4.1.SP4.2 Penurunan Tingkat Kesenjangan Antara Kapasitas SDM dengan Kebutuhan Pasar Kerja Kehutanan Jenis Standar 2 2 2 2 2 T4.SS4.1.SP4.3 Nilai Efektivitas Pengelolaan KHDTK Diklat Kehutanan Poin 70 71 72 73 74 T4.SS4.1.SP4.4 Persentase Lulusan SMK Kehutanan yang Bekerja di Bidang Kehutanan Persen 30 35 40 45 50 Kegiatan 7295 : Perencanaan Pengembangan SDM (Pusat Perencanaan Pengembangan SDM) 5.361.745 9.015.000 10.800.000 12.405.000 14.050.000 T4.SS4.SP4.SK3 Meningkatkan kualitas perencanaan dalam pengembangan sumber daya manusia kehutanan T4.SS4.1.SP4.1.SK3.1 Nilai Indeks berAKHLAK Kementerian Kehutanan Poin - (Indika tor Baru) 71 72 73 74 EBC.002 Jumlah SDM Kehutanan yang Menerapkan Budaya Kerja berAKHLAK Orang - 600 1.000 1.500 2.000 T4.SS4.1.SP4.2.SK3.2 Proyeksi Kebutuhan Tenaga Kerja Sektor Kehutanan Dokumen - (Indika tor Baru) 1 1 1 1 EBA.002 Penataan Kompetensi SDM sesuai dengan Kebutuhan Pasar Tenaga Kerja Kehutanan Dokumen - 1 1 1 1 T4.SS4.1.SP4.2.SK3.3 Peta Profil Kompetensi SDM Aparatur Kehutanan Orang 350 1.000 1.500 2.000 2.500 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 EBC.001 Penilaian Kompetensi Untuk Mendukung Manajemen Talenta SDM Aparatur Kehutanan Orang 350 1.000 1.500 2.000 2.500 T4.SS4.1.SP4.2.SK3.4 Jumlah SDM Kehutanan Bersertifikat Kompetensi Orang 1.500 1.750 2.000 2.250 2.500 EBA.001 Penyusunan/Kaji Ulang/Pemberlakuan Standar Kompetensi SDM Kehutanan Dokumen 2 2 2 2 2 ADI.001 SDM Kehutanan Bersertifikat Kompetensi Orang 1.500 1.750 2.000 2.250 2.500 Kegiatan 7297 : Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kehutanan (Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kehutanan) 32.415.000 55.852.500 64.797.000 73.805.340 82.881.032 T4.SS4.SP4.SK1 Membangun pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kehutanan yang inovatif dan berdaya saing T4.SS4.1.SP4.1.SK1.1 Penguatan Kapasitas Pengelola Kawasan Hutan di Tingkat Tapak (KPH, KUPS dan PBPH) Unit 1.022 1.587 2.152 2.717 3.282 DCE.001 Pengelola Kawasan Hutan yang Ditingkatkan Kapasitasnya Orang - 1.587 252 2.717 3.282 T4.SS4.1.SP4.1.SK1.2 Proporsi SDM Kehutanan yang mendapatkan pengembangan kompetensi Persen 72 74 76 78 80 SCE.001 SDM Kehutanan yang mendapatkan Pengembangan Kompetensi Orang 8.183 9.683 11.183 12.683 14.183 EBC.001 Karyasiswa S2 dan S3 Orang 10 10 10 10 10 EBC.002 Skema Pengembangan Massive Open Online Course (MOOC) dan Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Layanan 5 5 5 5 5 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 T4.SS4.1.SP4.3.SK1.3 Jumlah Unit KHDTK dengan Kategori Pengelolaan Yang Efektif Unit 1 1 1 1 1 RAG.001 Pengembangan KHDTK Diklat Unit 7 7 7 7 7 T4.SS4.1.SP4.3.SK1.4 Luasan Pemulihan Ekosistem di KHDTK Hektare - (Indika tor Baru) 100 100 100 100 BAH.001 Layanan Pengelolaan KHDTK Diklat Kehutanan Layanan 1 1 1 1 1 CEA.001 Rehabilitasi Lahan Kritis di KHDTK Diklat Hektar - 100 100 100 100 Kegiatan 7298 : Penyelenggaraan Pendidikan Menengah Kejuruan Kehutanan (Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kehutanan) 55.722.397 60.794.637 67.424.101 74.166.511 81.583.162 T4.SS4.SP4.SK4 Menciptakan Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri yang siap Bekerja di Bidang Kehutanan T4.SS4.1.SP4.4.SK4.1 Jumlah Lulusan SMKKN yang sesuai dengan Kebutuhan Tenaga Kerja Kehutanan Orang 457 457 457 457 457 SAE.001 Peserta Didik SMK Bidang Kehutanan yang Kompeten dan Bersertifikat Orang 458 470 470 470 470 BAH.001 Layanan Pembinaan SMK Kehutanan Layanan 1 1 1 1 1 Kegiatan 7300 : Pengembangan Generasi Pelestari Hutan (Pusat Pengembangan Generasi Pelestari Hutan) 640.000 2.000.000 5.650.000 7.325.000 8.550.000 T4.SS4.SP4.SK2 Menciptakan generasi muda yang berperilaku peduli cinta alam dan berwirausaha kreatif kehutanan T4.SS4.1.SP4.1.SK2.1 Kegiatan Kewirausahaan Kreatif Kehutanan yang Terbentuk Unit Usaha 10 20 30 40 50 BDC.001 Generasi Muda yang Berorientasi Kewirausahaan Bidang Usaha Komoditas Kehutanan Orang 250 350 500 650 750 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN INDIKATOR (IKU/ IKP/ IKK/RO) TARGET TAHUN ANGGARAN (Rp Ribu) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 T4.SS4.1.SP4.1.SK2.2 Jumlah Partisipasi Generasi Muda yang Mendukung Penelusuran Data Deficient Jenis Keanekaragaman Hayati Orang - (Indika tor Baru) 45 50 55 60 BDC.002 Generasi Muda yang Mempunyai Aksi Peduli Cinta Alam Orang - 350 500 650 750 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, RAJA JULI ANTONI Lampiran 2. MATRIKS INDIKASI PENDANAAN DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN SUMBER PENDANAAN LAINNYA YANG SAH TERHADAP KEGIATAN PRIORITAS DAN/ATAU PROYEK PRIORITAS Kerangka Pendanaan Kegiatan Prioritas dan Proyek Prioritas Kementerian Kehutanan pada Prioritas Nasional 2 KP/ProP/RO Indikator Target Alokasi APBN (dalam Juta Rupiah) Alokasi Non APBN (dalam Juta Rupiah) Total (dalam Juta Rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Pengembangan Pangan Lokal dan Nabati 42.132,5 184.442 229.620,5 372.481,5 445.569,3 42.132,5 184.442 229.620,5 372.481,5 445.569,3 Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (Buah- buahan, Umbi- umbian, Jagung, Sagu, Tebu, Singkong) (Ton) 450 500 550 600 650 Ketahanan Pangan Melalui Perhutanan Berbasis Masyarakat 106.235,1 437.608,9 532.344,5 674.353,5 747.088,9 106.235,1 437.608,9 532.344,5 674.353,5 747.088,9 Pembinaan dan Pemberdayaan Kelompok Masyarakat Jumlah kelompok masyarakat yang dibina (Kelompok Masyarakat) 200 259 279 299 319 4.000 73.034,3 107.763,2 156.956,4 202.385,3 4.000 73.034,3 107.763,2 156.956,4 202.385,3 Pendampingan Kelompok Perhutanan Sosial Jumlah tenaga pendamping perhutanan sosial (Orang) 1.600 2.463 3.326 4.189 5.052 35.219,1 54.215,3 73.211,6 92.207,9 111.204,1 35.219,1 54.215,3 73.211,6 92.207,9 111.204,1 Peningkatan Kapasitas (Kelola Kawasan, Kelembagaan, dan Usaha) Kelompok Masyarakat Penerima Akses Kelola Kawasan Hutan Jumlah kelompok usaha perhutanan sosial yang meningkat kinerja usahanya (Kelompok Masyarakat) 165 2.109 3.678 6.816 6.816 3.400 43.900 76.600 142.000 142.000 3.400 43.900 76.600 142.000 142.000 Peningkatan kemandirian Kelompok Tani Hutan Jumlah KTH yang meningkat Kemandirian Usahanya (Kelompok Masyarakat) 20 593 793 993 1.193 727,2 20.162 26.962 33.762 40.562 727,2 20.162 26.962 33.762 40.562 Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Jumlah Pengawasan dan Pengendalian Badan Usaha 24 37 56 84 124 3.230 10.069,2 11.076,1 12.083 13.090 3.230 10.069,2 11.076,1 12.083 13.090 HHBK (Badan Usaha) Peningkatan Kemandirian Usaha KUPS Jumlah KUPS yang meningkat Nilai Transaksi