Correct Article 28
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Penetapan Rayon di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru dalam rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Pariwisata Alam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 752), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
