Correct Article 19
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
(1) Dalam hal hasil verifikasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, Menteri MENETAPKAN pengurangan dan/atau penambahan pintu masuk TN dan TWA.
(2) Dalam hal hasil verifikasi berupa perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, Direktur menyampaikan kepada kepala UPT TN atau UPT KSDA untuk dilakukan perbaikan sesuai catatan yang disampaikan.
(3) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh kepala UPT TN atau UPT KSDA kepada Direktur untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Berdasarkan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri MENETAPKAN pengurangan dan/atau penambahan pintu masuk TN dan TWA.
(5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(4) mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