Ekonominya (KUPS) (Kelompok Masyarakat) 390 2.119 2.119 2.120 2.120 58.043,9 231.193,5 231.193,5 231.302,6 231.302,6 58.043,9 231.193,5 231.193,5 231.302,6 231.302,6 Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha untuk kemitraan konsesi Jumlah Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha Untuk Kemitraan Konsesi (Badan usaha) 20 279 296 320 354 1.615 5.034,6 5.538,1 6.041,5 6.545 1.615 5.034,6 5.538,1 6.041,5 6.545 Konservasi Sumber Daya Air 442.627,7 887.121,1 1.243.834,5 1.115.210,6 809.077,1 442.627,7 887.121,1 1.243.834,5 1.115.210,6 809.077,1 Luasan lahan kritis dalam DAS yang dipulihkan (Juta Ha) 12,45 12,2 11,95 11,7 11,45 Jumlah mata air yang dipertahankan dan diselamatkan (Unit) 60 120 180 240 300 Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air 653.244,6 1.440.883,9 1.659.155 1.881.953,5 1.882.040 43.234,9 66.553,4 62.227,9 27.397,8 696.479,5 1.507.437,3 1.721.382,9 1.909.351,3 1.882.04 Pembangunan dan pengelolaan sumber benih Terlaksananya pembangunan dan pengelolaan sumber benih (Hektare) 10 20 20 20 20 1,70 3,40 3,40 3,40 3,40 1,70 3,40 3,40 3,40 3,40 Penyediaan benih berkualitas, bibit berkualitas, bibit produktif dan bibit hasil pemberdayaan masyarakat Tersedianya benih berkualitas, bibit berkualitas, bibit produktif dan bibit hasil pemberdayaan masyarakat (Juta Unit) 25 30 30 30 30 367,50 392,50 392,50 392,50 392,50 367,50 392,50 392,50 392,50 392,50 Rehabilitasi hutan dan lahan secara vegetatif di DAS yang dipulihkan Terlaksananya rehabilitasi hutan dan lahan secara vegetatif di DAS yang dipulihkan (Hektare) 3.300 48.300 48.300 48.300 48.300 267.694,6 999.203,9 1.217.475 1.440.273,5 1.440.360 43.234,9 66.553,4 62.227,9 27.397,8 310.929,5 1.065.757,3 1.279.702,9 1.467.671,3 1.440.36 Rehabilitasi hutan dan lahan secara Terlaksananya rehabilitasi 75.000 210.000 210.000 210.000 210.000 16,35 45,78 45,78 45,78 45,78 16,35 45,78 45,78 45,78 45,78 vegetatif oleh masyarakat dan stakeholder lainnya hutan dan lahan secara vegetatif oleh masyarakat dan stakeholder lainnya (Hektare) Pengawetan Air 12.750,7 665.917 665.917 665.917 665.917 12.750,7 665.917 665.917 665.917 665.917 Rehabilitasi hutan dan lahan secara sipil teknis di DAS yang dipulihkan Terlaksananya rehabilitasi hutan dan lahan secara sipil teknis di DAS yang dipulihkan (Unit) 550 36.000 36.000 36.000 36.000 12.750,7 665.917 665.917 665.917 665.917 12.750,7 665.917 665.917 665.917 665.917 Peningkatan kapasitas, kelembagaan, data, dan informasi 93.360,1 93.360,1 93.360,1 93.360,1 93.360,1 93.360,1 93.360,1 93.360,1 93.360,1 93.360,1 Peningkatan stakeholder dalam pengelolaan DAS Jumlah kelembagaan multistakeholder pengelolaan DAS yang meningkat kapasitasnya (Lembaga) 34 34 34 34 34 19.455,7 19.455,7 19.455,7 19.455,7 19.455,7 19.455,7 19.455,7 19.455,7 19.455,7 19.455,7 Peningkatan stakeholder dalam pengelolaan mangrove Terlaksananya peningkatan kapastitas stakeholder dalam pengelolaan mangrove (Lembaga) 34 34 34 34 34 19.455,7 19.455,7 19.455,7 19.455,7 19.455,7 19.455,7 19.455,7 19.455,7 19.455,7 19.455,7 Penyediaan data dan informasi kinerja DAS Jumlah data dan informasi Kinerja DAS, pemantauan Danau dan Mata Air yang disediakan (Sistem Informasi) 34 34 34 34 34 54.448,8 54.448,8 54.448,8 54.448,8 54.448,8 54.448,8 54.448,8 54.448,8 54.448,8 54.448,8 Rehabilitasi dan Pemulihan Ekosistem Mangrove 21.243,2 133.114,2 155.091 167.321,4 167.321,4 22.500 25.000 80.148,2 80.148,2 43.743,2 158.114,2 235.239,2 247.469,6 167.321,4 Rehabilitasi Hutan Mangrove Terlaksananya rehabilitasi hutan mangrove (Hektare) 500 4.400 4.400 4.400 4.400 21.243,2 133.114,2 155.091 167.321,4 167.321,4 22.500 25.000 80.148,2 80.148,2 43.743,2 158.114,2 235.239,2 247.469,6 167.321,4 Penyelamatan Mata Air Kritis 1.834,5 275.816,9 555.405,3 414.551 188.565,7 1.834,5 275.816,9 555.405,3 414.551 188.565,7 Rehabilitasi imbuhan mata air secara vegetatif Terlaksananya rehabilitasi imbuhan mata air secara vegetatif (Hektare) 100 15.000 25.000 9.800 100 1.834,5 275.816,9 555.405,3 414.551 188.565,7 1.834,5 275.816,9 555.405,3 414.551 188.565,7 Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Kualitas Air 3.000 3.010 3.010 3.010 3.010 195.000 195.000 195.000 195.000 195.000 195.003 195.003,01 195.003.01 195.003.01 195.003.01 Fasilitasi pembinaan reklamasi dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan Terlaksananya fasilitasi pembinaan reklamasi dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan (Hektare) 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 3.000 3.010 3.010 3.010 3.010 195.000 195.000 195.000 195.000 195.000 195.003 195.003.01 195.003.01 195.003.01 195.003.01 Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem serta Areal Bernilai Keanekaragaman Hayati Tinggi 284.082,6 801.646 975.077 1.084.050,4 1.112.322 284.082,6 801.646 975.077 1.084.050,4 1.112.322 Jumlah unit KSA, KPA, dan TB dengan kategori pengelolaan efektif (Unit) 304 325 350 375 400 Luas Areal Preservasi yang dikembangkan (Ribu Hektare) 528 500 1.000 1.000 1.000 Luas Pemulihan Ekosistem di KSA, KPA dan TB (Hektare) 20.000 70.000 70.000 70.000 70.000 Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB) 44.420 97.050 120.400 123.650 125.360 44.420 97.050 120.400 123.650 125.360 Inventarisasi dan Verifikasi Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB) Luas Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di KSA, KPA, dan TB yang diinventarisasi dan diverifikasi (Hektare) 15.000 16.500 18.150 19.965 21.962 11.000 11.000 11.000 11.000 11.000 11.000 11.000 11.000 11.000 11.000 Optimalisasi tata kelola kerja sama penguatan fungsi dan pembangunan strategis di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB) Jumlah dokumen tata kelola kerja sama (Dokumen) 80 80 80 80 80 4.320 9.600 10.200 12.000 11.560 4.320 9.600 10.200 12.000 11.560 Penguatan Perencanaan Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB) Jumlah Kawasan yang tersusun dokumen perencanaannya (Dokumen) 43 43 43 43 43 13.600 50.950 57.700 55.150 52.300 13.600 50.950 57.700 55.150 52.300 Penilaian Efektifitas Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB) Jumlah Kawasan yang dilakukan penilaian METT (Lembaga) 284 284 284 284 284 5.000 5.000 5.000 5.000 5.000 5.000 5.000 5.000 5.000 5.000 Pengendalian kebakaran di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB) Luas Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru yang dikendalikan kebakarannya (Hektare) 28.000 30.000 30.000 30.000 30.000 5.500 5.500 5.500 5.500 5.500 5.500 5.500 5.500 5.500 5.500 Fasilitasi Pengembangan Pengelolaan Areal