Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), tiket masuk Pengunjung wisata alam di TN dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelas dengan ketentuan: a. kelas 1 (satu) dengan rentang nilai akhir lebih dari 4 (empat) sampai dengan 5 (lima); b. kelas 2 (dua) dengan rentang nilai akhir 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat); dan c. kelas 3 (tiga) dengan rentang nilai akhir kurang dari 3 (tiga). (2) Berdasarkan nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), tiket masuk Pengunjung wisata alam di TWA dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelas dengan ketentuan: a. kelas 1 (satu) dengan rentang nilai akhir 3,5 (tiga koma lima) sampai dengan 5 (lima); dan b. kelas 2 (dua) dengan rentang nilai akhir kurang dari 3,5 (tiga koma lima). (3) Pembagian kelas tiket masuk Pengunjung wisata alam di TN dan TWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction