Correct Article 8
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
(1) Kriteria jumlah Pengunjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e terdiri atas indikator berupa:
a. kuota Pengunjung;
b. jumlah Wisatawan Nusantara per tahun; dan
c. jumlah Wisatawan Mancanegara per tahun.
(2) Indikator kuota Pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai berdasarkan:
a. penerapan daya dukung dan daya tampung atau kuota dengan jumlah Pengunjung lebih dari 50% (lima puluh persen) dari kuota yang ditetapkan;
b. penerapan daya dukung dan daya tampung atau kuota dengan jumlah Pengunjung kurang dari 50% (lima puluh persen) dari kuota yang ditetapkan; atau
c. belum menerapkan daya dukung dan daya tampung atau kuota Pengunjung.
(3) Indikator jumlah Wisatawan Nusantara per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai berdasarkan:
a. jumlah Wisatawan Nusantara lebih dari 100.000 (seratus ribu) per tahun;
b. jumlah Wisatawan Nusantara 1.000 (seribu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) per tahun; atau
c. jumlah Wisatawan Nusantara kurang dari 1.000 (seribu) per tahun.
(4) Indikator jumlah Wisatawan Mancanegara per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai berdasarkan:
a. jumlah Wisatawan Mancanegara lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) per tahun;
b. jumlah Wisatawan Mancanegara 100 (seratus) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) per tahun;
atau
c. jumlah Wisatawan Mancanegara kurang dari 100 (seratus) per tahun.
Your Correction