Preservasi Luas areal preservasi yang difasilitasi pengelolaan (Hektare) 528.000 580.800 638.880 702.768 773.045 5.000 15.000 31.000 35.000 40.000 5.000 15.000 31.000 35.000 40.000 Pemulihan Ekosistem Darat yang Terdegradasi 102.354 528.829 545.888 528.829 511.770 102.354 528.829 545.888 528.829 511.770 Pemulihan Ekosistem Daratan yang Terdegradasi di KSA, KPA dan TB Luas Kawasan yang diintervensi dalam pemulihan ekosistem (Hektare) 20.000 22.000 24.200 26.620 29.282 102.354 528.829 545.888 528.829 511.770 102.354 528.829 545.888 528.829 511.770 Pemulihan Ekosistem Perairan Darat, Pesisir, dan Laut yang Terdegradasi 23.971,8 142.859,2 164.836 176.286,8 175.117,4 23.971,8 142.859,2 164.836 176.286,8 175.117,4 Rehabilitasi Hutan Mangrove Terlaksananya rehabilitasi hutan mangrove (Hektare) 500 4.400 4.400 4.400 4.400 21.243,2 133.114,2 155.091 167.321,4 167.321,4 21.243,2 133.114,2 155.091 167.321,4 167.321,4 Pemulihan Ekosistem Perairan yang Terdegradasi di KSA, KPA dan TB Luas Ekosistem Perairan yang diintervensi dalam rangka pemulihan (Hektare) 1 1 1 1 1 2.728,6 9.745 9.745 8.965,4 7.796 2.728,6 9.745 9.745 8.965,4 7.796 Pengurangan Status Keterancaman Spesies Tumbuhan, Satwa, dan Biota Perairan 378.992,6 1.020.178 1.249.330 1.388.539,8 414.789,8 378.992,6 1.020.178 1.249.330 1.388.539,8 1.414.789,8 Indeks Daftar Merah Nasional status keterancaman spesies (Poin) 0,75 0,75 0,75 0,75 0,76 Pemantauan, Penyelamatan, dan Penanganan Konflik Spesies Tumbuhan, Satwa Liar, dan Biota Perairan 16.800 57.000 96.000 117.000 106.500 16.800 57.000 96.000 117.000 106.500 Penyelamatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Jumlah Lokasi Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar (Lokasi) 200 275 325 375 425 15.000 49.500 85.500 94.500 76.500 15.000 49.500 85.500 94.500 76.500 Informasi Keterancaman Spesies INDONESIA Jumlah Dokumen Informasi Keterancaman Spesies INDONESIA (Dokumen) 1 1 1 1 1 1.800 7.500 10.500 22.500 30.000 1.800 7.500 10.500 22.500 30.000 Pengembangbiakan dan Konservasi Keragaman Genetik Spesies Tumbuhan, Satwa Liar, dan Biota Perairan 5.700 13.700 14.300 15.780 17.358 5.700 13.700 14.300 15.780 17.358 Optimalisasi Pengelolaan Lembaga Konservasi Jumlah lembaga konservasi yang ditingkatkan pengelolaannya (Lembaga) 18 20 22 24 26 4.100 4.100 4.500 5.000 5.500 4.100 4.100 4.500 5.000 5.500 Pengembangbiakan Spesies Prioritas Jumlah Spesies yang dilakukan upaya pengembangbiak an (Spesies) 6 8 10 12 14 1.600 9.600 9.800 10.780 11.858 1.600 9.600 9.800 10.780 11.858 Pemberantasan Perburuan dan Perdagangan Ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar, serta IUU (Illegal, Unreported, Unregulated) Fishing 137.000 180.000 210.000 240.000 280.000 137.000 180.000 210.000 240.000 280.000 Peningkatan Perlindungan dan Pengamanan di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB) Jangkauan Patroli Perlindungan dan Pengamanan di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Taman Buru (TB) (Ribu Hektare) 500 800 000 1.100 1.200.0 00 137.000 180.000 210.000 240.000 280.000 137.000 180.000 210.000 240.000 280.000 Penguatan Tata Kelola Keanekaragaman Hayati 15.452 88.178,3 122.099,2 171.734,4 217.605,3 15.452 88.178,3 122.099,2 171.734,4 217.605,3 Jumlah kelompok masyarakat yang dibina dalam upaya konservasi Kawasan dan keanekaragaman hayati Jumlah kelompok masyarakat yang dibina dalam upaya konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati (Kelompok masyarakat) 200 775 1.350 1.925 2.500 Pelibatan Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Keanekaragaman Hayati 10.952 80.178,3 115.099,2 164.484,4 210.105,3 10.952 80.178,3 115.099,2 164.484,4 210.105,3 Masyarakat yang dilibatkan dalam Kegiatan Konservasi Kawasan dan Keanekaragaman Hayati Jumlah Masyarakat yang dilibatkan dalam Kegiatan Konservasi Kawasan dan Keanekaragaman Hayati (Orang) 500 550 600 650 700 6.952 7.144 7.336 7.528 7.720 6.952 7.144 7.336 7.528 7.720 Pembinaan dan Pemberdayaan Kelompok Masyarakat Jumlah kelompok masyarakat yang dibina (Kelompok Masyarakat) 200 259 279 299 319 4.000 73.034,3 107.763,2 156.956,4 202.385,3 4.000 73.034,3 107.763,2 156.956,4 202.385,3 Integrasi Data dan Pengayaan IPTEK Keanekaragaman Hayati 8,60 28,64 31.504 34.654,4 38.119,8 8,60 28,64 31.504 34.654,4 38.119,8 Penguatan Data dan Informasi Keanekaragaman Hayati Jumlah Data dan Informasi Keanekaragaman Hayati (Data) 20 22 24 27 29 8,60 28,64 31.504 34.654,4 38.119,8 8,60 28,64 31.504 34.654,4 38.119,8 Pemanfaatan Sumber Daya Hayati dan Jasa Ekosistem Berkelanjutan mendukung Bioekonomi 13.029,9 163.600 285.700 297.800 169.900 13.029,9 163.600 285.700 297.800 169.900 Nilai PNBP dari hasil pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar berkelanjutan (Miliar Rupiah) 26 26 27 27 28 Luas kawasan hutan konservasi yang dipersiapkan untuk implementasi nilai ekonomi karbon (juta Hektare (kumulatif)) 2,1 2,2 2,3 2,4 2,5 Nilai PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan KSA, KPA dan TB (Miliar Rupiah) 209 215 222 230 239 Pemanfaatan Tumbuhan, Satwa, dan Biota Perairan Secara Berkelanjutan 40.000 44.000 48.000 52.000 56.000 40.000 44.000 48.000 52.000 56.000 Layanan Penguatan pemanfaatan TSL yang berkelanjutan Jumlah Layanan Penguatan pemanfaatan TSL yang berkelanjutan (Layanan) 265 315 327 339 350 40.000 44.000 48.000 52.000 56.000 40.000 44.000 48.000 52.000 56.000 Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon, Air, dan Panas Bumi Secara Berkelanjutan 17.623,1 15.350 16.262,5 17.018,8 17.840,6 17.623,1 15.350 16.262,5 17.018,8 17.840,6 Penyiapan Kawasan Hutan Konservasi untuk Implementasi Nilai Ekonomi Karbon Luas kawasan hutan konservasi yang disiapkan dalam implementasi nilai ekonomi karbon (Hektare) 100.000 110.000 120.000 130.000 140.000 422,3 1.100 1.200 1.300 1.400 422,3 1.100 1.200 1.300 1.400 Sosialisasi, promosi dan pemasaran pemanfaatan jasa lingkungan di KSA, KPA dan TB Jumlah masyarakat yang meningkat kesadartahuan masyarakat dalam pemanfaatan jasa lingkungan (Orang) 80.000 90.000 100.000 110.000 120.000 15.629,9 6.250 6.562,5 7.218,8 7.940,6 15.629,9 6.250 6.562,5 7.218,8 7.940,6 Model Pembangunan minihidro/mikrohi dro Jumlah model minihidro/mikro hidro yang dibangun (Unit) 2 2 3 3 3 470 1.000 1.500 1.500 1.050 470 1.000 1.500 1.500 1.050 Peningkatan pemanfaatan jasa lingkungan air dan panas bumi di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Taman Buru (TB) Jumlah Dokumen Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Panas Bumi (Dokumen) 32 35 37 39 40 1.100,9 7.000 7.000 7.000 7.000 1.100,9 7.000 7.000 