Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembagian kelas tiket masuk Pengunjung wisata alam di TN dan TWA dilakukan berdasarkan kriteria dan indikator. (2) Kriteria pembagian kelas tiket masuk Pengunjung wisata alam di TN dan TWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. objek dan Daya Tarik Wisata alam di TN dan TWA; b. pengelolaan kawasan TN dan TWA; c. aksesibilitas; d. sarana dan prasarana di TN dan TWA; e. jumlah Pengunjung; f. Amenitas Pariwisata dan objek dan Daya Tarik Wisata di sekitar TN dan TWA; g. informasi dan promosi; dan h. kondisi sosial ekonomi dan/atau budaya setempat.
Your Correction