Correct Article 12
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
(1) Pembagian kelas tiket masuk Pengunjung wisata alam di TN dan TWA dilakukan berdasarkan penilaian terhadap kriteria dan indikator.
(2) Penilaian terhadap kriteria dan indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai akhir.
(3) Penghitungan nilai akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan formula:
nilai akhir = jumlah tertimbang semua kriteria 100
(4) Jumlah tertimbang semua kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari jumlah hasil penilaian indikator dikali bobot dari setiap kriteria.
(5) Bobot dari setiap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