7.000 7.000 Pengelolaan Wisata Alam dan Wisata Bahari Secara Berkelanjutan 5.886,3 167.000 287.000 297.000 167.000 5.886,3 167.000 287.000 297.000 167.000 Destinasi Wisata Alam yang Dikembangkan Sarprasnya Jumlah Destinasi yang dikembangan sarana prasarana wisata alamnya (Unit) 13 39 49 59 68 2.397,6 150.000 270.000 280.000 150.000 2.397,6 150.000 270.000 280.000 150.000 Fasilitasi Usaha Ekonomi Produktif Kelompok Masyarakat dalam rangka Pemanfaatan Jasling Wisata Alam Jumlah kelompok masyarakat yang difasilitasi dalam peningkatan usaha ekonomi (Kelompok Masyarakat) 15 30 45 60 75 897 10.000 10.000 10.000 10.000 897 10.000 10.000 10.000 10.000 Peningkatan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB) Jumlah dokumen pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam (Dokumen) 204 224 244 264 284 2.591,7 7.000 7.000 7.000 7.000 2.591,7 7.000 7.000 7.000 7.000 Peningkatan Bioprospeksi, Bioteknologi, Keamanan Hayati, serta Akses dan Pembagian Keuntungan Sumber Daya Genetik 25.000 25.000 25.000 25.000 25.000 25.000 25.000 25.000 25.000 25.000 Jumlah produk yang dikembangkan melalui bioprospeksi (Produk (Kumulatif)) 15 15 20 20 25 Pengembangan Bioprospeksi, Bioteknologi, serta Akses dan Pembagian Keuntungan Sumber Daya Genetik 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 Pengembangan Bioprospeksi Sumber Daya Genetik Spesies Liar Jumlah Spesies Sumber Daya Genetik yang dikembangkan melalui bioprospeksi (Spesies) 10 20 25 30 35 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 Penguatan Kelembagaan, Pengendalian, Penertiban dan Penegakan Hukum LHK dan Penataan Ruang 55.735 136.360 150.340 157.530 163.480 55.7350 136.360 150.340 157.530 163.480 Luas kawasan hutan yang diamankan (Ribu Hektare) 800 900 1.000 1.100 1.200.0 00 Pembentukan dan Peningkatan kapasitas aparatur negara, aparat pengawas, penyidik dan penegak hukum lingkungan hidup, kehutanan dan tata ruang 3.800 15.870 17.490 19.080 19.430 3.800 15.870 17.490 19.080 19.430 Aparat perlindungan hutan dan penegak hukum kehutanan yang ditingkatkan kapasitasnya Jumlah Aparat Perlindungan Hutan dan Penegak Hukum Kehutanan yang ditingkatkan kapasitasnya (Orang) 150 170 190 210 230 3.800 15.870 17.490 19.080 19.430 3.800 15.870 17.490 19.080 19.430 Pengawasan Usaha/Kegiatan terhadap izin lingkungan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kehutanan 15.850 18.450 20.300 22.050 23.700 15.850 18.450 20.300 22.050 23.700 Usaha dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap perizinan bidang kehutanan Jumlah Usaha dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap perizinan bidang kehutanan (Badan Usaha) 4 4 5 5 4 6.750 8.500 9.500 10.500 11.500 6.750 8.500 9.500 10.500 11.500 Penanganan aduan atas usaha dan/atau kegiatan bidang kehutanan Jumlah laporan Penanganan aduan atas usaha dan/atau kegiatan bidang kehutanan (Dokumen) 80 82 84 86 88 9.100 9.950 10.800 11.550 12.200 9.100 9.950 10.800 11.550 12.200 Penanganan perkara bidang LHK yang diselesaikan 950 3.850 3.872 5.808 6.000 950 3.850 3.872 5.808 6.000 Berkas Penyelesaian Permasalahan Penggunaan Kawasan Hutan Jumlah Berkas Penyelesaian Permasalahan Penggunaan Kawasan Hutan (Perkara) 10 11 11 12 12 950 3.850 3.872 5.808 6.000 950 3.850 3.872 5.808 6.000 Pemulihan Lahan dan Pertanian Berkelanjutan Peningkatan cadangan karbon dengan rehabilitasi hutan dan lahan 267.694,6 999.203,9 1.217.475 1.440.273,5 1.440.360 43.234.948 66.553.382 62.227.903 27.397.819 - 43.502.642,6 67.552.585,9 63.445.378 28.838.092,5 1.440.360 Rehabilitasi hutan dan lahan secara vegetatif di DAS yang dipulihkan Terlaksananya rehabilitasi hutan dan lahan secara vegetatif di DAS yang dipulihkan (Hektare) 3.300 48.300 48.300 48.300 48.300 267.694,6 999.203,9 1.217.475 1.440.273,5 1.440.360 43.234.948 66.553.382 62.227.903 27.397.819 - 43.502.642,6 67.552.585,9 63.445.378 28.838.092,5 1.440.360 Pengembangan Regulasi dan mekanisme perdagangan karbon (termasuk bursa karbon) di tingkat internasional, nasional dan daerah) 632,3 1.600 1.700 1.800 1.900 632,3 1.600 1.700 1.800 1.900 Penyiapan Kawasan Hutan Konservasi untuk Implementasi Nilai Ekonomi Karbon Luas kawasan hutan konservasi yang disiapkan dalam implementasi nilai ekonomi karbon (Hektare) 100.000 110.000 120.000 130.000 140.000 632,3 1.600 1.700 1.800 1.900 632,3 1.600 1.700 1.800 1.900 Pengembangan Kompetensi Tenaga Kerja Hijau Pelaksanaan Pendidikan/Pelatihan Hijau 78.755,6 100.252,2 113.220,1 126.259,7 139.928,4 78.755,6 100.252,2 113.220,1 126.259,7 139.928,4 Peserta didik SMK bidang kehutanan yang kompeten dan bersertifikat Jumlah Peserta didik SMK bidang kehutanan yang kompeten dan bersertifikat (Orang) 458 470 470 470 470 51.980,6 56.678,7 62.896,6 69.186,2 76.104,9 51.980,6 56.678,7 62.896,6 69.186,2 76.104,9 SDM Kehutanan yang mendapatkan Pengembangan Kompetens Jumlah SDM Kehutanan yang mendapatkan Pengembangan Kompetensi (Orang) 8.183 9.683 11.183 12.683 14.183 26.775 43.573,5 50.323,5 57.073,5 63.823,5 26.775 43.573,5 50.323,5 57.073,5 63.823,5 Peningkatan Produktivitas Hutan 299.792,5 550.535,5 696.726,2 730.442,7 649.024,8 299.792,5 550.535,5 696.726,2 730.442,7 649.024,8 Nilai ekspor produk kehutanan dari pengelolaan hutan lestari (Miliar USD) 14,95 15,34 15,74 16,14 16,54 103.522,5 169.901,7 192.121,8 214.442 236.462,2 103.522,5 169.901,7 192.121,8 214.442 236.462,2 Nilai PNBP Fungsional Kehutanan (Triliun Rupiah) 7,72 8,29 8,86 9,42 9,99 196.270 380.633,9 504.604,4 516.000,7 412.562,7 196.270 380.633,9 504.604,4 516.000,7 412.562,7 Peningkatan Produktivitas Produk Kehutanan Kayu 8.502,5 26.505,4 29.156 31.806,5 34.457,1 8.502,5 26.505,4 29.156 31.806,5 34.457,1 Pembinaan hilirisasi industri pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) Skala Besar Jumlah fasilitasi pembinaan hilirisasi industri pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) Skala Besar (Fasilitasi) 150 155 160 165 170 1.650 5.143,6 5.658 6.172,4 6.686,7 1.650 5.143,6 5.658 6.172,4 6.686,7 Produksi kayu bulat berkelanjutan Jumlah produksi kayu bulat berkelanjutan (Badan Usaha) 272 280 290 300 310 5.237,5 16.327,2 17.959,9 19.592,6 21.225,3 5.237,5 16.327,2 17.959,9 19.592,6 21.225,3 Penanaman hutan oleh PBPH/Hak pengelolaan Pengawasan dan Pengendalian Badan Usaha Penanaman hutan oleh PBPH/Hak pengelolaan (Badan Usaha) 272 280 290 300 310 1.615 5.034,6 5.538,1 6.041,5 6.545 1.615 5.034,6 5.538,1 6.041,5 6.545 Diversifikasi Produk Kehutanan (Non Kayu) 58.230 69.069,2 74.076,1 79.083 84.090 58.230 69.069,2 74.076,1 79.083 84.090 Layanan Penguatan pemanfaatan TSL yang berkelanjutan Jumlah