Correct Article 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
(1) Kriteria pengelolaan kawasan TN dan TWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas indikator berupa:
a. prakondisi kawasan; dan
b. kebijakan pengendalian Pengunjung.
(2) Indikator prakondisi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ketersediaan dokumen:
a. penataan zona/blok;
b. rencana pengelolaan; dan
c. desain tapak.
(3) Indikator prakondisi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai dengan:
a. telah tersedianya dokumen prakondisi kawasan;
atau
b. belum tersedianya dokumen prakondisi kawasan.
(4) Indikator kebijakan pengendalian Pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa ketersediaan dokumen:
a. daya dukung dan daya tampung kawasan;
b. kuota Pengunjung; dan
c. standar operasional prosedur pelayanan dan pengamanan Pengunjung.
(5) Indikator Kebijakan pengendalian Pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinilai dengan:
a. tersedianya dokumen kebijakan pengendalian Pengunjung; atau
b. belum tersedianya dokumen kebijakan pengendalian Pengujung.
Your Correction
