Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas indikator berupa ketersediaan: a. moda transportasi publik; b. infrastruktur transportasi publik; dan c. operator transportasi publik. (2) Indikator ketersediaan moda transportasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai dengan: a. moda transportasi publik dapat mengakses tempat atau lokasi wisata alam; b. moda transportasi publik tidak mencapai tempat atau lokasi wisata alam; atau c. tidak tersedia moda transportasi publik. (3) Indikator ketersediaan infrastruktur transportasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai dengan: a. infrastruktur transportasi publik memadai; b. infrastruktur transportasi publik tidak memadai; atau c. tidak tersedia infrastruktur transportasi publik. (4) Indikator ketersediaan operator transportasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai dengan: a. operator transportasi publik yang memadai; b. operator transportasi publik tidak memadai; atau c. tidak tersedia operator transportasi publik.
Your Correction