Layanan Penguatan pemanfaatan TSL yang berkelanjutan (Layanan) 265 315 327 339 350 40.000 44.000 48.000 52.000 56.000 40.000 44.000 48.000 52.000 56.000 Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Jumlah Pengawasan dan Pengendalian Badan Usaha HHBK (Badan Usaha) 24 37 56 84 124 3.230 10.069,2 11.076,1 12.083 13.090 3.230 10.069,2 11.076,1 12.083 13.090 Pengembangan Bioprospeksi Sumber Daya Genetik Spesies Liar Jumlah Spesies Sumber Daya Genetik yang dikembangkan melalui bioprospeksi (Spesies) 10 20 25 30 35 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 Pengembangan Produk Bioekonomi Hutan Melalui Agroforestri 11.355 35.397,6 38.937,4 42.477,1 46.016,9 11.355 35.397,6 38.937,4 42.477,1 46.016,9 Nilai Investasi Sektor Kehutanan (Triliun Rupiah) 0,24 0,48 0,72 0,96 1,2 Pengembangan Percontohan Bioekonomi Berbasis Agroforestri 4.650 14.495,8 15.945,4 17.394,9 18.844,5 4.650 14.495,8 15.945,4 17.394,9 18.844,5 Penguatan peran bisnis dalam pengelolaan hutan Jumlah Fasilitasi Penguatan peran bisnis dalam pengelolaan 16 23 31 43 58 2.385 7.434,9 8.178,4 8.921,9 9.665,4 2.385 7.434,9 8.178,4 8.921,9 9.665,4 hutan (Badan usaha) Modeling pengembangan produk bioekonomi Jumlah Modeling pengembangan produk bioekonomi (Badan usaha) 2 4 6 8 10 650 2.026,3 2.228,9 2.431,5 2.634,2 65 2.026,3 2.228,9 2.431,5 2.634,2 Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha untuk kemitraan konsesi Jumlah Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha Untuk Kemitraan Konsesi (Badan usaha) 20 279 296 320 354 1.615 5.034,6 5.538,1 6.041,5 6.545 1.615 5.034,6 5.538,1 6.041,5 6.545 Riset dan Teknologi untuk Mendukung Peningkatan Nilai Tambah 4.155,6 5.000 6.150 13.750 9.062,5 4.155,6 5.000 6.150 13.750 9.062,5 Layanan Laboratorium Kehutanan Bidang Pengembangan Hutan Berkelanjutan Jumlah layanan Laboratorium Kehutanan Bidang Pengembangan Hutan Berkelanjutan (Layanan) 7 7 7 7 7 3.200 4.000 5.000 6.250 7.812,5 3.200 4.000 5.000 6.250 7.812,5 Layanan Laboratorium Kehutanan Bidang Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan Jumlah layanan Laboratorium Kehutanan Bidang Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan (Layanan) 1 1 1 1 1 500 500 650 700 750 500 500 650 7.000 750 Layanan Laboratorium Kehutanan Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan Jumlah layanan Laboratorium Kehutanan Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan (Layanan) 1 1 1 1 1 455,6 500 500 500 500 455,6 500 500 500 500 Pengembangan Akses Pasar, Investasi dan Infrastruktur Pendukung 8.590 26.778,1 29.455,9 32.133,8 34.811,6 8.590 26.778,1 29.455,9 32.133,8 34.811,6 Badan Usaha yang ditingkatkan investasinya Jumlah Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha (Badan usaha) 40 64 100 153 231 3.440 10.723,7 11.796,1 12.868,4 13.940,8 3.440 10.723,7 11.796,1 12.868,4 13.940,8 Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hutan yang diawasi dan dikendalikan Jumlah Pengawasan dan Pengendalian Badan Usaha (Badan usaha) 40 75 139 251 442 5.150 16.054,4 17.659,9 19.265,3 20.870,8 5.150 16.054,4 17.659,9 19.265,3 20.870,8 Penguatan Pengelolaan Hutan Lestari - 4.725 6.300 7.875 9.450 - 4.725 6.300 7.875 9.450 Penguatan kapasitas pengelola kawasan hutan di tingkat tapak (KPH, KUPS dan PBPH) (Unit) 1.022 1.587 2.152 2.717 3.282 Peningkatan Kapasitas Pengelola - Pemerintah 6.640,2 14.264,5 15.691 17.152,5 18.652,6 6.640,2 14.264,5 15.691 17.152,5 18.652,6 KPH yang masuk kategori efektif Jumlah KPH yang masuk kategori efektif (Lembaga) 20 140 160 180 200 3.450,2 10.755,5 11.831,1 12.906,6 13.982,2 3.450,2 10.755,5 11.831,1 12.906,6 13.982,2 Jumlah KHDTK Diklat Kehutanan yang dikembangkan (Unit) 7 7 7 7 7 3.190 3.509 3.859,9 4.245,9 4.670,5 3.190 3.509 3.859,9 4.245,9 4.670,5 Peningkatan Kapasitas Pengelola - Pelaku Bisnis 4.037,5 12.586,4 13.845,1 15.103,7 16.362,3 4.037,5 12.586,4 13.845,1 15.103,7 16.362,3 Fasilitasi Pengembangan Multiusaha bagi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Jumlah Fasilitasi Pengembangan Multiusaha bagi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (Badan usaha) 28 56 84 112 140 4.037,5 12.586,4 13.845,1 15.103,7 16.362,3 4.037,5 12.586,4 13.845,1 15.103,7 16.362,3 Penguatan Prakondisi Pengelolaan Hutan Lestari 83.982 139.800,6 425.425,6 303.586,6 280.427,6 83.982 139.800,6 425.425,6 303.586,6 280.427,6 Desa yang menggunakan data dan informasi batas kawasan hutan sebagai rujukan dalam peta wilayah desa (Desa) 528 1.056 1.584 2.112 2.640 Penguatan Perencanaan dan Kepastian Hukum Kawasan Hutan 102.182 115.623 361.248 237.409 216.250 102.182 115.623 361.248 237.409 216.250 Penguatan dan pengendalian perencanaan kawasan hutan nasional dan daerah Jumlah dokumen Penguatan dan pengendalian perencanaan kawasan hutan nasional dan daerah (Rekomendasi Kebijakan) 25 25 25 25 25 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 Penataan Batas Kawasan Hutan untuk Pemutakhiran Penetapan Kawasan Hutan Pelaksanaan penataan batas Kawasan Hutan dalam rangka pemutakhiran batas kawasan hutan (Rekomendasi Kebijakan) 4.778 6.280 6.546 6.585 6.640 71.670 67.650 221.310 100.770 99.600 71.670 67.650 221.310 100.770 99.600 Pemutakhiran penetapan kawasan hutan SK Penetapan Kawasan Hutan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Rekomendasi Kebijakan) 38 38 38 38 38 8.200 8.200 8.200 8.200 8.200 8.200 8.200 8.200 8.200 8.200 Penguatan dan penegasan batas kawasan hutan Rekomendasi kebijakan atas pelaksanaan penataan batas Kawasan Hutan (Rekomendasi Kebijakan) 12 22 22 22 22 12.312 29.773 121.738 118.439 98.450 12.312 29.773 121.738 118.439 98.450 Penguatan Pengendalian Kawasan Hutan 107.975 107.975 107.975 107.975 122.750 107.975 107.975 107.975 107.975 122.750 Hasil Verifikasi PNBP Penggunaan Kawasan Hutan di Wilayah Kerja BPKH Jumlah Badan Usaha Hasil Verifikasi PNBP Penggunaan Kawasan Hutan di Wilayah Kerja BPKH (Badan usaha) 700 1.000 1.100 1.100 1.105 87.500 87.500 87.500 87.500 87.500 87.500 87.500 87.500 87.500 87.500 Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan di wilayah BPKH Terlaksananya Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan di wilayah BPKH (Badan usaha) 273 430 465 465 470 20.475 20.475 20.475 20.475 35.250 20.475 20.475 20.475 20.475 35.250 Peningkatan Fungsi Sosial Kawasan Hutan 163.256,8 696.942,3 781.338,6 931.353,1 950.349,3 163.256,8 696.942,3 781.338,6 931.353,1 950.349,3 Kelompok masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan yang dilibatkan dalam pengelolaan hutan (kelompok) (Kelompok Masyarakat) 15.574 16.454 17.334 18.214 19.094 Nilai transaksi