Correct Article 24
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pembagian kelas tiket masuk Pengunjung wisata alam di TN dan TWA.
(2) Direktur Jenderal dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan kepada Direktur.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
