Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria sarana dan prasarana di TN dan TWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas indikator berupa: a. sarana dan prasarana dasar; b. sarana dan prasarana pendukung; dan c. sarana dan prasarana pendukung usaha pariwisata alam. (2) Indikator sarana dan prasarana dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai berdasarkan ketersediaan kantor pengelola, pintu gerbang, pusat informasi, pos pungutan tiket masuk, pos jaga, jalan setapak, alat kesehatan untuk pertolongan pertama, dan/atau tempat parkir. (3) Indikator sarana dan prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai berdasarkan ketersediaan kios atau kedai makanan/minuman, pondok kerja petugas atau peneliti, menara pandang atau menara pengawas, fasilitas pertolongan pertama, tempat ibadah, dan/atau toilet. (4) Indikator sarana dan prasarana pendukung usaha pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai berdasarkan ketersediaan akomodasi atau pondok wisata, ruang pertemuan, sarana petualangan alam, selter, dan/atau kios cendera mata.
Your Correction