ekonomi kelompok masyarakat kehutanan (Miliar Rupiah) 1.900 2.150 2.400 2.650 2.900 Pengembangan hasil hutan berbasis masyarakat untuk ketahanan pangan, energi, dan air 103.565,1 468.375,1 561.600,3 702.098,9 773.324 103.565,1 468.375,1 561.600,3 702.098,9 773.324 Pembinaan dan Pemberdayaan Kelompok Masyarakat Jumlah kelompok masyarakat yang dibina (Kelompok Masyarakat) 200 259 279 299 319 4.000 73.034,3 107.763,2 156.956,4 202.385,3 4.000 73.034,3 107.763,2 156.956,4 202.385,3 Pendampingan Kelompok Perhutanan Sosial Jumlah Tenaga Pendamping Perhutanan Sosial (Orang) 1.600 2.463 3.326 4.189 5.052 35.219,1 54.215,3 73.211,6 92.207,9 111.204,1 35.219,1 54.215,3 73.211,6 92.207,9 111.204,1 Pengembangan Mitra Perhutanan Sosial Jumlah Kemitraan Perhutanan Sosial yang ditingkatkan (Kesepakatan) 10 348 348 348 348 1.275 44.370 44.370 44.370 44.370 1.275 44.370 44.370 44.370 44.370 Peningkatan Kapasitas (Kelola Kawasan, Kelembagaan, dan Usaha) Kelompok Masyarakat Penerima Akses Kelola Kawasan Hutan Jumlah kelompok usaha perhutanan sosial yang meningkat kinerja usahanya (Kelompok Masyarakat) 165 2.109 3.678 6.816 6.816 3.400 43.900 76.600 142.000 142.000 3.400 43.900 76.600 142.000 142.000 Peningkatan kemandirian Kelompok Tani Hutan Jumlah KTH yang meningkat Kemandirian Usahanya (Kelompok Masyarakat) 20 593 793 993 1.193 727,2 20.162 26.962 33.762 40.562 727,2 20.162 26.962 33.762 40.562 Pengembangan Hutan Adat Jumlah kelompok usaha di hutan adat yang dikembangkan (Kelompok Masyarakat) 6 10 10 10 10 900 1.500 1.500 1.500 1.500 900 1.500 1.500 1.500 1.500 Peningkatan Kemandirian Usaha KUPS Jumlah KUPS yang meningkat Nilai Transaksi Ekonominya (KUPS) (Kelompok Masyarakat) 390 2.119 2.119 2.120 2.120 58.043,9 231.193,5 231.193,5 231.302,6 231.302,6 58.043,9 231.193,5 231.193,5 231.302,6 231.302,6 Peningkatan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan 15.860,6 29.135 32.400 35.720 39.185 15.860,6 29.135 32.400 35.720 39.185 Distribusi Akses Kelola Kawasan Hutan oleh Masyarakat Jumlah kelompok masyarakat penerima persetujuan perhutanan sosial (Kelompok Masyarakat) 252 252 252 252 252 8.820 8.820 8.820 8.820 8.820 8.820 8.820 8.820 8.820 8.820 Evaluasi pemberian persetujuan kelola kawasan hutan oleh masyarakat Jumlah akses kelola kawasan hutan oleh masyarakat yang dievaluasi (Kelompok Masyarakat) 30 210 420 630 840 775 4.165 7.430 10.750 14.215 775 4.165 7.430 10.750 14.215 Penanganan Konflik Tenurial di Kawasan Hutan Jumlah Kasus konflik tenurial yang ditangani (Layanan) 10 55 55 55 55 2.989,6 11.110 11.110 11.110 11.110 2.989,6 11.110 11.110 11.110 11.110 Penetapan Hutan Adat Jumlah hutan adat yang ditetapkan (Layanan) 7 20 20 20 20 3.276 5.040 5.040 5.040 5.040 3.276 5.040 5.040 5.040 5.040 Perlindungan dan Pengamanan Hutan 1.364.914 3.854.600,4 4.357.147,6 4.306.449,8 3.960.005,8 1.364.914 3.854.600,4 4.357.147,6 4.306.449,8 3.960.005,8 Penurunan Laju Deforestasi (Juta Ha/Tahun) 0,111 0,106 0,102 98 94 Peningkatan Pengamanan Hutan dan Kawasan Hutan 50.160 75.120 82.312 89.538 94.930 50.160 75.120 82.312 89.538 94.930 Aparat Perlindungan Hutan dan Penegak Hukum Kehutanan yang ditingkatkan kapasitasnya Jumlah Aparat Perlindungan Hutan dan Penegak Hukum Kehutanan yang ditingkatkan kapasitasnya (Orang) 150 170 190 210 230 3.800 15.870 17.490 19.080 19.430 3.800 15.870 17.490 19.080 19.430 Berkas Penyelesaian Permasalahan Penggunaan Kawasan Hutan Jumlah Berkas Penyelesaian Permasalahan Penggunaan Kawasan Hutan (Perkara) 10 11 11 12 12 950 3.850 3.872 5.808 6.000 950 3.850 3.872 5.808 6.000 Pengamanan Kawasan Hutan Jumlah tindak pidana kehutanan yang ditangani (Perkara) 25 30 32 32 35 29.560 36.950 40.650 42.600 45.800 29.560 36.950 40.650 42.600 45.800 Usaha dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap perizinan bidang kehutanan Jumlah Usaha dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap perizinan bidang kehutanan (Badan Usaha) 4 4 5 5 4 6.750 8.500 9.500 10.500 11.500 6.750 8.500 9.500 10.500 11.500 Penanganan aduan atas usaha dan/atau kegiatan bidang kehutanan Jumlah laporan Penanganan aduan atas usaha dan/atau kegiatan bidang kehutanan (Dokumen) 80 82 84 86 88 9.100 9.950 10.800 11.550 12.200 9.100 9.950 10.800 11.550 12.200 Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan 98.134 154.482 164.007 174.200 189.330 98.134 154.482 164.007 174.200 189.330 Kelompok Masyarakat yang Terlibat dalam Pencegahan Kebakaran Hutan Jumlah Kelompok Masyarakat yang Terlibat dalam Pencegahan Kebakaran Hutan (Kelompok Masyarakat) 1.000 1.800 2.000 2.200 2.400 48.500 65.400 70.200 74.700 82.200 48.500 65.400 70.200 74.700 82.200 Operasi Penanggulangan Kebakaran Hutan Melalui Pemadaman Darat Jumlah Operasi Penanggulangan Kebakaran Hutan Melalui Pemadaman Darat (Operasi) 925 926 927 928 929 16.692 24.300 25.700 27.200 28.800 16.692 24.300 25.700 27.200 28.800 Peta Kerawanan Kawasan Hutan Jumlah dokumen Peta Kerawanan Kawasan Hutan (Dokumen) 1 1 1 1 1 3.750 8.600 8.800 9.000 9.200 3.750 8.600 8.800 9.000 9.200 Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan Jumlah Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan (Unit) 26 30 35 40 45 16.692 39.042 40.857 44.000 51.400 16.692 39.042 40.857 44.000 51.400 Operasi Penanggulangan Kebakaran Hutan Melalui Pemadaman dari Udara Jumlah Operasi Penanggulangan Kebakaran Hutan Melalui Pemadaman dari Udara (Operasi) 50 50 52 52 54 12.50 17.140 18.450 19.300 17.730 12.50 17.140 18.450 19.300 17.730 Lampiran 3. MATRIKS IDENTIFIKASI RISIKO SASARAN STRATEGIS NO SASARAN STRATEGIS IDENTIFIKASI RISIKO MITIGASI RISIKO UNIT KERJA ESELON I TERKAIT 1 Tingkat kerusakan hutan dapat diturunkan pada batas toleransi perikehidupan manusia dan keanekaragaman hayati 1. Peningkatan kualitas perikehidupan masyarakat semakin berat Mengingat upaya pemulihan hutan, termasuk restorasi ekosistem, belum dapat mengimbangi derajat perusakan hutan. Meningkatkan proporsi pemangkuan kawasan untuk meningkatkan pencegahan dan kesiapsiagaan dalam pengendalian tingkat kerusakan hutan (kebakaran hutan, perambahan dan tindak pidana kehutanan lainnya) Ditjen.Penegakan Hukum Kehutanan, Ditjen.Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Ditjen.Pengelolaan Hutan Lestari, dan Ditjen.Planologi Kehutanan. Mendorong partisipasi para pihak dalam percepatan rehabilitasi, meningkatkan survival rate hasil rehabilitasi hutan pasca serah terima, dan melengkapi data hasil kerja untuk mengukur kinerja outcome yang ditimbulkannya Ditjen.Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Ditjen.Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Ditjen.Perhutanan Sosial Percepatan penyelesaian kegiatan terbangun dengan fokus utama pada hutan konservasi, wilayah TORA dan perhutanan sosial Ditjen.Penegakan Hukum Kehutanan, Ditjen.Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Ditjen.Pengelolaan Hutan Lestari, Ditjen.Planologi Hutan, Ditjen. Perhutanan Sosial 2. Perbaikan habitat dan restorasi ekosistem memiliki dampak yang lama dalam meningkatkan populasi spesies terancam Soft landing perdagangan tumbuhan dan satwa liar dari alam, meningkatkan perdagangan TSL dari hasil penangkaran, dan peningkatan kualitas habitat Ditjen.Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Ditjen.Penegakan Hukum Kehutanan Meningkatkan kepekaan kerja sama yang tidak bisa dihindari terhadap gangguan Ditjen.Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Ditjen.Penegakan Hukum Kehutanan, NO SASARAN STRATEGIS IDENTIFIKASI RISIKO MITIGASI RISIKO UNIT KERJA ESELON I TERKAIT habitat satwa kunci, mendorong areal preservasi dan restorasi untuk memperluas habitat Ditjen.Planologi Kehutanan 2 Meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar kawasan hutan 1. Intervensi dan fasilitasi pendampingan dalam pemberdayaan masyarakat sekitar hutan belum sepenuhnya optimal meningkatkan pendapatan masyarakat, terlebih adanya rencana kutipan PNBP yang akan mendorong peningkatan kelas kelompok masyarakat Memperkuat pendampingan dan penyuluhan, perbaikan kualitas belanja untuk mengintervensi langsung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat dan standardisasi pemanfaatan hutan oleh masyarakat dalam pungutan dan penyetoran PNBP Sekretariat Jenderal, Ditjen Perhutanan Sosial, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Ditjen.Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Ditjen.Pengelolaan Hutan Lestari, Ditjen.Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan 2. Integrasi data kelompok masyarakat yang akan diintervensi, termasuk di dalamnya lintas unit kerja dan Kementerian, serta kelengkapan data pendapatan masyarakat Mengingat sebagian besar masih bersifat subsisten Memperkuat kerja sama dengan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, BPS dan Kementerian Desa Sekretariat Jenderal, Ditjen. Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Ditjen.Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Ditjen. Pengelolaan Hutan Lestari, Ditjen.Perhutanan Sosial, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM 3 Meningkatkan produk barang dan jasa dari hutan 1. Produk domestik bruto kehutanan belum menggambarkan seluruh produktifitas kehutanan, utamanya untuk pariwisata, bioprospeksi, dan pangan Memperkuat kerja sama dengan BPS, Kementerian Pariwisata, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat unutuk melakukan pencatatan PDB satelit subsektor kehutanan Sekretariat Jenderal, Ditjen.Penegakan Hukum Kehutanan, Ditjen.Pengelolaan Hutan lestari, Ditjen.Planologi Kehutanan, Ditjen. Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Ditjen.Perhutanan Sosial 2. Penurunan ekspor dan investasi akibat tekanan geopolitik global Meningkatkan pemanfaatan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan dan penguatan investasi dalam negeri Sekretariat Jenderal, Ditjen.Penegakan Hukum Kehutanan, Ditjen.Pengelolaan Hutan lestari, Ditjen. Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Ditjen.Perhutanan Sosial NO SASARAN STRATEGIS IDENTIFIKASI RISIKO MITIGASI RISIKO UNIT KERJA ESELON I TERKAIT 3. Penurunan PNBP akibat fluktuasi harga komoditas, maraknya peredaran hasil hutan illegal, dan disinsentif dalam penggunaannya Menegakkan hukum bagi peredaran hasil hutan tidak sah, mendorong penguatan rantai pasok menuju hilirisasi, pemanfaatan dalam negeri, serta memperkuat satuan kerja penghasil PNBP untuk menggunakan PNBP Sekretariat Jenderal, Ditjen.Penegakan Hukum Kehutanan, Ditjen.Pengelolaan Hutan lestari, Ditjen.Planologi Kehutanan, Ditjen.Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Ditjen.Perhutanan Sosial 4 Mewujudkan layanan kementerian menuju birokrasi kelas dunia yang berbasis digital 1. Kualitas dan akurasi data yang belum mendorong kecepatan pengambilan keputusan, untuk merespon dan mengantisipasi kondisi lapangan Mempercepat digitalisasi termasuk one map policy sehingga kondisi lapangan dapat digambarkan secara cepat, membentuk decision support system dalam pengambilan keputusan sehingga dapat dilakukan secara tepat Seluruh Unit Kerja Eselon I 2. Sistem penilaian kinerja pegawai yang belum memberi dampak bagi kinerja unit kerja dan lembaga Mendorong percepatan penilaian kinerja pegawai yang relevan dan koheren terhadap kinerja unit kerja dan lembaga, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran berorientasi outcome Seluruh Unit Kerja Eselon I 3. Ketidak seimbangan dalam narasi media terkait kebijakan kehutanan dan kurangnya strategi komunikasi publik yang efektif Memperkuat kinerja di tingkat tapak dan membangun jaringan komunikasi Seluruh Unit Kerja Eselon I Lampiran 4. MATRIKS KERANGKA REGULASI No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian Dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaia n Rancangan UNDANG-UNDANG (UU) 1. Revisi UNDANG-UNDANG nomor 41 tahun 1999 Tekanan terhadap sumber daya hutan serta dinamika sosial dan hukum yang terus berkembang, maka dibutuhkan penyempurnaan substansi regulasi agar tetap relevan dan mampu menjawab tantangan pengelolaan hutan secara berkelanjutan Semua UKE I DPR 2029 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH (PP) 1 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Perubahan tersebut membawa sejumlah pembaruan substansial, termasuk penguatan kelembagaan, perluasan objek konservasi, serta penyesuaian mekanisme perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Tanpa peraturan pelaksanaan yang jelas, implementasi norma baru dalam UNDANG-UNDANG akan menghadapi kendala hukum dan teknis di lapangan. Ditjen KSDAE KLH, Pemda 2026 2 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Perbenihan Tanaman Hutan Memperkuat dasar pelaksanaan Perbenihan Tanaman Hutan Ditjen PDASRH Kementan 2026 3 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Cagar Biosfer Sebagai turunan dari Revisi UU 5/1990: a. Pasal 8 ayat 2 sebagai dasar penyusunan RPP PSPK b. Pasal 18 ayat 2 sebagai dasar penyusunan RPP Cagar Biosfer Ditjen KSDAE KKP, Kementan, Kemendagri, Pemda, Masyarakat 2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian Dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaia n c. Pasal 37 ayat 3 sebagai dasar penyusunan RPP Peran Serta Masyarakat 4 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Peran Serta Masyarakat dalam KSDAE Belum adanya regulasi yang mengatur ruang partisipasi, hak, kewajiban dan insentif bagi masyarakat dalam upaya konservasi Ditjen KSDAE Kemenkumham 2026 5 Revisi PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan Perlu adanya peraturan pelaksana berupa Permen Kehutanan sebagai turunan dari UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH terkait pengelolaan KSA/KPA/Taman Buru serta tata cara penyelenggaraan PNBP Saat ini, penggunaan PNBP belum dioptimalkan dalam pengembangan infrastruktur dan pelayanan di kawasan konservasi, dan pengalokasian untuk dana darurat atau program pemulihan ekosistem jika terjadi bencana alam atau kerusakan pada ekosistem Ditjen KSDAE Kementerian Keuangan 2026 6 Revisi PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Perlu adanya penyesuaian substansi yang mengacu pada Revisi UU 5/1990 Ditjen KSDAE Badan Karantina Nasional, pelaku usaha, lembaga penelitian, pelaku usaha PB TSL, lembaga swadaya masyarakat (mitra KSDAE) 2026 7 Revisi PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Memperjelas mekanisme penetapan status perlindungan, pemanfaatan berkelanjutan, dan Ditjen KSDAE Badan Karantina Nasional, pelaku usaha, lembaga penelitian, pelaku usaha PB TSL, 2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian Dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaia n penegakan hukum serta peran masyarakat dalam konservasi lembaga swadaya masyarakat (mitra KSDAE) 8 Revisi PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Memperjelas mekanisme penetapan status perlindungan, pemanfaatan berkelanjutan, dan penegakan hukum serta peran masyarakat dalam konservasi Ditjen KSDAE Badan Karantina Nasional, pelaku usaha, lembaga penelitian, pelaku usaha PB TSL, lembaga swadaya masyarakat (mitra KSDAE) 2026 Rancangan Peraturan PRESIDEN (Perpres) 1 Rancangan Perpres Pengendalian Kerusakan DAS Bengawan Solo Mengendalikan pencemaran dan kerusakan DAS Bengawan Solo Ditjen PDASRH PUPR, Pemda terkait 2026 2 Rancangan Perpres tentang Strategi Nasional Pengembangan Bambu Terintegrasi Dukungan dalam restorasi lingkungan, pengembangan ekonomi hijau dan mitigasi perubahan iklim Ditjen PDASRH Kementan, Pemda dan stakeholder lainnya 2026 Rancangan Peraturan Menteri (Permen) 1 Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip (KKAA) Memperkuat dasar pengelolaan Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip (KKAA) Setjen Setjen, Kemenkumham 2026 2 Rancangan Peraturan Menteri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain Menyelaraskan ketentuan tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi serta perkembangan kebijakan pengelolaan keuangan negara. Selain itu, perubahan ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penyelesaian Setjen, Inspektorat Jenderal Kemenhut, Kemenkeu, Kemenpan RB, BPKP 2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian Dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaia n kerugian negara, serta memberikan kejelasan hukum dan perlindungan hak bagi pegawai yang terlibat. 3 Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.37/MENLHK- SETJEN/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian Keuangan Lingkup Kehutanan. Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran kehutanan, memperjelas peran dan tanggung jawab pejabat perbendaharaan, serta menyederhanakan mekanisme pengujian keuangan agar lebih efektif dan efisien. Selain itu, penyusunan Permen baru ini menjadi respon terhadap hasil evaluasi internal dan rekomendasi dari lembaga pengawas seperti BPK, BPKP, dan Inspektorat Jenderal. Setjen, Inspektorat Jenderal Kemenhut, Kemenkeu, Kemenpan RB, BPKP 2026 4 Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Penyampaian dan Pengelolaan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara Memberikan landasan hukum tentang Tata Cara Penyampaian dan Pengelolaan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran oleh Pegawai Aparatur Sipil Jenderal Itjen, Kemenkumham 2025 5 Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P10/MENLHK /SETJEN /KUM1/1/2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kehutanan Memberikan landasan hukum bagi pelaksana dan pengambil keputusan dalam menangani benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Kehutanan Inspektorat Jenderal Itjen, Kemenkumham 2026 6 Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pengawasan Intern Amanat PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Inspektorat Jenderal Itjen, Kemenkumham 2026 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian Dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaia n 7 Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Manajemen Risiko Amanat PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Inspektorat Jenderal Itjen, Kemenkumham 2026 8 Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Amanat PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Inspektorat Jenderal Itjen, Kemenkumham 2026 9 Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan Memperkuat kepastian hukum, memperjelas prosedur perizinan, dan mendorong integrasi kebijakan kehutanan dengan kebijakan pembangunan lainnya seperti infrastruktur, energi, dan tata ruang. Perubahan ini juga diperlukan guna mengakomodasi penyempurnaan proses perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta mekanisme penggunaan kawasan hutan agar lebih transparan, efisien, dan responsif terhadap pembangunan lintas sektor Ditjen Planologi Kehutanan, Ditjen Planologi Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian PUPR, Kemenko Bidang Perekonomian dan Pemeda 2026 10 Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis PNBP Pelepasan Kawasan Hutan Memberikan kepastian hukum, kejelasan prosedur, dan transparansi mekanisme penentuan, pengenaan, pemungutan, serta penyetoran PNBP oleh pelaku usaha maupun pihak terkait. Merupakan mandat Pasal 63 Ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang menyatakan bahwa "Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Dikenakan PNBP Pelepasan Kawasan Hutan". Merupakan mandat PERATURAN PEMERINTAH No 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Ditjen Planologi Ditjen Planologi Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian PUPR, Kemenko Bidang Perekonomian dan Pemda 2025 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian Dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaia n Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Khususnya Pasal 15 dan
Your Correction